WARGA NIAS SELATAN RESMI GUGAT KPU RI - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 11 Mei 2018

WARGA NIAS SELATAN RESMI GUGAT KPU RI

Fatiatulo Lazira, S.H (Kuasa Hukum LASORI) Nias Selatan

Jakarta, Gelora Hukum - Warga-masyarakat Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara, resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Nias Selatan (Jum'at, 11/5/2018).

Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi LASORI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Penggugat antara lain: Yeskia Baene dan Tafaogosokhi Laia, dan teregister dengan Perkara No: 115/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 11 Mei 2018.

Kuasa Hukum Penggugat, Fatiatulo Lazira, S.H., menyatakan bahwa gugatan terhadap KPU RI dilayangkan karena keberatan dan somasi tidak ditanggapi oleh KPU, "Kami sudah mengajukan keberatan dan somasi agar keputusan penetapan Dapil di wilayah Kabupaten Nias Selatan, dicabut dan diperbaharui, dengan menyesuaikan pada kondisi faktual dan usulan berbagai pihak, termasuk usulan KPU Kabupaten Nias Selatan yang telah melalui proses uji publik, namun, KPU tidak memberikan tanggapan", jelas Fati Lazira.

Lazira juga menuturkan,  bahwa keputusan KPU terkait penetapan Dapil di Nisel, tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, "Keputusan KPU ini tidak berdasar”, tidak akomodatif terhadap berbagai usulan dan tuntutan masyarakat selama ini, serta bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip dasar, penataan Dapil di Nisel ini dimaksudkan agar keterwakilan masyarakat semakin kuat di lembaga perwakilan, sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat bisa lebih akomodatif. Pembangunan yang selama ini lambat, bisa lebih akseleratif", kecam Lazira.

Lanjut Lazira berharap agar Majelis Hakim yang nantinya memeriksa, mengadili dan memutus gugatan bersikap adil terhadap tuntutan Penggugat yang merupakan warga-masyarakat, sebab, keputusan KPU terkait penetapan Dapil hanya bermanfaat jika keputusan itu diterbitkan berdasarkan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 265/PL.01.3/Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK