![]() |
Fatiatulo Lazira, S.H (Kuasa Hukum LASORI) Nias Selatan |
Jakarta, Gelora Hukum - Warga-masyarakat Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi
Sumatera Utara, resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di
wilayah Kabupaten Nias Selatan (Jum'at, 11/5/2018).
Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam
Tim Advokasi LASORI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan
Penggugat antara lain: Yeskia Baene dan Tafaogosokhi Laia, dan teregister
dengan Perkara No: 115/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 11 Mei 2018.
Kuasa
Hukum Penggugat, Fatiatulo Lazira, S.H., menyatakan bahwa gugatan terhadap KPU
RI dilayangkan karena keberatan dan somasi tidak ditanggapi oleh KPU, "Kami sudah mengajukan
keberatan dan somasi agar keputusan penetapan Dapil di wilayah Kabupaten Nias
Selatan, dicabut dan diperbaharui, dengan menyesuaikan pada kondisi faktual dan
usulan berbagai pihak, termasuk usulan KPU Kabupaten Nias Selatan yang telah
melalui proses uji publik, namun,
KPU tidak memberikan tanggapan", jelas Fati Lazira.
Lazira
juga menuturkan, bahwa keputusan KPU
terkait penetapan Dapil di Nisel, tidak berdasar dan melanggar peraturan
perundang-undangan terkait, "Keputusan
KPU ini tidak berdasar”, tidak
akomodatif terhadap berbagai usulan dan tuntutan masyarakat selama ini, serta
bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip dasar, penataan Dapil di Nisel ini
dimaksudkan agar keterwakilan masyarakat semakin kuat di lembaga perwakilan,
sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat bisa lebih akomodatif. Pembangunan yang selama
ini lambat, bisa lebih akseleratif", kecam Lazira.
Lanjut Lazira berharap agar
Majelis Hakim yang nantinya memeriksa, mengadili dan memutus gugatan bersikap
adil terhadap tuntutan Penggugat yang merupakan warga-masyarakat, sebab, keputusan KPU terkait
penetapan Dapil hanya bermanfaat jika keputusan itu diterbitkan berdasarkan
kondisi di lapangan.
Sebelumnya,
KPU telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
265/PL.01.3/Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi
Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar