MEDAN, GELORA HUKUM - Ratusan warga tampak
sumringah dan bahagia di Aula Hijir Ismail Jalan Garu III, Medan, Selasa
(08/01/2019), bagaimana tidak, mereka mendapatkan 500 sertifikat tanah secara gratis yang diberikan
langsung Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Sofyan A. Djalil, SH., MA., MALD
bersama Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, MSi., MH.
Tercatat, ada
500 sertifikat yang diberikan secara gratis kepada masyarakat melalui Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dari Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI tersebut. Sebab, PTSL merupakan program pemerintah pusat guna
mempermudah masyarakat memiliki sertifikat atas tanah.
Penyerahan
sertifikat gratis itu dilaksanakan dalam acara Penyuluhan dan Pencanangan Tanda
Batas Program PTSL 2019 yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Sumatera Utara. Prosesi penyerahan disaksikan Dirjen Pengadaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Ari Yuriwin, Kapolda Sumut Irjen Pol
Agus Andrianto, SH., MH, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priyono, Kepala Kantor
Pertanahan Kota Medan Fachrul Husin Nasution dan sejumlah unsur Forkominda Kota
Medan.
Sebelum
penyerahan sertifikat gratis dilakukan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI
Dr. Sofyan A. Djalil dalam sambutannya mengungkapkan, pemerintah pusat berupaya
mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya melalui
program PTSL. Dari 128 juta bidang tanah, baru sekitar 48 juta tanah yang telah
disertifikat.
“Sisanya 80 juta
bidang tanah lagi belum memiliki sertifikat, karenanya pemerintah melalui PTSL
berupaya membantu mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Ditargetkan
tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat,” kata Sofyan.
Di Sumut, jelas
Sofyan, ada 240 ribu bidang tanah dan baru 150 bidang tanah yang terdaftar.
“Untuk Kota Medan, hari ini ada sekitar 500 sertifikat yang diserahkan kepada warga.
Tahun 2019, kita tergetkan sebanyak 900 ribu bidang tanah kita upayakan akan
bersertifikat. Selanjutnya tahun 2021, kita tergetkan seluruh tanah di Kota
Medan akan terdaftar dan bersertifikat,” paparnya.
Selanjutnya
dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, Sofyan menjelaskan akan pentingnya
tanah terdaftar dan memiliki sertifikat. Sebab, sertifikat akan mengurangi
konflik sengketa tanah yang sering terjadi di tengah - tengah masyarakat. Oleh
karenanya mencegah hal itu terjadi, pemerintah pun membantu mempermudah
masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya.
"Selain
mencegah terjadinya sengketa, masyarakat juga dapat menggunakan sertifikat
sebagai agunan meminjam uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha. Hanya saja
masyarakat harus bijak, jangan sampai menjadi jebakan batman yang dapat
menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya mengingatkan.
Wali Kota Medan
Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, MSi., MH sangat mengapresiasi dan mendukung penuh
digelarnya kegiatan ini. Pasalnya, permasalahan tanah kerap menjadi pemicu
berbagai konflik di Sumut, khususnya Kota Medan. Hal ini diakibatkan fungsi
tanah yang semakin penting dan selalu ada oknum yang menyerobot tanah orang
lain sehingga menimbulkan konflik.
"Atas nama
Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih atas pemberian sertifikat tanah
kepada 500 warga Kota Medan melalui program PTSL. Tentunya program ini dapat menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi terjadinya
sengketa dan konflik di tengah - tengah masyarakat,” kata Wali Kota.
Usai penyerahan
sertifikat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
bersama Wali Kota serta unsur Forkopimda selanjutnya berjalan kaki untuk
mematok tanda bantas tanah milik warga yang dilakukan secara simbolis sekitar
200 meter dari lokasi acara dengan menggunakan patok besi warna merah disertai
pengecoran agar lebih kuat. Pematokan tanda batas ini pun mendapat aplaus
meriah dari warga sekitar.
Sebelumnya,
acara penyerahan sertifikat tanah gratis juga dirangkaikan dengan
penandatanaganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang dilakukan Wali
Kota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kapolrestabes Medan beserta
unsur Forkopimda Kota Medan, PPAT serta REI Kota Medan.(008/Anp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar