![]() |
AROLI Halawa Alias Ama Erna (Tersangka 12 Tahun Pelaku Penaiayaan) |
Nias Selatan, GeloraHukum - Korban pengiayaan
HOSEA HALAWA warga desa Sisobahili Huruna kecamatan Huruna Kabupaten Nias
Selatan, mendesak Kapolres Nias Selatan AKBP FAISAL F NAPITUPULU agar pelaku
penganiayaan terhadap drinya AROLI Halawa Alias Ama Erna dkk warga Desa
Sisobahili Huruna segera diatangkap, karena pihak Polres Nias Selatan
seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak segera bertindak sebab pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangkan bahkan terhitung 12 tahun hingga saat ini.
Kepada
media korban lebih jauh mengatakan, sesunguhnya saya sangat kecewa atas kinerja
Polres Nias Selatan dalam penegakan supremasi hukum, sebab pelaku pengiayaan tersebut
bahkan sudah 12 tahun lamanya ditetapkan sebagai tersangkan tapi tindakan nyata
tidak ada, semantara P-21 dan P-21a dari
Kejaksa'an telah turun No.surat B-195/N
2.217/EPP I/8/2006 dengan tegas menyatakan bahwa Penyerahan berkas perkara
pidana atas nama tersangka AROLI halawa alias Ama ERNA, No.POL BP/30/V/2006
Reskrim tgl 28 juni 2006 telah di lakukan penelitian, ternyata hasil penelitian
sudah lengkap, namun sikap tegas berbasis kinerja yang serius dari pihak Polres
Nias Selatan sampai sa'at ini tidak kujung tiba.
Pada
tgl 15 september 2008 pihak Kejaksaan mengeluarkan dengan No. Surat
B291/N.221.7/EP.I/09/2008 untuk meminta penyerahan berkas perkara tahap ke dua
sebagai mana pasal 8 ayat (3)b. Pasal
138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka
barang bukti kepada kejaksa'an, namun pihak polres Nias selatan terkesan tidak
merespon, urai Hosea dengan Kesal.
Ketika
awak media melalui Via telepon seluler kepadasalah seorang anggota reskrim
polres Nias selatan dalam hal ini OKTO TOBING, dan beliau meminta data korban
melalui W A, sembari mengatakan besok telpon lagi biar saya cek dulu, lalu
besoknya disaat dihubungi kembali mengatakan sibuk dan selalu sibuk setiap
dihubungi.
Selanjutnya
anak korban HY Halawa, kepada awak menjelaskan, atas kasus penganiayaan
terhadap ayahnya bahkan sudah ber kali - kali mendatangi kantor Polres Nias
selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan sekaligus meminta agar
pelaku segera di tangkap, namun pihak polres Nias selatan selalu memberi alasan
yang kurang jelas, dari itu patuh di duga bahwa pihak Polres Nias Selatan
berhasil dibungkam oleh tersangka dkk, tandas HY.
Dari
kejadian ini kami sangat berharap kiranya Pihak Polres Nias Selatan tergugah
gerak hati nuraninya, sebab kalau tindakan nyat tidak segera disikapi maka
terkesan seolah membiarkan dan memelihara agar terus terjadinya konflik diantara kami
secara turun temurun, dari kegelisahan kami yang terus menerus ini sudi kiranya
pihak atasan jajaran Kepolisian dalam hal ini Kapoldasu dan Mabes Polri agar
dapat mendengarkan jeritan kami ini termasuk KOMNAS HAM, sebab dalam waktu
dekat kami akan melayangkan surat perihal permohonan keadilan dan tidankan
nyata, tandas keluarga korban mengakhiri. (Makmur
Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar