KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik Berat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 11 September 2019

KPK Nyatakan Irjen Firli Langgar Kode Etik Berat

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
JAKARTA, GELORA HUKUM - KPK menggelar konferensi pers sore ini (11/9/2019) dihadiri oleh unsur pimpinan, penasihat, dan juru bicara, KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri, yang merupakan mantan deputi penindakan lembaga antikorupsi, melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengawali konferensi pers.

Konferensi pers digelar di gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jaksel. Saut didampingi penasihat KPK Muhammad Tsani dan jubir KPK Febri Diansyah.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya, termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," kata Saut.

Saut mengatakan, karena ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas internal KPK sebagaimana disampaikan oleh deputi PIPM tanggal 23 Januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," tutur Saut.

Konferensi pers lantas diteruskan oleh Tsani dan membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir dan besok Kamis, dia akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR dan Firli Merasa Tak Dapat Peringatan Pelanggaran.

Firli dalam kesempatan sebelumnya mengatakan tidak mendapatkan peringatan pelanggaran oleh pimpinan KPK. Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto. Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukanlah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apa pun dengan TGB. Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, adalah pihak yang menghubungi TGB.

"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem Infantri Farid-lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelas dia.

Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB penggantinya. Ketika itu, dia juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah-terima jabatan itu. (Tim/Sumber: detikNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK