Ketua Umum AKRINDO, Berita Hoax Dapat di Pidana - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 25 Mei 2018

Ketua Umum AKRINDO, Berita Hoax Dapat di Pidana

Drs. Maripin Munthe (Ketua Umum AKRINDO)
Gelora Hukum – Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Drs. Maripin Munthe Protes tajam atas pemberitaan perusahaan Media yang tidak jelas sumber kebenarannya, selain dapat menimbulkan gejolak dan kegelisahan soal kepastian dari berbagai pihak dan tidak tertutup kemungkinan dapat merusak reputasi insan Pers (Pilar demokrasi) dimata dunia, hal ini diungkap, di kantor AKRINDO Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Misal setelah viral dibeberapa Group WhatsApp Jurnalis terkait pemberitaan dari salah satu media online m.riau1.com dengan judul “Beredar Postingan di Whatsapp, 319 Media Diduga Media Abal-Abal, inilah Daftar Medianya”, akhirnya menuai berbagai macam kritik dan bahkan ada beberapa perusahaan media yang disebutkan didalamnya akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe mengecam keras dan sangat menyangkan atas pemberitaan dari media m.riau1.com yang telah menyebarkan berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan darimana sumber informasi diperoleh, sehingga data- sebanyak 319 media online, perlu dikaji apakah hal ini bentuk tekanan hingga membungkam kebebasan Pers ?.

Pemerintah Indonesia sudah mengatur didalam peraturan perundang-undangan tentang mendirikan suatu media. Pada prinsipnya, Media harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandas Drs. Maripin Munthe.

Lanjut Munthe, didalam pemberitaan yang diunggah dari laman m.riau1.com, Sama halnya dengan menyebarkan Berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA, tanpa diklarifikasi sebelumnya kepada media-media yang bersangkutan, sehingga pemberitaan media online m.riau1.com sudah memenuhi unsur pidana didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

Pasal 45A
ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan pada ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), ”Tegas Pak Munte Ketum AKRINDO Pusat.
  
Ketua Umum AKRINDO berharap dengan adanya kejadian seperti ini, akan membuat kita semua, khususnya para pemilik media agar meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya, baik didalam penulisan berita, foto, ataupun video yang sesuai dengan kaidah Jurnalistik. Kepada pihak kepolisian, kami berharap supaya menindak tegas segala bentuk berita bohong/hoax, ujaran kebencian, dan SARA tanpa pandang bulu.

Senada uraian yang disampaikan Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe, Wakil Pimpinan Redaksi media online Suararepubliknews.co, Julius mengukapkan rasa kecewa atas pemberitaan media online m.riau1.com yang menyebut 319 media abal-abal.

”Kita itu sama-sama bergerak didalam bidang media, sama-sama berprofesi sebagai Jurnalis. Jangan sampai kita semua mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” sambil berharap dikemudian hari, jangan sampai hal serupa terulang kembali, Ujar Wapimred mengakhiri. (Timred).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK