Gelora Hukum, Nias Island - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan rehabilitasi dan konstruksi daerah aliran sungai Moro’o yaitu pembangunan ronjong dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Nias Barat, lokasi Dusun I Togimbuaya Desa Iraonogambo Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat yang di kerjakan oleh CV. TIARA, TA. 2016 senilai Rp.800.000.000.- akhirnya dilaporkan di Polres Nias dan tembusan di sampaikan pada beberapa instasi terkait.
Dugaan korupsi pada proyek dimaksud di laporkan oleh DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) tanggal 25 Agustus 2017, nomor : 02 / DPD–AKRINDO / KPN / VIII /2017, dalam laporan terlapor pertama berinisial KM (direktur CV Tiara) Yon H (PPK BPBD Kab. Nias Barat TA.2016) di sebut sebagai terlapor ke dua.

Lanjut Gea, Pada pembangunan bronjong itu sangat tidak beraturan, di lakukan tanpa perhitungan mutu, pemanfaatan bahan material local di banyak ditemukan sejenis batu mangga, sehingga di bayangkan saja andai bangunan dimaksud di terjang banjir, tentu batu sejenis mangga dimaksud pasti benarantakan dan keluar dari kawat,
selain itu, pondasi bronjong, seharusnya di lakukan penggalian agar bangunan kokoh dan tidak mudah terbawa arus sungai, tetapi aneh bin ajaib, malah sebagian besar bangunan dimaksud hanya di letakan pada dasar sungai "tanpa pondasi", apa lagi kawat bronjong yang digunakan, keras dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, di buktikan kondisi bronjong dimaksud, kini terlihat berantakan (longgar / tidak utuh) sementara bangunannya tidak begitu lama usai dikerjakan TA 2016 lalu, ungkap Gea.
Melalui telepon seluler, oleh Yon H (PPK BPBD Kab. Nias Barat TA.2016) mengatakan, pekerjaan dimaksud sudah selesai tandasnya mengakhiri. [Team]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar