Mayor Jenderal (Purn) Drs. Cristian Zebua, MM |
GELORA HUKUM – Mayor Jenderal (Purn)
Drs. Cristian Zebua, MM, dirumah kediamannya Jl. Yosudarso arah pelabuhan angin
Gunungsitoli (18/7/2018), menjelaskan soal tujuan utama mendedikasikan dirinya berjuang
sepenuh hati gapaian terbentunya Propinsi Kepulauan Nias. Dengan rendah hati
mengatakan, harusnya setelah saya pensiun sebagai abdi Negara, idealnya saya
menikmati suasana indah bersama
keluarga, tetapi sebagai anak bangsa yang telah terdidik dan terlatih selama
puluhan tahun di Angkatan Darat, memiliki beban moral dengan segenap jiwa
terpanggil untuk melakukan yang terbaik selagi Tuhan memberikan kekuatan dan
kesehatan kepada saya tak lain hanya untuk gapaian kesejahteraan masyarakat dan
jaminan stabiltas keutuhan NKRI.
Dilanjutkan,
agenda pembentukan propinsi tidak hanya semata – mata karena Masyarakat
kepualauan Nias dikenal “Tertinggal, terisolir dan terluar” tetapi lebih dari
itu demi kepentingan strategis stabilitas keamanan Nasional dari berbagai
ancaman terhadap Negara kesatuan republic Indonesia, betapa tidak pulauan Nias
terdiri dari 132 pulau, sementara yang dihuni oleh manusia hanya 30 pulau saja,
sementara 102 pulau lagi secara territorial siapa yang menjamin deteksi
pengawasan berjalan maksimal, sementara ancaman kedaulata didaerah perbatasan
saat ini kerap terjadi, misalnya terorisme, radikalisme, narkoba, penebangan
pohon secara liar, perdagangan manusia, illegal fishing dan perampokan, penangkapan
ikan illegal dan pengrusakan hayati laut, seluruhnya berawal dari daerah
perbatasan, apa lagi pulau Nias pulau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga
sehingga gerak antisipatif menjadi keharusan.
Propinsi
kepulauan Nias merupakan kebutuhan yang mendesak, selain memperpendek rentang
kendali, tujuan akhir adalah dalam rangka gapaian peningkatan kesejahteraan
masyarakat, dan agenda ini dijamin oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi Daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban
Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan RI, selanjutnya pada
pasal 3 ayat (1) dan (2) dan pasal 34 tentang syarat dasar pembentukan propinsi
berbasis analisa strategis Nasional, dan pasal 49 tentang pertimbangan
strategis Nasional tentang pertimbangan parameter dan keamanan, potensi ekonomi
dan parameter lain yang memperkuat kedaulatan NKRI, Perpres Nomor 78 tahun 2005
tentang pengelolaan pulau – pulau kecil terluar Indonesia, menjadi keharusan
untuk mengejot pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program
yang terencana, dari itu kepulauan Nias untuk menjadi satu propinsi syarat
untuk itu sangat terpenuhi, ungkap Cristian.
Bagi
Indonesia Visi poros maritim Dunia-nya saat ini, pengamanan territorial menjadi
sebuah tantangan dan kewajiban yang harus dipenuhi, kerana ancaman baik dari
actor Negara maupun non Negara sudah terlihat jelas fenomenanya dan gejalanya,
dengan demikian pulau terluar diantaranya Pulau Nias sebagai beranda NKRI harus
diawasi dan dipantau melalui berbagai pendekatan, sebab seluruh pulau diareal
perbatas itu kondisinya sangat rawan dengan potensi konflik yang tinggi,
sehingga kalau Indonesia tidak meggunakan prisip azas efektifitas penguatan
kedaulatan wilayah dan penguatan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah,
maka tentu saja mengurangi kekuatan kekuatan kedaulatan RI diwilaya tersebut.
Untuk
menjawab kegelisahan bersama mewudkan Kepulauan Nias menjadi satu propinsi, hendaknya
masyarakat kita baik yang domisili di Kepulauan Nias maupun diluar Nias hendaknya
dapat menyatukan presepsi, sikap saling mencelah, claim siapa yang hebat, siapa
yang benar dan siapa yang salah, didalam satu ikatan keluarga masyarakat
kepulauan Nias semoga tidak terjadi sebab untuk apa dikeluarga sendiri, tetapi
marilah kita himpun segala potensi yang ada untuk berjuang secara bersama –
sama demi kesejahteraan masyarakat kepulauan nias seutuhnya.
Selain itu,
legitimasi politik juga sangat menentukan, power lobi politik dikalangan
pemerintahan pusat juga sangat mendesak, untuk itu hendaknya saudara/i saya
masyarakat kepulauan Nias, di dalam keterlibatan memeriahkan pesta Demokrasi
pada tahun yang akan datang, hendaknya dapat menitipkan harapan melalui hak
pilihnya lewat pertimbangan nurani yang matang, demi masa depan masyarakat dan
generasi kita yang akan datang. Pertimbangan kepentingan strategis nasional
tentang agenda “Pembentuak Propinsi Kepulauan Nias” berupa kajian tulisan untuk
menjadi kajian dan pertimbangan pemerintahan pusat, dalam waktu dekat saya akan
terbitkan, tandas Mayjen (Purn) mengakhiri. [Timred]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar