![]() |
Drs. Maripin Munthe (Ketua Umum AKRINDO) |
Gelora Hukum – Ketua Umum Assosiasi
Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Drs. Maripin Munthe Protes tajam atas pemberitaan
perusahaan Media yang tidak jelas sumber kebenarannya, selain dapat menimbulkan
gejolak dan kegelisahan soal kepastian dari berbagai pihak dan tidak tertutup
kemungkinan dapat merusak reputasi insan Pers (Pilar demokrasi) dimata dunia, hal
ini diungkap, di kantor AKRINDO Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Misal
setelah viral dibeberapa Group WhatsApp Jurnalis terkait pemberitaan dari salah
satu media online m.riau1.com dengan judul “Beredar Postingan di Whatsapp, 319
Media Diduga Media Abal-Abal, inilah Daftar Medianya”, akhirnya menuai berbagai
macam kritik dan bahkan ada beberapa perusahaan media yang disebutkan didalamnya akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.
Menanggapi
peristiwa tersebut, Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe mengecam keras dan
sangat menyangkan atas pemberitaan dari media m.riau1.com yang telah
menyebarkan berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan darimana sumber
informasi diperoleh, sehingga data-
sebanyak 319 media online, perlu dikaji apakah hal ini bentuk tekanan hingga
membungkam kebebasan Pers ?.
Pemerintah
Indonesia sudah mengatur didalam peraturan perundang-undangan tentang
mendirikan suatu media. Pada prinsipnya, Media harus tunduk dan patuh terhadap
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandas Drs. Maripin
Munthe.
Lanjut
Munthe, didalam pemberitaan yang diunggah dari laman m.riau1.com, Sama halnya
dengan menyebarkan Berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA, tanpa
diklarifikasi sebelumnya kepada media-media yang bersangkutan, sehingga pemberitaan
media online m.riau1.com sudah memenuhi unsur pidana didalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :
Pasal 45A
ayat
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Sedangkan pada ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), ”Tegas Pak Munte Ketum AKRINDO Pusat.
Ketua
Umum AKRINDO berharap dengan adanya kejadian seperti ini, akan membuat kita
semua, khususnya para pemilik media agar meningkatkan kualitas karya
jurnalistiknya, baik didalam penulisan berita, foto, ataupun video yang sesuai
dengan kaidah Jurnalistik. Kepada pihak kepolisian, kami berharap supaya
menindak tegas segala bentuk berita bohong/hoax, ujaran kebencian, dan SARA
tanpa pandang bulu.
Senada
uraian yang disampaikan Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe, Wakil Pimpinan
Redaksi media online Suararepubliknews.co, Julius mengukapkan rasa kecewa atas
pemberitaan media online m.riau1.com yang menyebut 319 media abal-abal.
”Kita
itu sama-sama bergerak didalam bidang media, sama-sama berprofesi sebagai
Jurnalis. Jangan sampai kita semua mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab,” sambil berharap dikemudian hari, jangan sampai hal serupa terulang
kembali, Ujar Wapimred mengakhiri. (Timred).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar