GNPK RI Nisbar: Proyek Jalan Dari Desa Sitolubanua Fadoro Diduga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 11 September 2019

GNPK RI Nisbar: Proyek Jalan Dari Desa Sitolubanua Fadoro Diduga Sarat Korupsi

Emanuel Gulo (Wakil Ketua GNPK RI Kab.Nias Barat
NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Wakil Ketua Pimpinan Kabupate (PK) Nias Barat Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Emanuel Gulo,  meminta penegak hukum agar melirik dan mengusut Proyek pembangunan ruas jalan dari Desa Sitolubanua Fadoro Kec. Moro'o menuju Ombolata Desa Humene Sihene'asi Kab.Nias Utara, karena dinilai sarat dengan Korupsi.

Menurutnya, Proyek tersebut dikerjakan Fenieli Zebua (Wakil direktur V CV. Anis Lestari, dari dana DAU dengan nomor kontrak : 600/173/ppk-IV/BM/PUPR/2018, pagu dana Rp.1.952.508.000.-

Emanuel dengan rinci mengatakan, pelaksanaan proyek dimaksud terjadi segudang penyimpangan diantaranya; Bahan material yang digunakan, sama sekali tidak melalui proses / tahap Job Mis Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) untuk menetukan layak atau tidaknya kualitas material yang digunakan, sementara proses itu menjadi kewajiban tertuang dalam  kontrak metode pelaksaan pekerjaan.

Lanjut Emanuel, pada pembangunan Drainase, perbandingan adonan smen dan pasir harusnya 1: 3 (tertuang dalam kontrak pekerjaan) tetapi fakta dilapangan dilakukan dengan cara berfariasi bahkan berbanding 1:6 atau lebih.

Pada pemasangan Lapis Pondasi Agregat Kelas B (timbunan pilihan) berupa sirtu disepanjang jalan yang dibangun “Sangat tidak sesuai” betapa tidak, timbunan berupa sirtu yang digunakan “Campur lumpur”, dan harusnya memiliki ketebalan 30 cm (tertuang dalam kontrak pekerjaan), namun fakta dilapangan ketebalan timbunan sepanjang jalan yang dibangun diperkirakan hanya 5 – 10 cm. Ironisnya lagi setelah dilakukan proses pemadatan, harusnya density test (tes kepadatan) dilakukan, tetapi hal itu tidak dilakukan karena proses pemadatan hanya dengan cara apa adanya saja, ungkap Emanuel.

Selanjutnya pada pekerjaan lapis permukaan Penetrasi Macadam (Lapen) disepanjang permukaan jalan, harusnya diawali pemasangan batu pecah ukuran 3 : 5 (Agregat pokok) digilas padat, dilanjutkan dengan penebaran batu pecah ukuran 2 : 3 (Agregat pengunci) digilas padat, seterusnya pemasangan batu pecah berukuran 1 : 2 (Lapis penutup) digilas padat (tertuang dalam kontrak kerja). Namun fakta dalam pelaksanaannya tidak demikian, tetapi batu 3:5, 2:3 dan 1:2 ditebar begitu saja dengan jumlah sedikit (didominasi sirtu sebagai bahan pengganti) bahkan dicampur secara keseluruhan, dan baru digilas dengan cara asal asalan, dan banyak lagi deh, tandas Emanuel.

Apa bila penegak hukum tidak melirik temuan kami ini atas fakta pada proyek dimaksud, maka pihak kami dari PK GNPK RI Kab. Nias Barat, terpaksa dalam waktu singkat kami akan membuat pelaporan secara resmi, tegas Emanuel.

Hal ini disaat dikonfirmasi kepada pihak rekanan Fenieli Zebua mengatakan dengan singkat menjawab " Saya tidak takut karena pekerjaan saya sudah selesai proses serah terima dari pihak PUPR, dan sama sekali tidak ditemukan masalah".

Sampai berita ini turun kami tidak berhasil konfirmasi kepada pihak PPK Antonius Kendali Hia. (Fatulusi Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK