Ketua LSM Perkara Afdika Permata Lase |
Nisel, Gelora Hukum - Ketua LSM Perkara Afdika Permata Lase melalui rilis pers via WA (23/5/2018)
mendesak Kepala Kejaksaan Nias Selatan, agar segera mengusus tuntas dugaan
tindak pidana Korupsi dana DD/ADD tahun 2017 yang dilakukan PJ Kades
Siforoasi FATISÖKHI HALAWA
Kec. Huruna Kab. Nias selatan, sebagaimana laporan masyarakat yang dialamatkan
kepada Kejaksaan Negeri Nisel dan diserahkan langsung pada, minggu (22/4/2018) waktu
lalu.
Lanjut
Afdika, laporan
masyarakat tersebut
akan kami kawal dan meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Nias
Selatan agar segera lidik
dan sidik dengan terang
benderang, prosedural dan akuntabel, sebab inti dari laporan masyarakat tersebut telah terjadinya dugaan
pengurangan volume fisik bangunan berupa pengurangan bahan material sebagaimana tercantum dalam RAB, sehingga menimbulkan efesiensi mutu
bangunan sangat diragukan (asal jadi), dari kenyataan ini pihak Kejaksaan Nisel harusnya tidak ada alasan untuk tidak mengusutnya, karena delik “niat dan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain” terpenuhi adanya.
Atas
laporan masyarakat itu, kami dari LSM Perkara telah melanjutkan investigasi
lapangan, maka yang menjadi temuan kami adalah, apa yang telah disepakati
melalui musyawarah desa realisasinya tidak sesuai, sejumlah bangunan yang sudah dianggap selesai diduga "tidak sesuai efesiensi realisasi dengan jumlah dana yang diperuntukan, serta masih dua titik belum
terlaksana sebagaimana hasil musyawarah Desa yaitu “Pembangunan Rabat beton dan Pembangunan
Dwiker Plat”, apa lagi
bahan material yang digunakan diduga telah terjadi praktek Mark Up besar
besaran, tandas Afdika.
Selain
itu, Pj. Kades Sifaoro’asi bersama Tim Pengelolah Pelaksanaan Kegiatan
Desa (TPKD) telah melanggar
azas pengelolaan keuangan desa yakni transparan , Akuntabel,
Partisipatif serta tidak tertib,
disiplin dalam menetapkan daftar harga
satuan bahan, upah dan perekrutan tenaga kerja/tukang tidak melalui
musyawarah desa tetapi ter
indikasi adanya kesepakatan bersama antara TPKD dengan tukang yang
dihunjuk tanpa musyawarah, dan
itu adalah bagian dari korporasi.
Dokumentasi
data yang berhasil dihimpun LSM Perkara, ada 9 (Sembilan) item jenis kegiatan
pembangunan didesa Siforoasi kecamatan Hunura Kabupaten Nias Selatan yang dinilai sarat Korupsi adalah : 1. Pembanguanan BOX CULVERT Type l dengan
anggaran Rp. 154,478,071, 2.
Pekerjaan Box Culvert Type II dengan anggaran Rp.101,923,300, 3. Pekerjaan Pembangunan toilet
umum/MCK dengan anggaran Rp. 48,614,714, 4. Parit dan rabat beton balai desa dengan
anggaran Rp. 20,035,129, 5.
Pekerjaan TPT I dengan anggaran Rp.43,793,084, 6. Pekerjaan pembangunan TPT II dengan anggaran Rp.
15,117,561,09, 7.
Pekerjaan pembangunan TPT III dengan anggaran biaya Rp. 3,970,929, 8.
Pekerjaan pembangunan Rabat Beton Anggaran Rp.12,436,177, 9. Pekerjaan pembangunan TPT IV dengan
anggaran Rp. 8,798,944,00, terang warga.
Ketika LSM
Perkara mencoba mengklarifikasi unsure kebenaran atas laoran masyarat ini
kepada Pj. Kepala Desa Sifaoroasi secara langusng dan melalui Via telepon, ternyata tidak berhasil alias
tidak ada respon sama sekali, tandas Afdika mengakhiri. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar