Tiga Pembangunan Yang Belum Terealisasi, Kominfo Beri Tanggapan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 05 Oktober 2019

Tiga Pembangunan Yang Belum Terealisasi, Kominfo Beri Tanggapan

NIAS, GELORA HUKUM - atas protes berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan Pabrik Karet yang pernah dijanjikan oleh Bupati Nias, dan satu gedung universitas yang belum dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias serta gagalnya pembangunan Kantor Bupati Nias.

Kadis Kominfo Kabupaten Nias, menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa memang Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, pernah berjanji untuk pembangunan pabrik karet itu di tahun 2013 ada investor dari India di bawah Koordinator Manon yang melirik Kabupaten Nias untuk membangun pabrik karet. “Pemerintah Kabupaten Nias saat itu telah menyiapkan lahan di Kecamatan Idanogawo seluas 5 hektar untuk lokasi pembangunan pabrik tersebut," ujarnya, Senin (30/9/2019).

Waktu itu, pihak manon sangat tertarik berinvestasi setelah melakukan survey. Namun mengalami kendala akibat kekurangan pasokan listrik dan terbatasnya jumlah produksi karet,” tutur Kadis.

Lebih lanjut, Kadis Kominfo menjelaskan, bahwa untuk keterbatasan produksi karet, Pemerintah Daerah telah menyediakan lahan seluas 20 hektar di Kecamatan Bawolato sebagai lahan percontohan penanaman bibit unggul karet. Sementara Kepulauan Nias kekurangan pasokan listrik.

“Di tahun 2014 Bupati Nias menyurati dan bertemu langsung Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang saat itu dijabat oleh Nur Pamudji. Direktur utama PT PLN (persero) menjanjikan ke Bupati Nias penambahan pasokan listrik untuk Kepulauan Nias direalisasikan pada tahun 2015,” terangnya.
“Janji Direktur PT. PLN (persero) tersebut baru dipenuhi pada tahun 2016 dengan dibangun PLTG 25 MW di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi hingga terjadi krisis listrik di “kepulauan Nias,

Sementara itu, terkait pembangunan Universitas Negeri Nias. Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan Yaperti Nias telah dan terus berupaya memperjuangkan pendirian Universitas Negeri Nias.

Pada awal tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan Yaperti Nias telah menyampaikan permohonan pendirian Universitas Negeri Nias di Kemenristek dan Dikti, permohonan tersebut direspon dengan baik seraya berharap kiranya Pemerintah Daerah melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan termasuk penyediaan lahan pembangunan Universitas Negeri Nias.

Pada akhir tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Nias telah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Kemenristek dan Dikti termasuk penyediaan lahan seluas 30 hektar di Kecamatan Bawolato untuk pendirian Universitas Negeri Nias.
Mengingat pada akhir tahun 2014 terjadi peralihan kepemimpinan Nasional dan ketika Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden RI menerbitkan moratorium pendirian Universitas Negeri di seluruh Indonesia.

Meskipun moratorium telah diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Bupati Nias terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat  dengan harapan Pendirian Universitas Negeri Nias dapat direalisasikan, dan terakhir pada tanggal (7/9/2019) minggu lalu.

Kadis Kominfo juga menjelaskan, bahwa atas kendala Pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Nias baru mengawali pembangunan Kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD pada tahun 2016 karena sebelum itu, Ibukota Kabupaten Nias masih berada di wilayah Kota Gungsitoli.

Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD Kabupaten Nias, mulai tahun 2016 sampai dengan 2018, namun kedua gedung tersebut masih belum terbangun hingga saat ini, hal ini disebabkan oleh adanya gangguan keamanan serta keterlambatan dan ketidaksesuaian  kondisi fisik bangunan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.

Atas pertimbangan kendala tersebut Pemerintah Daerah telah meminta Politeknik USU dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit teknis, dan salah satu hasil audit teknis tersebut merekomendasikan relokasi pembangunan Kantor Bupati dalam kawasan Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, dan atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan permohonan persetujuan DPRD Kabupaten Nias,” tandas kadis. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK