Laporan Menghalangi Kegiatan Wartawan, Polres Nias Respon - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 22 Januari 2023

Laporan Menghalangi Kegiatan Wartawan, Polres Nias Respon


Undangan dari Polres Nias
NIAS, GELORAHUKUM - Laporan sejumlah wartawan dan LSM atas pelarangan/menghalang halangin tugas wartawan saat meliput di proyek pembangunan rumah sakit Pratama kelas D Kab. Nias yang berbiaya Rp.38 miliar, Polres Nias telah memulai tahapan yaitu pemanggilan pelapor yang diwakili oleh Fatiziduhu zai ketua LSM Gempur Kab.Nias, (20/01/23
Fatiziduhu Zai ketua LSM Gempur Kab.Nias
Fatiziduhu menjelaskan, tanggal 06 Januari 2023 lalu beberapa media dan LSM melakukan peliputan di saat Komisi II DPRD Kab.Nias monitoring pada pembangunan rumah sakit pratama kelas D Kab. Nias yang sampai saat ini pembangunan tersebut belum selesai, anehnya disaat kami dari sejumlah teman teman wartawan dan LSM hendak melakukan peliputan/investigasi  malah kami di hadang di pintu gerbang / tidak diperbolehkan masuk oleh sejumlah oknum Penjaga pintu, kami menilai bahwa tindakan tersebut bagian dari pelanggaran hukum akhirnya dengan besama sama kami membuat laporan di polres nias. 

Kami sangat berterimakasih kepada Polres Nias karena pada tanggal 20 Januari 2023 kemarin oleh kami pelapor  mendapatkan undangan untuk pemberian keterangan, tentu peristiwa ini kmai kawal sebab menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum, tandas Fatiziduhu Zai mengakhiri

Sementaran itu, Polres Nias melalui surat Nomor B/310/I/Res/2023/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Iskandar Ginting, mengundang perwakilan wartawan (pelapor), Fatiziduhu Zai untuk hadir di Polres Nias memberikan keterangan terkait laporannya. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK