![]() |
Oleh : Firman Jaya Daeli (Penasihat BPP PKN Dan Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI) |
Jakarta, Gelorahukum - Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi
dan menyebabkan Warga masyarakat (WM) antusias dan berbondong mendukung dan
memenangkan sepenuhnya Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada. Salah satu faktor
tersebut di antaranya adalah karena Warga Masyarakat dari sebagian kawasan
Provinsi tersebut berharap akan ada atau mengharapkan adanya dukungan dari
Pemerintah Daerah Provinsi mengenai perjuangan Pembentukan Daerah Otonom Baru
(DOB) misalnya Provinsi Baru, yang dimekarkan dari Provinsi Induk. Perihal
harapan ini merupakan salah satu saja dari beberapa faktor lainnya dari Warga
Masyarakat untuk mendukung dan memenangkan Paslon agar terpilih menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur. Masih ada bahkan banyak faktor lainnya lagi yang
menjadi faktor pertimbangan Warga Masyarakat mendukung dan memenangkan Paslon.
Pada dasarnya beraneka ragam. Faktor-faktor atau keanekaragaman faktor tersebut
berintikan pada, antara lain : adanya kualitas dan integritas kepemimpinan
Paslon yang sudah teruji, terbukti, berpengalaman, matang. Kemudian
kepemimpinan tersebut bersifat dan berperilaku tegas, arif bijak, santun,
sederhana ; berpikir dan bertindak visioner, kreatif, inovatif. Selanjutnya
memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan kredibel, bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN). Lalu mengandung tipe kepemimpinan yang
melayani dan merakyat dalam merumuskan dan melaksanakan seluruh dan setiap
program demi untuk pemajuan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah
Daerah Provinsi di Indonesia termasuk Sumut (Gubernur Dan Wakil Gubernur)
adalah Wakil Pemerintah Pusat (Nasional) di daerah. Dengan demikian ketika
Pemerintah Nasional dan DPR-RI sudah menyetujui dan memulai pembahasan RUU
tentang DOB Provinsi dan Kabupaten / Kota sampai dengan menjelang akhir
pengesahan dan persetujuan bersama mengenai DOB dalam sebuah UU, maka
Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur Dan Wakil Gubernur) pada dasarnya secara
konstitusional dan operasional pasti dan tetap mendukung DOB Provinsi tersebut.
Misalnya ketika Presiden RI(Eksekutif / Pemerintah Nasional) bersama DPR-RI
(Legislatif) menyetujui RUU menjadi UU Provinsi tertentu (misalnya Provinsi
Kepulauan Nias) maka Pemerintah Daerah Sumut (Gubernur Dan Wakil Gubernur)
harus senantiasa dalam posisi siap sepenuhnya mendukung dan menjalankan segala
konsekuensi dari kehadiran DOB Provinsi baru.
RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
(PPKN) pernah dibahas dan hampir disetujui. Persetujuan bersama antara
Eksekutif dengan Legislatif tertunda untuk sementara ini. Penundaan ini tentu
membuka dan terbuka peluang untuk melanjutkan sebagian lagi pembahasan, dan
untuk berikutnya mengagendakan persetujuan bersama pembentuk UU di Jakarta oleh
Eksekutif dan Legislatif sebagai wujud pengesahan kehadiran DOB (Provinsi Kepulauan
Nias). Apalagi sejak awal dan sudah lama terpenuhi semua kriteria, persyaratan,
dan berkas administrasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Bahkan sudah lama
terbit dan diperoleh salah satu persyaratan mutlak yakni Persetujuan Tertulis
dari institusi Pemerintah Daerah Provinsi Sumut (Gubernur) dan institusi DPRD
Provinsi Sumut. Otoritas kuat dan kewenangan penuh dimiliki Pemerintah Nasional
dalam hal kebijakan dan agenda Pembentukan DOB. Dahulu pernah Pemerintah Daerah
Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau sebagai Provinsi Induk tidak memberikan
persetujuan tertulis ketika ada pembahasan dan persetujuan RUU Pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau menjadi UU sebagai wujud Pengesahan DOB saat itu
(Provinsi Kepulauan Riau). Pemerintah Nasional akhirnya sebagai yang
bertanggungjawab penuh mengepalai, memimpin, dan mengendalikan Pemerintahan,
dalam hal ini Presiden RI (KH. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri)
mendukung dan menyetujui Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sehingga menjadi
Daerah Otonom Baru Tingkat Provinsi yang maju dan berkembang sampai sekarang
ini.
Dengan demikian, Kepemimpinan Pemerintah
Daerah Provinsi Sumut senantiasa terikat dan bertanggungjawab secara
konstitusional dan operasional untuk mendukung dan memajukan perjuangan
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Keterikatan ini berbasis dan berdasarkan
pada sejumlah hal, bahwa rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias karena :
merupakan dan telah menjadi aspirasi dan agenda Warga Masyarakat Kepulauan Nias
; selanjutnya segala hal dan semua kualifikasi beserta persyaratan sudah lama
terpenuhi ; kemudian sudah pernah ada dan telah lama berlangsung pembahasan
dengan berbagai tahapan di DPR-RI antara Pemerintah Nasional (Kementerian Dalam
Negeri dan jajaran pemerintahan yang mewakili Eksekutif) dengan DPR-RI (Komisi
II DPR-RI dan jajaran parlemen yang mewakili Legislatif), dan beberapa elemen
terkait. Apalagi secara struktur regional, sudah lama terbit persetujuan
tertulis dari Gubernur Sumut sebagai Pemimpin Pemerintah Daerah Provinsi Sumut.
Terlebih lagi faktor dan ukuran kemenangan Paslon dalam Pilkada selain karena
perihal kelanjutan Pembentukan DOB Provinsi, melainkan juga karena Warga
Masyarakat Sumut menerima, mengakui, menyenangi, dan memilih Paslon karena
faktor adanya kualitas dan integritas kepemimpinan Paslon yang sudah teruji,
terbukti, berpengalaman, matang ; bersifat dan berperilaku tegas, arif bijak,
santun, sederhana. Selanjutnya kepemimpinan yang berpikir dan bertindak
visioner, kreatif, inovatif. Kemudian berkarakter kepemimpinan yang kuat dan
kredibel, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).
Berkepemimpinan yang melayani dan merakyat dalam merumuskan dan melaksanakan
seluruh dan setiap program demi untuk pemajuan masyarakat dan pembangunan
daerah.
Sesungguhnya proses dan tahapan perjuangan
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (PPKN) terus berlangsung ke arah dan
kecenderungan positif yang menggembirakan. Arah dan kecenderungan ini boleh
berlangsung karena ada kebulatan tekad dan kerjasama kuat dalam persatuan
bersama dengan semangat gotongroyong untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias
(PKN). Semangat juang Persatuan, Kerjasama, dan Gotongroyong - menjadi filosofi
dan doktrin yang mengikati dan menguati panggilan bersama memperjuangkan
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (PPKN). Perjuangan ini sesungguhnya
bersifat luhur dan mulia karena harus dan hanya semata-mata diperuntukkan untuk
kebaikan dan kemajuan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Filosofi
perjuangan ini bertemakan dan beragendakan tunggal yakni : “Pembentukan
Provinsi Kepulauan Nias”. Bersifat tunggal karena agendanya hanya tunggal, yaitu : “Provinsi
Kepulauan Nias”. Dengan demikian, niat dan potensi yang dimiliki seharusnya dan
sebaiknya dikonsolidasikan, digerakkan, dan diabdikan demi untuk agenda tunggal
bersama : “Terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias Bagi Keadilan Dan Kemakmuran
Warga Masyarakat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berideologi Pancasila dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika Berdasarkan konstitusi
UUD 1945”.
Agenda dan realisasi program kerja dan
kegiatan yang telah dilaksanakan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan
Nias (BPP PKN) sudah tak terhingga dan sudah terhitung lagi. Setiap dan semua
kegiatan BPP PKN dari dahulu sampai sekarang pada dasarnya selalu berdaya
positif dan berhasil guna dalam rangka menuju dan mencapai agenda tunggal
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Salah satu di antaranya adalah mengadakan
sejumlah perkunjungan dan pertemuan dengan unit-unit dan
kelembagaan-kelembagaan yang berwenang dan terkait dengan pembentukan Daerah
Otonom Baru (DOB). BPP PKN juga telah bertemu dalam semangat audiensi dan
diskusi dengan beberapa otoritas stategis. BPP PKN bertemu langsung dengan
Ketua DPR-RI (Bambang Soesatyo). Pertemuan yang serius tetapi santai ini
difasilitasi dan diawali dengan kata pengantar oleh Firman Jaya Daeli
(Penasihat BPP PKN), dilanjuti dengan penguraian umum secara garis besar oleh
Christian Zebua (Ketua Umum BPP PKN Pusat), kemudian disusul dengan penyerahan
berkas lengkap perihal Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias oleh BPP PKN kepada Ketua
DPR-RI. Inti dan hasil pertemuan bermuara pada pernyataan dan komitmen dukungan
penuh Ketua DPR-RI agar Provinsi Kepulauan Nias segera terbentuk. Ketua DPR-RI
menyampaikan beberapa pokok pemikiran dasar, saran, dan pendapat khusus.
BPP PKN juga bertemu resmi dalam format
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI.
BPP PKN sesungguhnya sudah beberapa kali bertemu formal maupun informal dengan
Komisi II DPR-RI (Komisi Politik Dalam Negeri). Bahkan BPP PKN juga senantiasa
bertemu dan berkomunikasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI, dari
dahulu sampai sekarang. Pertemuan terakhir saat sekarang ini dipimpin Wakil
Ketua Komisi II DPR-RI (Ahmad Riza Patria) dan dihadiri beberapa Anggota Komisi
II DPR-RI (Sirmadji, Suasana Dachi, Libert Kristo Ibo, Siti Sarwindah, Amirul
Tamim). Inti dan hasil pertemuan BPP PKN dengan Komisi II DPR-RI pada dasarnya
sama dengan pertemuan dengan Ketua DPR-RI. Materi tambahan dari pertemuan
dengan Komisi II DPR-RI relatif lebih lama dan banyak karena berkaitan dengan
agenda dan tahapan lanjutan, serta ada pendapat, saran, dan pemikiran dari
semua Anggota DPR-RI yang hadir. Dalam pertemuan dengan Ketua DPR-RI dan Komisi
II DPR-RI, hadir dari BPP PKN, antara lain : Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota
Komisi II DPR-RI dan Penasihat BPP PKN) ; Suasana Dachi (Anggota Komisi II
DPR-RI dan Penasihat BPP PKN) ; Christian Zebua (Ketum BPP PKN Pusat) ;
Haogosokhi Hulu (Wakil Bupati Nias Utara dan Ketua Pelaksana Harian BPP PKN
Pusat) ; Firman Yanus Larosa (Sekda Nias dan Sekum BPP PKN Pusat) ; Saroziduhu
Zebua (Ketua BPP PKN Perwakilan Jakarta) ; Fa’ahakhododo Maruhawa (Sekretaris
BPP PKN Perwakilan Jakarta) ; Selsius Baeha (Bendahara BPP PKN Jakarta) ;
Fonali Lahagu (Akademisi/Ilmuwan) ; dan sejumlah figur dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, pada hari dan tanggal yang sama, BPP PKN bertemu juga dengan Fraksi
Gerindra DPR-RI. Pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR-RI sudah pernah
beberapakali. Bahkan sesungguhnya, BPP PKN sudah pernah dan beberapakali
bertemu dan berkomunikasi resmi, langsung, dan intens sebelum ini dengan
berbagai Fraksi DPR-RI, baik dalam periode DPR-RI 1999 - 2014 maupun 2014 -
2019. BPP PKN pernah dan intens bertemu dan berkomunikasi dengan Fraksi PDI
Perjuangan ; Fraksi Golkar ; Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura ; Fraksi PKB ;
Fraksi PPP ; Fransi PAN ; dan ada juga komunikasi, dukungan, dan komitmen dari
Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS meski belum sempat bertemu resmi saat itu.
Menurut Firman Jaya Daeli yang pernah
menjadi Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan juga dulu menjadi salah
seorang Tim Inti Pansus DPR-RI Pembentukan Provinsi Banten, Pansus Provinsi
Bangka Belitung, Pansus Provinsi Gorontalo, Dan Pansus Provinsi Kepulauan Riau,
pada dasarnya semakin baik dan bagus apabila bertambah dan mengalir dukungan
dan aspirasi dari berbagai kalangan untuk mendorong dan memperkuat Pembentukan
Provinsi Kepulauan Nias. Secara hakiki dan sesungguhnya tentu menjadi baik dan
bagus apabila ada elemen kemasyarakatan,
misalnya Ormas yang mendukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias melalui
pertemuan dan penyampaian aspirasi ke sejumlah pihak. Tentu dapat disimpulkan
bahkan dipastikan akan semakin positif, baik, bagus, dan bermakna lagi apabila
aspirasi tersebut dapat disalurkan melalui BPP PKN. Kemudian berkoordinasi
dengan BPP PKN agar perjuangan bersama Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
semakin efektif dan efisein dalam semangat koordinasi BPP PKN. Jikalau masih
ada juga seseorang atau sekelompok yang bersemangat menyampaikan aspirasi dan
mengunjungi pihak-pihak lain juga secara langsung tanpa koordinasi dengan BPP
PKN maka sebaiknya dan seharusnya perihal tersebut disambuti dan ditanggapi
positif saja sepanjang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan agenda tunggal
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Perihal penyampaian aspirasi yang langsung
dan tanpa koordinasi tersebut bukan persoalan serius dan tidak menimbulkan
dampak negatif karena disampaikan dan disuarakan salah satu di antara ratusan
dan ribuan Ormas, Paguyuban, dan Komunitas warga masyarakat Kepulauan Nias yang
ada di Indonesia. Lagi pula, BPP PKN sudah ada sejak lama, yang secara resmi
dan tunggal terbentuk, diterima, diakui, dan didukung penuh masyarakat, jajaran
pemerintah dan parlemen di setiap dan semua tingkatan, dan lain-lain. Sebelum
dan selama ini juga, BPP PKN senantiasa bertemu, berkomunikasi, bekerjasama
terus menerus dengan jajaran pemerintah nasional, pemerintah daerah, DPR-RI,
DPD-RI, DPRD, pihak otoritas terkait, dan masyarakat dengan berbagai elemen,
dalam rangka Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Filosofi dan doktrin utama
adalah “Bersatu, Bekerjasama, Bergotongroyong” ; dan agenda tunggal adalah
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias”. Badan formal dan saluran resmi adalah
BPP PKN. Sejarah dan fakta telah menunjukkan dan memastikan kualitas perjuangan
warga masyarakat Kepulauan Nias yang berhasil gemilang dan integritas pelayanan
BPP PKN yang tulus, jernih, dan obyektif.
BPP PKN sudah lama terbentuk, jauh waktu
beberapa tahun sebelum sekarang ini. BPP PKN Pusat dibentuk dan dikukuhkan
tahun 2010 di Kepulauan Nias dan berlokasi atau beralamat di Kepulauan Nias,
dengan jajaran kepengurusan pertama, yaitu : Ketua atau semacam Koordinator
Umum di masa awal/transisi Rasali Zalukhu (saat itu Ketua DPRD Nias Utara) ;
Ketua Umum (Ketum) Firman Harefa (saat itu Sekda Kota Gunungsitoli) ;
Sekretaris Umum (Sekum) Fabowosa Laia (saat itu Pejabat Struktural di
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan), dan Bendahara Umum (Bendum) Ferdinant
Bu’ulolo (saat itu Pejabat Struktural di Pemerintah Kota Gunungsitoli). BPP PKN
Perwakilan Jakarta berlokasi dan beralamat di Jakarta, dibentuk dan dikukuhkan
tahun 2012 di Jakarta, dengan Ketua Saroziduhu Zebua, Sekretaris Fa'ahakhododo
Maruhawa, Bendahara Selsius Baeha. Selanjutnya BPP PKN Perwakilan Medan
berlokasi dan beralamat di Medan, dibentuk dan dikukuhkan tahun 2012 di Medan,
dengan Ketua Fatibaso Mendrofa, Sekretaris Penyabar Nakhe, Bendahara Yasokhi
Hia.
BPP PKN pada dasarnya merupakan unit satuan
organisasi yang bersifat kemasyarakatan yang muatan dan cakupan fungsi, tugas,
dan kerjanya strategis dan teknis. Hal ini untuk menunjukkan secara murni bahwa
organ ini hadir untuk mengorganisasikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
dalam rangka Pembentukan Provinsi Kepni. Selanjutnya untuk menguati dan
melengkapi keberadaan BPP PKN Pusat agar memiliki legitimasi, hubungan, dan
kebersamaan yang kooperatif dengan jajaran eksekutif dan legislatif di
Kepulauan Nias maka posisi letak BPP PKN berada dan berlokasi di Kepni, dengan
menaungi BPP PKN Perwakilan Medan dan BPP PKN Perwakilan Jakarta. BPP PKN
(Pusat, Perwakilan Jakarta, Perwakilan Medan) sejak dibentuk telah bekerja
sepenuhnya dengan pengabdian dan pengorbanan luar biasa, tidak pernah mundur
selangkahpun dan tidak pernah kehilangan harapan sedikitpun. BPP PKN (Pusat,
Perwakilan Jakarta, Perwakilan Medan) sudah menoreh pengabdian dan pengorbanan
tanpa batas, tanpa jerih payah, dan tanpa kenal lelah untuk bekerja dan
berjuang sepenuhnya dalan rangka Pembentukan Provinsi Kepni. Hal demikian semua
karena kerjasama yang baik dan tepat, dan atas Kasih Kuasa Tuhan, serta
dukungan penuh dan tulus dari masyarakat. Menurut Firman Jaya Daeli, format
unit satuan organisasi serta kualitas dan intensitas tugas kinerja BPP PKN
tergolong baik, bagus, dan efektif. BPP PKN adalah salah satu good model di
antara sekian Kepanitiaan lain yang juga memperjuangkan Pembentukan DOB (Calon
Provinsi) di wilayah lain di Indonesia.
Setiap dan semua tingkatan BPP PKN
berfungsi dan bertugas berdasarkan tingkatan masing-masing. BPP PKN Medan
menangani urusan tingkat Provinsi Sumut di Medan, sedangkan BPP PKN Jakarta
selain turut mengurusi perihal tingkat Provinsi Sumut di Medan, juga sepenuhnya
mengurusi tingkat Nasional di Jakarta. Kepengurusan BPP PKN Pusat apalagi BPP
PKN Perwakilan Medan dan Jakarta selama dan sebelum ini sudah lama menunjukkan
kualitas dan prestasi hasil kerja yang gemilang untuk memperjuangkan
pembentukan Provinsi Kepni. Setiap dan semua prosedur, mekanisme, tahapan,
tatacara pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tingkat Provinsi telah diikuti,
dilalui, dan dilengkapi oleh BPP PKN. Kerjasama internal kepengurusan BPP PKN
dan kerjasama BPP PKN dengan ekternal beserta dukungan eksekutif, legislatif,
dan berbagai pihak di setiap dan semua tingkatan menjadi modal kuat ketika BPP
PKN menyiapkan semua persyaratan mutlak dan tambahan dalam rangka pembentukan
Provinsi Kepni. BPP PKN sesungguhnya dan senyatanya sebelum dan saat September
2014 berhasil memperjuangkan agenda Pembentukan Provinsi Kepni untuk dibahas
dan diproses menjadi UU Provinsi Kepni. Seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan
semua pihak sudah mendukung bahkan menyetujui.
Pembahasan terhenti di tahapan akhir
sebelum memasuki sidang Paripurna DPR-RI. Ketika itu keputusan politik berkesimpulan
bahwa tak ada satupun DOB yang ditetapkan menjadi Daerah Otonom dalam UU.
Keputusan politik ini bukan disebabkan faktor BPP PKN. Dipastikan dan
ditegaskan bahwa BPP PKN tidak gagal, bahkan setelah itu (September 2014), BPP
PKN khususnya Perwakilan Jakarta tahun 2015 semakin aktif dan tertantang untuk
meningkatkan doktrin dan semangat kerja untuk memperjuangkan Pembentukan
Provinsi Kepni. BPP PKN melanjutkan perjuangan dengan mengorganisasikan dan
melaksanakan sejumlah kegiatan, mulai dari tahun 2015 sampai sekarang ini dan
berlanjut seterusnya sampai terwujud dan terbentuk Provinsi Kepni. Dengan
demikian BPP PKN di setiap dan di semua tingkatan (BPP PKN Pusat, BPP PKN
Perwakilan Medan, BPP Perwakilan Jakarta) tidak pernah demisioner, malah justru
semakin bertambah kerja dan kegiatan BPP PKN. Dipastikan bahwa sampai sekarang
masih ada dan bergerak organ unit kelembagaan dan kepengurusan BPP PKN, masih
tumbuh dan berjalan sistem, administrasi, dan menejemen BPP PKN, masih terdapat
dan berkembang maju program kerja dan kegiatan BPP PKN.
BPP
PKN selama ini selalu bekerja maksimal dan berjuang optimum. BPP PKN senantiasa
terus menerus melakukan setiap dan segala hal yang berkaitan dengan Pembentukan
Provinsi Kepni sembari menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai
Disain Dan Penataan Daerah Otonom. DPR-RI dan BPP PKN senantiasa bergerak terus
dengan setia dan tulus sembari menanti kebijakan Pemerintah mengenai
Pembentukan DOB. Agenda Pembentukan Provinsi Kepni harus menjadi dan semoga
merupakan solusi untuk menyeterahkan dan memakmurkan rakyat serta mengembangkan
dan memajukan wilayah Kepulauan Nias. Yakini, percayai, dan sekaligus
bekerjalah dalam suasana keutuhan, kebersamaan, dan kekeluargaan, dengan
semangat persaudaraaan, persahabatan, persatuan, dan Gotong Royong. Menurut
Ketum BPP PKN Christian Zebua sembari mengutip pernyataan BPP PKN sebelum ini
dan kebijakan Pemerintah Nasional mengenai kewilayahan : Bahwa Kepulauan Nias
tergolong wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal sehingga selayaknya dan saatnya
Kepulauan Nias menjadi Daerah Otonom Tingkat Provinsi. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar