Harap Kajari Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD/ADD Sifaoro’asi Nisel - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 22 Mei 2018

Harap Kajari Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD/ADD Sifaoro’asi Nisel

Ketua LSM Perkara Afdika Permata Lase
Nisel, Gelora Hukum - Ketua LSM Perkara Afdika Permata Lase melalui rilis pers via WA (23/5/2018) mendesak Kepala Kejaksaan Nias Selatan, agar segera mengusus tuntas dugaan tindak pidana Korupsi dana DD/ADD tahun 2017 yang dilakukan PJ Kades Siforoasi FATISÖKHI HALAWA Kec. Huruna Kab. Nias selatan, sebagaimana laporan masyarakat yang dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Nisel dan diserahkan langsung pada, minggu (22/4/2018) waktu lalu.

Lanjut Afdika, laporan masyarakat tersebut akan kami kawal dan meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Nias Selatan agar segera lidik dan sidik dengan terang benderang, prosedural dan akuntabel, sebab inti dari laporan masyarakat tersebut telah terjadinya dugaan pengurangan volume fisik bangunan berupa pengurangan bahan material sebagaimana tercantum dalam RAB, sehingga menimbulkan efesiensi mutu bangunan sangat diragukan (asal jadi), dari kenyataan ini pihak Kejaksaan Nisel harusnya tidak ada alasan untuk tidak mengusutnya, karena delik “niat dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain” terpenuhi adanya.

Atas laporan masyarakat itu, kami dari LSM Perkara telah melanjutkan investigasi lapangan, maka yang menjadi temuan kami adalah, apa yang telah disepakati melalui musyawarah desa realisasinya tidak sesuai, sejumlah bangunan yang sudah dianggap selesai diduga "tidak sesuai efesiensi realisasi dengan jumlah dana yang diperuntukan, serta masih dua titik belum terlaksana sebagaimana hasil musyawarah Desa yaitu Pembangunan Rabat beton dan Pembangunan Dwiker Plat”, apa lagi bahan material yang digunakan diduga telah terjadi praktek Mark Up besar besaran, tandas Afdika.

Selain itu, Pj. Kades Sifaoro’asi bersama Tim Pengelolah Pelaksanaan Kegiatan Desa (TPKD) telah melanggar azas pengelolaan keuangan desa yakni transparan , Akuntabel, Partisipatif serta tidak tertib,  disiplin dalam menetapkan daftar harga  satuan bahan, upah dan perekrutan tenaga kerja/tukang tidak melalui musyawarah desa tetapi ter indikasi adanya kesepakatan bersama antara TPKD dengan tukang yang dihunjuk tanpa musyawarah, dan itu adalah bagian dari korporasi.

Dokumentasi data yang berhasil dihimpun LSM Perkara, ada 9 (Sembilan) item jenis kegiatan pembangunan didesa Siforoasi kecamatan Hunura Kabupaten Nias Selatan yang dinilai sarat Korupsi adalah : 1. Pembanguanan BOX CULVERT Type l dengan anggaran Rp. 154,478,071, 2. Pekerjaan Box Culvert Type II dengan anggaran Rp.101,923,300, 3. Pekerjaan Pembangunan toilet umum/MCK dengan anggaran Rp. 48,614,714, 4. Parit dan rabat beton balai desa dengan anggaran Rp. 20,035,129, 5. Pekerjaan TPT I dengan anggaran Rp.43,793,084, 6. Pekerjaan pembangunan TPT II dengan anggaran Rp. 15,117,561,09, 7. Pekerjaan pembangunan TPT III dengan anggaran biaya Rp. 3,970,929, 8. Pekerjaan pembangunan Rabat Beton Anggaran Rp.12,436,177, 9. Pekerjaan pembangunan TPT IV dengan anggaran Rp. 8,798,944,00, terang warga.

Ketika LSM Perkara mencoba mengklarifikasi unsure kebenaran atas laoran masyarat ini kepada Pj. Kepala Desa Sifaoroasi secara langusng dan melalui Via telepon, ternyata tidak berhasil alias tidak ada respon sama sekali, tandas Afdika mengakhiri. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK