Sidang Etik Selama 16 Jam, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 27 Agustus 2022

Sidang Etik Selama 16 Jam, Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat


GELORA HUKUM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) menetapkan sanksi berat kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. 

Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J,  

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik

Dalam persidangan itu, KKEP menghadirkan 15 orang saksi dan tak satu pun kesaksian para saksi itu dibantah oleh Sambo.

Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ungkap Dedi pada konferensi pers, Jumat (26/8)

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK