Ancaman Stabiltas Negara, Propinsi Kepulauan Nias Bagian Dari Solusi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 19 Juli 2018

Ancaman Stabiltas Negara, Propinsi Kepulauan Nias Bagian Dari Solusi

Mayor Jenderal (Purn) Drs. Cristian Zebua, MM
GELORA HUKUM – Mayor Jenderal (Purn) Drs. Cristian Zebua, MM, dirumah kediamannya Jl. Yosudarso arah pelabuhan angin Gunungsitoli (18/7/2018), menjelaskan soal tujuan utama mendedikasikan dirinya berjuang sepenuh hati gapaian terbentunya Propinsi Kepulauan Nias. Dengan rendah hati mengatakan, harusnya setelah saya pensiun sebagai abdi Negara, idealnya saya menikmati suasana indah  bersama keluarga, tetapi sebagai anak bangsa yang telah terdidik dan terlatih selama puluhan tahun di Angkatan Darat, memiliki beban moral dengan segenap jiwa terpanggil untuk melakukan yang terbaik selagi Tuhan memberikan kekuatan dan kesehatan kepada saya tak lain hanya untuk gapaian kesejahteraan masyarakat dan jaminan stabiltas keutuhan NKRI.

Dilanjutkan, agenda pembentukan propinsi tidak hanya semata – mata karena Masyarakat kepualauan Nias dikenal “Tertinggal, terisolir dan terluar” tetapi lebih dari itu demi kepentingan strategis stabilitas keamanan Nasional dari berbagai ancaman terhadap Negara kesatuan republic Indonesia, betapa tidak pulauan Nias terdiri dari 132 pulau, sementara yang dihuni oleh manusia hanya 30 pulau saja, sementara 102 pulau lagi secara territorial siapa yang menjamin deteksi pengawasan berjalan maksimal, sementara ancaman kedaulata didaerah perbatasan saat ini kerap terjadi, misalnya terorisme, radikalisme, narkoba, penebangan pohon secara liar, perdagangan manusia, illegal fishing dan perampokan, penangkapan ikan illegal dan pengrusakan hayati laut, seluruhnya berawal dari daerah perbatasan, apa lagi pulau Nias pulau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga sehingga gerak antisipatif menjadi keharusan.

Propinsi kepulauan Nias merupakan kebutuhan yang mendesak, selain memperpendek rentang kendali, tujuan akhir adalah dalam rangka gapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan agenda ini dijamin oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi Daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan RI, selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) dan (2) dan pasal 34 tentang syarat dasar pembentukan propinsi berbasis analisa strategis Nasional, dan pasal 49 tentang pertimbangan strategis Nasional tentang pertimbangan parameter dan keamanan, potensi ekonomi dan parameter lain yang memperkuat kedaulatan NKRI, Perpres Nomor 78 tahun 2005 tentang pengelolaan pulau – pulau kecil terluar Indonesia, menjadi keharusan untuk mengejot pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program yang terencana, dari itu kepulauan Nias untuk menjadi satu propinsi syarat untuk itu sangat terpenuhi, ungkap Cristian.

Bagi Indonesia Visi poros maritim Dunia-nya saat ini, pengamanan territorial menjadi sebuah tantangan dan kewajiban yang harus dipenuhi, kerana ancaman baik dari actor Negara maupun non Negara sudah terlihat jelas fenomenanya dan gejalanya, dengan demikian pulau terluar diantaranya Pulau Nias sebagai beranda NKRI harus diawasi dan dipantau melalui berbagai pendekatan, sebab seluruh pulau diareal perbatas itu kondisinya sangat rawan dengan potensi konflik yang tinggi, sehingga kalau Indonesia tidak meggunakan prisip azas efektifitas penguatan kedaulatan wilayah dan penguatan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, maka tentu saja mengurangi kekuatan kekuatan kedaulatan RI diwilaya tersebut.

Untuk menjawab kegelisahan bersama mewudkan Kepulauan Nias menjadi satu propinsi, hendaknya masyarakat kita baik yang domisili di Kepulauan Nias maupun diluar Nias hendaknya dapat menyatukan presepsi, sikap saling mencelah, claim siapa yang hebat, siapa yang benar dan siapa yang salah, didalam satu ikatan keluarga masyarakat kepulauan Nias semoga tidak terjadi sebab untuk apa dikeluarga sendiri, tetapi marilah kita himpun segala potensi yang ada untuk berjuang secara bersama – sama demi kesejahteraan masyarakat kepulauan nias seutuhnya.

Selain itu, legitimasi politik juga sangat menentukan, power lobi politik dikalangan pemerintahan pusat juga sangat mendesak, untuk itu hendaknya saudara/i saya masyarakat kepulauan Nias, di dalam keterlibatan memeriahkan pesta Demokrasi pada tahun yang akan datang, hendaknya dapat menitipkan harapan melalui hak pilihnya lewat pertimbangan nurani yang matang, demi masa depan masyarakat dan generasi kita yang akan datang. Pertimbangan kepentingan strategis nasional tentang agenda “Pembentuak Propinsi Kepulauan Nias” berupa kajian tulisan untuk menjadi kajian dan pertimbangan pemerintahan pusat, dalam waktu dekat saya akan terbitkan, tandas Mayjen (Purn) mengakhiri. [Timred]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK