Belasan Tahun statusTersangka, Polres Nisel Tutup Mata - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 23 September 2018

Belasan Tahun statusTersangka, Polres Nisel Tutup Mata

AROLI Halawa Alias Ama Erna
(Tersangka 12 Tahun Pelaku Penaiayaan)
Nias Selatan, GeloraHukum - Korban pengiayaan HOSEA HALAWA warga desa Sisobahili Huruna kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, mendesak Kapolres Nias Selatan AKBP FAISAL F NAPITUPULU agar pelaku penganiayaan terhadap drinya AROLI Halawa Alias Ama Erna dkk warga Desa Sisobahili Huruna segera diatangkap, karena pihak Polres Nias Selatan seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak segera bertindak sebab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkan bahkan terhitung 12 tahun hingga saat ini.

Kepada media korban lebih jauh mengatakan, sesunguhnya saya sangat kecewa atas kinerja Polres Nias Selatan dalam penegakan supremasi hukum, sebab pelaku pengiayaan tersebut bahkan sudah 12 tahun lamanya ditetapkan sebagai tersangkan tapi tindakan nyata tidak ada, semantara  P-21 dan P-21a dari Kejaksa'an telah turun No.surat  B-195/N 2.217/EPP I/8/2006 dengan tegas menyatakan bahwa Penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka AROLI halawa alias Ama ERNA, No.POL BP/30/V/2006 Reskrim tgl 28 juni 2006 telah di lakukan penelitian, ternyata hasil penelitian sudah lengkap, namun sikap tegas berbasis kinerja yang serius dari pihak Polres Nias Selatan sampai sa'at ini tidak kujung tiba.

Pada tgl 15 september 2008 pihak Kejaksaan mengeluarkan dengan No. Surat B291/N.221.7/EP.I/09/2008 untuk meminta penyerahan berkas perkara tahap ke dua sebagai mana  pasal 8 ayat (3)b. Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka barang bukti kepada kejaksa'an, namun pihak polres Nias selatan terkesan tidak merespon, urai Hosea dengan Kesal.

Ketika awak media melalui Via telepon seluler kepadasalah seorang anggota reskrim polres Nias selatan dalam hal ini OKTO TOBING, dan beliau meminta data korban melalui W A, sembari mengatakan besok telpon lagi biar saya cek dulu, lalu besoknya disaat dihubungi kembali mengatakan sibuk dan selalu sibuk setiap dihubungi.

Selanjutnya anak korban HY Halawa, kepada awak menjelaskan, atas kasus penganiayaan terhadap ayahnya bahkan sudah ber kali - kali mendatangi kantor Polres Nias selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan sekaligus meminta agar pelaku segera di tangkap, namun pihak polres Nias selatan selalu memberi alasan yang kurang jelas, dari itu patuh di duga bahwa pihak Polres Nias Selatan berhasil dibungkam oleh tersangka dkk, tandas HY.

Dari kejadian ini kami sangat berharap kiranya Pihak Polres Nias Selatan tergugah gerak hati nuraninya, sebab kalau tindakan nyat tidak segera disikapi maka terkesan seolah membiarkan dan memelihara  agar terus terjadinya konflik diantara kami secara turun temurun, dari kegelisahan kami yang terus menerus ini sudi kiranya pihak atasan jajaran Kepolisian dalam hal ini Kapoldasu dan Mabes Polri agar dapat mendengarkan jeritan kami ini termasuk KOMNAS HAM, sebab dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat perihal permohonan keadilan dan tidankan nyata, tandas keluarga korban mengakhiri. (Makmur Gulo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK