Medan, Gelora Hukum - Sejumlah elemen
masyarakat Kepulauan Nias antara lain Himpunan Masyarakat Ono Niha
(HIMONI) dan Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO)
Kepulauan Nias, meminta KPU RI segera membatalkan pengumuman Timsel Sumut V atas hasil seleksi wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Barat, Kota Gunungsitoli, Kab. Nias dan Kab. Nias Utara Periode 2018-2023, karena di nilai cacat moral, etik dan hukum.
Pengumuman Timsel Sumut V Tgl 22 September 2018 |
Menurut
mereka pengumuman yang ditayangkan oleh Timsel Sumut V pada sabtu (22/9/2018)
sangat kental dengan intervensi dan kecurangan yang terstruktur dan sistematis,
betapa tidak pengumuman yang berisi nama-nama calon anggota KPU Kab/Kota
Wilayah Sumut V, yang dinyatakan lulus seleksi tahap Kesehatan dan Wawancara. tanggal yang
tercantum tercatat tanggal 22/9/2018, sementara pengumuman tersebut beredar
pada hari sabtu Tanggal (22/9/2018), tentu tindakan ini nyata-nyata
"mengangkangi"/melanggar Keputusan KPU RI tentang Jadwal Tahapan
Seleksi.
Anehnya,
beberapa jam setelah pengumuman itu terbit, Timsel Sumut V menerbitkan kembali pengumuman
baru dengan mengganti tanggal, dari tanggal 22 menjadi tanggal 24/9/2018, sementara berdasarkan Keputusan KPU RI No. 505,
pengumuman calon Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Sumut V ini, seharusnya
dilaksanakan pada Senin, 24/9/2018, kata Arianus Sarumaha, Wakil Ketua HIMONI.
Dilanjutkan
Arianus, "Kami rakyat pemilik syah kedaulatan tentu sangat berkepentingan
agar pelaksanaan pemilu kedepan dapat berkualitas, tidak tahu persis maksud dan
tujuan Timsel menerbitkan lebih dini pengumuman ini, tapi kami menduga, ini
semua by design untuk meluluskan pihak-pihak tertentu, kecam Arianus.
Indikasi
adanya intervensi dan kecurangan yang terstruktur serta sistematis oleh Timsel
Sumut V ini, sudah tampak sejak awak ketika banyak pihak yang mengganggu
kinerja Timsel Sumut V, sehingga banyak keputusan terpaksa diubah, bahkan
sebelumnya Timsel Sumut V juga melakukan seleksi ulang administrasi tanpa dasar
dan alasan yang jelas, bahkan khususnya di Kab.Nias Selatan 16 (enam belas)
orang yang sebelumnya tidak lulus, diluluskan kembali.
Selain
protes dari Kab. Nias Selatan Yamobaso Giawa (peserta seleksi/korban ketidak
adilan Timsel) dari Kota Gunungsitoli
mengatakan, Timsel sangat diduga kuat telah melanggar kode etik yakni azas
kepastian hukum, tidak profesional, dan pengumuman tersebut cacat demi hukum.
Selain
itu protes keras juga mengalir dari Kabupaten Nias Barat peserta seleksi yang enggan
menyebut namanya, membenarkan bahwa kinerja Timsel Sumut V
tersebut sangat buruk dan tidak obyektif, kualitas pertanyaan yang diajukan terhadap
peserta untuk menguji kemampuan dan integritas seseorang sepertinya tidak ada,
bahkan terkesan pilih kasih dalam memberikan pertanyaan sebagian hanya 1 atau
dua pertanyaan saja, lalu Timsel mengatakan sudah cukup, bahkan
sebagian peserta yang dipersulit pertanyaan dan tidak bisa menjawab tetapi dinyatakan lulus, fakta ini dapat dibuktikan pada rekaman wawancara dari Timsel.
Oleh
karena itu, kami menyatakan sikap :
1.
Mengecam tindakan Timsel Sumut V dalam seleksi calon anggota KPU Kab/Kota Periode
2018-2023, sebab dilaksanakan dengan mengangkangi peraturan yang berlaku;
2.
Mendesak dan menunut agar KPU RI membatalkan hasil seleksi calon anggota KPU
Kab/Periode 2018-2023, yang dilakukan oleh Timsel Sumut V. Sebab, selain tidak
berdasar dan melanggar hukum juga sarat dugaan intervensi dari pihak lain. Demikian
pernyataan sikap ini kami sampaikan, terimakasih. Dto HIMONI & DPD AKRINDO Kep. Nias. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar