
Pancasila pada hakekatnya mencerminkan kenyataan sosial dan kebenaran
kultural masyarakat dan bangsa Indonesia. Hakekat Pancasila sejatinya merupakan
watak kebudayaan dan sifat kepribadian nasional Indonesia yang lahir, tumbuh,
dan digali dari kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pancasila tidak
hanya sekadar merupakan keabsahan konstitusional melainkan juga merupakan
kenyataan sosial dan kebenaran kultural. Arus utama dan inti sari dari
penyelenggaraan Pancasila sesungguhnya harus lebih berbasis dan berorientasi
pada sifat dan watak kepribadian nasional bangsa Indonesia karena Pancasila
merupakan kenyataan sosial dan kebenaran kultural masyarakat Indonesia. Bukan
dan tidak semata-mata karena keabsahan konstitusional.
Pengorganisasian dan penyelenggaraan Pancasila adalah sebuah agenda aksi
luhur dalam rangka penguatan Pancasila. Agenda ini semakin menemukan ruang
karena didasari dan dilatari dengan pendekatan kesadaran hati dan panggilan
nurani secara kemasyarakatan. Kesadaran dan panggilan ini menjadi hadir dan
tumbuh karena Sila-Sila Pancasila melekat dan mewarnai kehidupan dan pergerakan
masyarakat dan negara bangsa Indonesia.
Penguatan Pancasila berintikan pada sejauh mana dan sepanjang apa kualitas
pelaksanaan Sila-Sila Pancasila berdasarkan falsafah, etos, jiwa, roh, dan
semangat Pancasila. Pelaksanaan Sila-Sila ini semakin bermakna ketika ditandai
dengan tampilnya kebijakan dan tindakan konkrit beserta praktik aksi nyata. Ada
keteladanan, ada kesetiaan, dan ada keteguhan mempraxiskan Pancasila. Penguatan
Pancasila tidak hanya sebatas pelaksanaan satu Sila saja dari Pancasila
melainkan harus senantiasa dilaksanakan sekaligus secara utuh menyeluruh
Sila-Sila lain. Pelaksanaan secara utuh menyeluruh Sila-Sila Pancasila mesti
juga dibumikan untuk saling menguati dan melengkapi antar Sila-Sila, serta
dalam rangka membangun kohesivitas Sila-Sila Pancasila. Apabila pelaksanaan
Pancasila hanya sebatas satu Sila saja apalagi jika Sila yang dilaksanakan
tersebut tidak dalam kerangka menyemangati dan menjiwai Sila-Sila lain maka
sesungguhnya pelaksanaan salah satu sila tersebut justru kehilangan makna
bahkan membebani doktrin Pancasila itu sendiri.
Sila Persatuan Indonesia misalnya, harus dipraxiskan terus menerus melalui
penghormatan dan perayaan terhadap kebhinnekaan, keragaman, kemajemukan,
kesatuan, keutuhan, kebersamaan, kedaulatan bangsa, ketahanan wilayah
Indonesia. Pembumian sistem nilai Persatuan mesti sekaligus juga dalam rangka
untuk menguati dan melengkapi Sila-Sila lain. Pembumiannya harus selalu paralel
searah dan sejalan sekaligus dalam rangka memperkuat dan diperkuat dengan
Sila-Sila lain Pancasila.
Pergerakan dan perjuangan menjaga dan memelihara kedaulatan negara bangsa
Indonesia dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada
dasarnya tidak hanya sekadar perihal pertahanan fisik geografi. Pergerakan dan
perjuangan ini juga menyangkut dan mengandung perihal penyelenggaraan Pancasila
secara sungguh-sungguh dan terus menerus. Ketika Pancasila ditegakkan dan
dijalankan secara otentik, utuh menyeluruh, dan berkelanjutan maka sebenarnya
agenda itu telah menyumbangkan sejumlah nilai ideologis dan strategis untuk
merawat kedaulatan negara bangsa Indonesia dan keutuhan wilayah NKRI.
Konstruksi dan substansi pemikiran dan penjabaran Pancasila sesungguhnya
sudah mendukung dan mengandung Bela Negara. Kandungan Bela Negara dan penguatan
Bela Negara dapat diletakkan dalam kerangka pemahaman ini. Manakala Pancasila
sungguh-sungguh diselenggarakan secara otentik, utuh menyeluruh, dan
berkelanjutan maka penyelenggaraan tersebut bernilai positif dan berfungsi
guna. Penyelenggaraan ini menjadi modal utama dan menciptakan situasi kondusif
beserta suasana positif untuk mempertahankan dan membela NKRI, mengawal dan
merawat kedaulatan negara bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara kesatuan dan
keutuhan wilayah NKRI.
Pemuda Indonesia merupakan lapisan kaum muda dan kader potensial yang
menginisiasi dan mengisi formasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Pemuda juga mewarnai dan menandai transisi dan konfigurasi
kepemimpinan di berbagai lini. Pergumulan dan tantangan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia merupakan pergumulan dan tantangan pemuda Indonesia.
Pergumulan kritis dan tantangan serius NKRI dalam rangka penguatan ideologi
Pancasila dan penguatan Bela Negara pada gilirannya menjadi pergumulan dan
tantangan pemuda. Dalam bangunan besar pemikiran dan pemahaman ini, peran
strategis pemuda Indonesia menjadi relevan dan menemukan ruang. Pemuda sebagai
garda depan dan gugusan utama masyarakat dan bangsa Indonesia harus senantiasa
bergotongroyong dan bekerja bersama memajukan masyarakat, membangun bangsa,
memakmurkan NKRI yang berideologi Pancasila berdasarkan konstitusi UUD 1945
dengan etos dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Sungguh dirindukan dan
dinantikan kehadiran, keberadaan, kegunaan, kemanfaatan Sekolah Kader atau
Sekolah Kepemimpinan, Sekolah Kepemimpinan Pemuda Nasional atau Sekolah Kader
Kepemimpinan Pemuda Nasional.
Gagasan ini Firman Jaya Daeli Menyampaikan Pemikiran Sebagai Pembicara
Bersama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Komjen Pol. Lutfi Lubihanto)
Mewakili Kapolri Dan Ketum Pemuda Muhammadyah (Dahnil Anzar Simanjuntak), Dalam
Simposium Nasional "", Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Acara ini dilaksanakan DPP KNPI bekerjasama dengan kementerian Koordinator Politik, Hukum dan keamanan (Kemenko Polhukam) menyelenggarakan sebuah simposium Nasional, di Jakarta, rabu [30/8/2017). Simposium Nasional diselenggarakan dengan rangka Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-72, dengan format Simposium Nasional Pemuda Indonesia, dan Tema "Peran strategis Pemuda dalam Penguatan Pancasila dan Bela Negara". Kegiatan Simposiun Nasional dibuka secara resmi oleh Menko Polhukam (Wiranto) yang juga menjadi keynote Speaker Simposium. Penyelenggara Simposium dalam perencanaan awal mengundang sejumlah pembicara yaitu : Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, Panglima TNI, KAPOLRI, Kepala UKP-PIP, Ketum GP Anshor, Ketum Pemuda Muhammadyah, dan Firman Jaya Daeli (Pengamat Politik Hukum). [YH]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar