Ketua DPRD Nias: Pemindahan Lokasi RSUP Itu Tanpa Persetujuan DPRD - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 26 Januari 2023

Ketua DPRD Nias: Pemindahan Lokasi RSUP Itu Tanpa Persetujuan DPRD

NIAS, GELORAHUKUM - Tanpa persetujuan DPRD Kab.Nias, pemerintah daerah Kab.Nias memindahkan lokasi rumah sakit kelas D pratama Kab.Nias dari Desa Lasara Idanoi Kec.gidô ke Desa Hilicoi Kec.Gido Kab.Nias. Di ruang kerjanya Kepada beberapa wartawan di sampaikan ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli se usai rapat paripurna. (24/01/23)

Pada tahun 2022 tahun lalu, lokasi pembangunan RSUP Kab.Nias yang sudah di sertifikat berlokasi di Lasara Idanoi Kec.Gido. Bahkan sudah di mulai pematangan lahan. Namun tiba-tiba pemerintah yang sekarang memindahkan lokasinya ke Desa Hilizoi Kec.Gido tanpa persetujuan DPRD Kab.Nias."Ungkap Alinuru

Lanjutnya." Sebelumnya saya sudah menyarankan kepada bupati nias, untuk menghindari masalah ke depan agar pemerintah menyurati lembaga DPRD untuk meminta persetujuan supaya di agendakan paripurna dengan catatan pemerintah memberi alasan kenapa lokasi RSUP di pindahkan di Hilizoi. Namun saat itu bupati nias tidak menggubris bahkan bupati mengatakan lebih baik anggaran itu di kembalikan di pusat karena bukan DAU tapi DAK."Tambah Alinuru.

Maka saya sebagai ketua DPRD Kab.Nias menegaskan bahwa pertapakan RSUP yang sedang berlangsung pembangunannya masih belum kami ketahui apakah pembelian atau hibah karena proposal pengajuan pembangunan RSUP sebelumbya adalah di Desa Lasara Idanoi bukan di Hilizoi. Maka saya sangat kecewa atas pemindahan itu karena kita sudah buang duit masyarakat pada pembelian lahan sebelumnya yang kurang lebih 1.Milyar namun tidak di fungsikan. Tegas saya katakan, apa pun permasalahan di pembanguan RSUP tersebut saya sebagai ketua DPRD tidak bertanggung jawab."Tegasnya

Masih Alinuru."Terkait pembangunan rumah sakit RSUP Kab.Nias di Hilizoi, sangat di sayangkan kerena tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan harapan kita atau hanya asal jadi saja. Hingga beberapa minggu lalu, DPRD melalui momisi II telah melakukan peninjauan pada pembangunan tersebut, namun saat itu semua rekan-rekan wartawan dan LSM yang hendak ikut meliput kegiatan DPRD tidak di ijinkan masuk oleh penjaga di pembagunan tersebut. Dan itu pertanyaan besar sama saya, ada apa di dalam pembangunan itu sehingga mitra kita dari jurnalis tidak di ijinkan masuk."Kata Alinuru

Maka saya sudah berencana bersama komisi II akan meninjau kembali pembangunan tersebut. Dan saya juga sudah disposisikan kepada ketua komisi II untuk melakukan ruang dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait."Tandas orang nomor satu di DPRD Kab.Nias itu Alinuru Laoli mengakhiri

Di lokasi yang sama, beberapa media hendak meminta tanggapan bupati nias seusai paripurna terkait alasan pemindahan lokasi RSUP namun tak di respon terkesan menghindar dengan alasan, nanti ada rilis kominfo."Kata bupati sambil naik di mobilnya

Selanjutnya, melalui rilis Kominfo kab.nias yang di kirim di group kominfo Kab.Nias mengatakan, penentuan lokasi pembangunan RSU kelas D Pratama kabupaten Nias di desa hilizoi kecamatan GIDO telah mempedomani ketentuan sebagaimana yang di atur dalam pasal 14 ayat (2) Permenkes nomor 24 Tahun 2014. Dan selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 di nyatakan bahwa Rumah sakit kelas D Pratama harus menemui persyaratan studi kelayakan (feasibility study), termasuk kriteria lokasi sarana dan prasarana Rumah sakit. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK