KORUPTOR BEBAL, TAK PERNAH KAPOK APALAGI MALU - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 23 Mei 2018

KORUPTOR BEBAL, TAK PERNAH KAPOK APALAGI MALU

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö (Pemerhati Birokrasi di Pulau Nias ;
Bupati Kabupaten Nias Barat periode 2011-2016
)

Nias Barat, Gelora Hukum - Sebagai kader partai politik yang menjunjung tinggi etika politik, sangat malu jika sesama kader terjaring operasi tangkap tangan(OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain malu, juga sedih karena nama baik partai politik terbawa-bawa atas perbuatan tidak terpuji dari oknum kader yang tidak tahu malu itu. Upaya-upaya keras partai politik untuk meningkatkan elektabilitas, menjaga kehormatan dan nama baik dengan melakukan kegiatan pro-rakyat, agar partai diterima dan dicintai masyarakat, terasa sia-sia dan tergerus oleh perbuatan seorang kader yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi atau menerima suap dari seseorang untuk kepentingan pribadi.

Sungguh saya sangat malu, ketika mendengar berita dari beberapa media online dan televisi pada 5 Mei 2018 dan surat kabar SIB pada 6 Mei 2018, dengan judul “Anggota DPR RI diciduk KPK” pada halaman 1 dan 15. Memberitakan bahwa salah satu kader partai saya, yaitu Partai Demokrat atas nama AS anggota DPR RI bersama YP pejabat Direktorat Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI kena operasi tangkap tangan oleh KPK. Mereka diduga menerima suap usulan perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P dari seseorang. Namun herannya, ketika AS nampak di televisi seperti tidak ada rasa malunya, ia berjalan dengan santai  sambil senyum, melambaikan tangan seperti tidak ada apa-apa. Seperti bangga atas kesalahannya. Mungkin ia meniru para tersangka pendahulunya yang selalu senyum dan melambaikan tangan bila keluar dari ruang pemeriksaan KPK menuju mobil dan rumah tahanan KPK. Mereka happy saja. Mengapa mereka selalu senyum dan melambaikan tangan seperti tidak ada rasa malu? Hanya mereka yang bisa menjawabnya.

Tindakan AS ini juga aneh, sebab beberapa hari sebelumnya  Bupati  Bandung Barat kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Namun AS tidak kapok, tidak malu, tidak hati-hati dan tidak takut. Aneh…. Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Kenapa para pejabat dan anggota legislatif tidak malu, tidak kapok, tidak takut melakukan korupsi dan menerima suap padahal KPK/penegak hukum sudah sering melakukan OTT? Jawabannya sederhana: mereka sudah dikuasai oleh sifat keserakahan, sehingga tidak memikirkan kepentingan rakyat seperti apa yang dijanjikan saat kampanye, melainkan kepentingan pribadi dengan gaya hidup hedonisme. Janji kampanye tidak dianggap utang, melainkan hanya sebagai upaya mengakali rakyat.

Sikap Tegas
Atas perbuatan tercela yang dilakukan AS, DPP Partai Demokrat bersikap tegas dengan memberhentikan AS dengan tidak hormat sebagai kader/anggota PD setelah AS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sikap tegas DPP PD tidak hanya kepada AS, sebelumnya sudah diberlakukan kepada beberapa kader yang terlibat korupsi, seperti AU, NR, AS, BS, RM, dll. Sikap tegas ini merupakan implementasi etika politik Partai Demokrat, yaitu: bersih, cerdas, santun. Malah, pada siaran persnya, Sekjen PD Hinca Panjaitan menandaskan bahwa, ”memberi dukungan kepada KPK untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dalam memberantas korupsi, serta Partai Demokrat tidak memberi ruang kepada koruptor”(m.medicom.id, Sabtu 5 Mei 2018)).

Sikap tegas ini patut diapresiasi oleh semua pihak termasuk pimpinan partai politik yang lain, karena kita tahu  bahwa korupsi ini merupakan musuh bersama yang harus dilawan dengan cara-cara yang benar. Para pakar berpendapat kemiskinan di Indonesia salah satu sebabnya massifnya korupsi. Mungkin terlalu berlebihan kalau saya katakan: Korupsi itu beda-beda tipis dengan  teroris. Kalau korupsi menghancurkan negara secara pelan-pelan, sedangkan teroris menghancurkan negara secepat-cepatnya.  

Sikap tegas dari pimpinan Partai Politik terhadap kadernya yang diduga korupsi atau  perbuatan tercela lainnya seperti: zinah, menipu, narkoba, judi, tidak loyal, oportunis, dll., membuat para kader lainnya semakin bangga dan militan yang pada akhirnya partai menjadi besar dan disenangi masyarakat. Dampaknya, calonnya pada pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden akan dipilih masyarakat.

Namun, kenyataannya ada beberapa pimpinan partai politik enggan memecat kadernya yang diduga korupsi dan sudah ditetapkan tersangka, malah melindungi dan melakukan pembelaan secara berlebihan. Kenapa? Bisa jadi kader tersebut sebagai donatur, famili, kerabat atau memegang rahasia pimpinnan. Karena itu pimpinan takut memecatnya, takut rahasianya terbongkar. Partai ini pelan tetapi pasti akan ditinggalkan konstituennya.

Seleksi yang Ketat
Tidak ada maksud kembali ke zaman orde baru. Akan tetapi pada zaman orde baru jarang sekali kita dengar anggota legislatif korupsi. Mengapa? Karena seleksi masuk calon legislatif zaman itu sangat ketat dari Partai Politik. Selain persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang pemilu, ada persyaratan lain yang tidak tersirat. Misalnya, caleg dari umum diambil dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, pengusaha, dll., dan berpengalaman dalam organisasi. Caleg dari ASN dipersyaratkan golongan sekian, pengurus Korpri, dedikasi tinggi, loyal, berpengalaman berorganisasi, dll. Caleg dari ABRI dipersyaratkan pangkat sekian, penugasan, loyal, bersih lingkungan, telah ikut kursus sosial politik ABRI, dll. Selain itu, semua caleg sudah ikut dan punya sertifikat penataran P4 minimal pola 40 jam bagi caleg kabupaten/kota. Dengan demikian mereka sudah punya bekal dalam melaksanakan tugas.

Apabila kita bandingkan dengan zaman now sangat jauh berbeda. Hanya beberapa partai politik yang melakukan seleksi ketat pada caleg kabupaten, caleg provinsi dan caleg pusat. Malahan partai tersebut mengadakan penataran dan pendidikan politik kepada kadernya yang akan dicalegkan. Sementara ada juga partai politik yang seleksi calegnya sangat longgar, istilahnya,  copot sana – copot sini. Yang penting mau dan sanggup bayar sekian untuk kas partai serta memenuhi kuota caleg pada dapil tersebut.

Syarat pendidikan formal pun tidak dipersoalkan, yang penting lulus paket C. Ketokohan, integritas, militansi, loyalitas, wawasan, keahlian, pengalaman, ketrampilan, dll., kurang dipertimbangkan. Malah ada caleg yang latar belakangnya  tercela.  Maka, tidak heran kalau mereka sudah terpilih dan duduk di kursi empuk, mereka tidak tahu apa yang dikerjakan. Mereka hanya mengandalkan tugas dan wewenangnya selaku legislatif dengan suara besar/keras dan pukul meja, apabila pendapat maupun aspirasinya tidak terakomodir. Selanjutnya ia putar otak bagaimana caranya mendapat uang banyak, untuk mengganti kerugianya saat kampanye/beli suara dan yang disetor di kas partai. Nah, dari sinilah awalnya korupsi.

Mengabdi Pada Rakyat
Untuk itu, diharapkan kepada pimpinan partai politik dari seluruh jenjang agar dalam menetapkan caleg pada pemilu legislatif tahun 2019 benar-benar selektif dan memilih orang yang betul-betul mengabdi kepada rakyat, negara/bangsa dan partai, bukan mengabdi kepada uang. Hal ini sangat penting agar image lembaga DPRD dan partai polilik yang selama ini dianggap sebagian orang, sebagai sarang orang-orang korup, kembali pada fungsinya sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan dan penyalur aspirasi masyarakat.  

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi pimpiminan dan anggota DPRD, gaji DPRD naik sangat signifikan. Gaji/tunjangan/fasilitas anggota DPRD memang tidak sama tiap-tiap daerah sesuai dengan kategori daerah: rendah, sedang, tinggi dan tinggi sekali.

Untuk mempermudah, kita ambil contoh dari Kabupaten Madiun yang masuk kategori tinggi. Ketua DPRD Kabupaten Madiun Joko Setijono mengatakan, “Saat ini anggota DPRD Madiun menerima gaji sekitar Rp 15 juta tiap bulan. Dengan demikian bila disepakati kenaikan dua kali gaji, maka anggota DPRD Madiun mendapat penghasilan mencapai Rp 45 juta tiap bulan.” (Kompas.com, 13 Juli 2017). Gaji sebesar di atas yang telah disediakan negara yang berasal dari uang rakyat, sudah cukup, lebih dari cukup, malah bisa menabung. Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota DPRD kabupaten/kota, apalagi anggota DPRD Provinsi dan DPR RI untuk korupsi (gaji/honornya lebih besar lagi). Pun pula, tidak perlu bermain mata pada saat penetapatan ABPD dan PAPBD, APBN dan APBN-P, perda-perda lainnya dan LKPJ kepala daerah, apalagi main proyek.

Sejatinya, kenaikan gaji/honor/tunjangan/fasilitas legislatif merupakan upaya negara untuk mencegah korupsi yang selama ini sedang menggurita di lingkungan legislatif.  Korupsi tidak hanya di legislatif, di eksekutif pun banyak terjadi korupsi, terutama dalam pengadaan barang/jasa. Untuk itu, kita harapkan kepada pemerintah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan ASN yang sudah beberapa tahun tidak naik.

Walaupun kenaikan gaji bukan jaminan tidak ada korusi, namun bagi kebanyakan ASN dan pensiunan  serta legislatif sangat bermanfat. Harus  diakui masih banyak ASN dan anggota legislatif yang tidak mau korupsi. Mereka yang tidak mau korupsi itu perlu dibantu dengan kenaikan gaji. Kita harapkan dengan kenaikan gaji, ASN dan legislatif yang selama ini punya kebiasaan, hoby, niat, ingin korupsi menyadarinya. Kemudian punya rasa malu dan kapok melakukan korupsi, Semoga…. Tandas A.A Gulo mengakhiri. (Timred) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK