Proyek RSU Kelas D Kab. Nias Diduga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 12 Januari 2023

Proyek RSU Kelas D Kab. Nias Diduga Sarat Korupsi

Kondisi terkini Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kab.Nias

NIAS, GELORAHUKUM – Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kab.Nias, sumber DAK Fisik Reguler TA 2022 bersumber Kementrian Kesehatan RI dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700 di duga sarat KKN, sehingga menuai protes dari berbagai alangan diantaranya Ketua LSM SIRA Kabupaten Nias, Arlianus Zebua, Rabu (11/01/2023).

Proyek tersebut di ketahui dikerjakan oleh PT. Viola Cipta Mahakarya beralamat di Jalan Fakhrudin No.6 lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang Sumut.

Proyek dimaksud seharusnya sudah selesai sebagaimana batas akhir kontrak tgl 12 Desember 2022 lalu, namun sampai berita ini turun proyek dimaksud bulum juga rampung.

Menurut Arlianus, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kab. Nias ini dari awal sudah bermasalah dan sangat menyolok, sebab lokasi pembangunan awal bukan dilokasi pembangunan saat ini sebagaimana proposal daerah sebelumnya di Kementrian Kesehatan RI, anehnya, dialihkan saja di lokasi lain oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas, apa lagi lokasi yang baru belum jelas statusnya, hibah atau pembelian. 

Lanjut Arlianus, Gedung RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini dimulai  tanpa Perencanaan UKL-UPL atau AMDAL,  betapa tidak pembangunan fisik bangunan ini sudah berjalan sejak Juni 2022, sedangkan pengadaan Jasa Konsultan UKL-UPL baru dilasanakan tanggal 8 Desember 2022 melalui pengumuman LPSE sehingga patuh kita duga korporasi didalamnya sulit terbantahkan

Patut juga kita duga bahwa Pelaksanaan Mega Proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini telah terjadi upaya melawan hukum dari pihak tertentu dengan menggelembungkan progress pekerjaan sebagai dasar pembayaran bobot termin pekerjaan, sementara dalam penganggarannya melalui HPS, PPK diduga kuat terjadi Mark UP besar-besaran, adapun dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Speksifikasi, seperti pemasangan tiang kolom tidak memakai besi dan tiang beton malah memakai Reng Kayu, bahan material campur lumpur, PPK mengabulkan perpanjangan waktu pekerjaan (Adendum Waktu) tanpa alasan teknis yang jelas, bahkan diduga kuat PPK Dinkes Kabupaten Nias dengan sengaja menggelembungkan progres Pekerjaan pada pengiriman Laporan Realisasi Proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini ke Kementrian Kesehatan RI pada akhir Desember 2022 lalu, urai Arlianus. 

Faktanya sampai saat ini ada bagian gedung yang pekerjaannya masih progres tiang berdiri, pengecoran lantai I belum selesai, pekerjaan dinding belum selesai, plafon belum ada, atap belum selesai, Jendela dan Pintu belum selesai, Pengecatan belum selesai Dan Pekerjaan Akhir (Finishing) wallahualam

Kemaren (09/01/2023) kita sudah buat surat dan tanda tangan bersama aktivis dan beberapa tokoh ke BPK RI untuk melakukan Audit Khusus secara cermat pada proyek RSU Pratama ini guna menghitung secara pasti kemungkinan Kerugian Negara yang ditimbulkan pada pelaksanaannya, maka kita berharap kepada BPK RI dan Aparat Penegak hukum nantinya dapat memeriksa kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan mega proyek ini termasuk dalam perhitungan denda keterlambatan atas perpanjangan waktu Pelaksanaan (Adendum Waktu) yang diberikan oleh PPK kepada Rekanan, harap Arlianus

Hal yang aneh lagi pada tanggal 6 Januari 2023 saat Tim Komisi II dari DPRD Kabupaten Nias turun meninjau perkembangan Pelaksanaan Proyek ini, anehnya para Pers dan LSM yang ikut hendak meliput kegiatan Komisi II DPRD dilarang masuk oleh Oknum berbaju preman yang mengaku sebagai piket pada proyek itu, dimana oknum tersebut sesuai dengan informasi bahwa oknum yang melarang tersebut perangkat desa di Sisarahili Kecamatan Sigaeadu Kabupaten Nias, Tandas Arlianus mengakhiri. 

Menanggapi hal tersebut, oleh awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan PPK RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui via telepon seluler, namun tidak ada tidak tanggapan sama sekali. (Makmur Gulo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK