LASORI TOLAK KEPUTUSAN KPU NISEL PERIHAL PENETAPAN DAPIL - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 03 Mei 2018

LASORI TOLAK KEPUTUSAN KPU NISEL PERIHAL PENETAPAN DAPIL

Tim Kuasa Hukum LASORI, Fatiatulo Lazira, S.H.

Nias Selatan, Gelora Hukum - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara dengan Nomor, 263/PL.01.3/Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, menuai protes keras berupa penolakan dari masyarakat terutama dari 3 (tiga) kecamatan yaitu kecamatan Lahusa, Somambawa, Siduaori (LASORI).

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi LASORI, Fatiatulo Lazira, S.H., mengatakan penolakan keputusan KPU terkait penetapan Dapil karena tidak akomodatif atas aspirasi berbagai pihak, sehingga keputusan tersebut tidak berdasar, sebab telah melanggar prinsip-prinsip penataan Dapil dan berbagai peraturan terkait.

Fakta ini dengan nyata telah mengabaikan usulan dari berbagai pihak: usulan KPU Kabupaten Nias Selatan, usulan Anggota Komis II DPR RI, usulan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan, usulan Tim Pengusung Pemekaran Dapil LASORI (Lahusa, Somambawa, Siduaori) di Kabupaten Nias Selatan", ujar Fati Lazira, melalui siaran pers yang dipublikasikan, rabu, (02/5/2018).

Lazira juga menegaskan, sehubungan dengan sikap penolakan itu, maka kita dari tim kuasa hukum sudah melayangkan pengaduan kepada Bawaslu, serta somasi dan keberatan kepada KPU, agar keputusan tersebut dicabut dan diperbaharui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan, karena keputusan KPU itu dinilai mengabaikan usulan berbagai pihak dan sarat pelanggaran hukum. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK