![]() |
Oleh : Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota Komisi Politik Dan
Hukum DPR-RI)
|
Jakarta, Gelorahukum - Tema Pembangunan Hukum Dan Keadilan menjadi relevan dan
bermakna ketika diletakkan dan dipandang dalam bangunan sistem ideologi
Pancasila dan sistem konstitusi UUD 1945. Strategi, kebijakan, dan agenda ini
merupakan doktrin agar hukum dan keadilan selalu tumbuh berkembang
menggambarkan dan menjabarkan ideologi dan konstitusi Indonesia Raya. Pancasila
mengamanatkan Sila-Sila Pancasila, yang pada gilirannya harus senantiasa dipastikan untuk dijalankan.
Pembangunan dan pergerakan sistem kenegaraan dan
kemasyarakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mesti terletak dan
berada dalam kerangka Pancasila. Demikian juga pembangunan dan pergerakan hukum
tentu dalam kerangka Pancasila. Misalnya, antara lain : Politik Legislasi dan
Regulasi mesti senantiasa dalam rangka menjalankan dan menguatkan Pancasila.
Basis pemikiran mendasar yang mendudukkan dan memposisikan Pancasila ini
dilatarbelakangi karena faktor Pancasila selain sebagai sebuah ideologi, dasar,
dan falsafah, sekaligus juga merupakan atmosfir yang menjadi “Rumah Bersama”.
Sebagai Rumah Bersama, Pancasila juga berkemampuan dan dapat berfungsi
mempertemukan, menggerakkan, mengorganisakan, dan mempersatukan semua elemen
secara bersama di Rumah Besar Kebangsaan.
UUD 1945 mengamanatkan secara jelas dan tegas bahwa NKRI
adalah Negara Hukum. Negara yang berdasarkan hukum. Masyarakat dan bangsa
Indonesia harus selalu peka, peduli, dan terpanggil untuk memastikan
berjalannya sistem konstitusi UUD 1945. Negara Hukum secara konstitusional dan
secara operasional ditegakkan melalui berbagai bentuk, jenis, wujud, formula,
dan pola. Misalnya ada dalam metode
pengujian konstitusionalitas dari berbagai peraturan perundang-undangan,
baik melalui pintu rumah MK-RI maupun MA-RI. Negara Hukum juga ditandai dengan
penyelesaian sejumlah hal melalui dan dengan proses hukum dan sejumlah
alternatif pendekatan hukum yang tersedia untuk mengatasi kebuntuan dan
kemacetan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Politik
Hukum dari NKRI sebagai sebuah negara hukum pada dasarnya menempatkan
konstitusi UUD 1945 sebagai panduan hukum terpenting dan tertinggi.
Basis dan
orientasi pembangunan kualitas hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, pada gilirannya merekomendasikan peningkatan kualitas manusia
(SDM) dan kelembagaan hukum. Dengan demikian keberadaan dan kemandirian ormas
profesi bidang hukum sebagai salah satu saluran peningkatan kualitas manusia
(kaderisasi) menjadi relevan, penting, dan strategis. Ormas profesi hukum harus
senantiasa giat, efektif, dan maksimal untuk berfungsi positif dan berdaya
guna. Reformasi berkelanjutan kelembagaan dan aparatur hukum secara struktural,
instrumental, dan kultural merupakan agenda kegiatan aksi yang tak
terhindarkan. Kehadiran struktur kelembagaan hukum dengan format dan formulasi
yang kredibel dan akuntabel dapat menjawab pergumulan dan pengharapan publik
atas kualitas hukum dan keadilan. Keberadaan dan pembaharuan struktural hukum
mesti menumbuhkan kemauan dan kemampuan kelembagaan hukum untuk mengakses
aspirasi publik dan khususnya pencari keadilan. Sebaliknya juga, publik dan
para pencari keadilan berhak dan dapat mengakses kelembagaan hukum dalam arti
positif. Demikian pula mengenai reformasi instrumental dan kultural kelembagaan
dan aparatur hukum pada dasarnya mengarah untuk membangun kualitas hukum dan
keadilan. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar