Prysmian Cable Indonesia Langgar Aturan Menteri Tentang TKDN - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 25 September 2017

Prysmian Cable Indonesia Langgar Aturan Menteri Tentang TKDN


Teguran Presiden Jokowi Sebut Banyak BUMN Yang Masih Belum Melihat TKDN pada rapat kabinet tanggal 1 agustus 2017 salah satunya telak mengarah pada BUMN di bidang pengelolaan kelistrikan yaitu PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketua LSM PERANGKAP Andri Silaban merespon intruksi Presiden tersebut dan mengatakan "aneh para pelaksana kebijakan pemerintah ini, harus terus diingatkan langsung oleh Presiden, padahal semua itu sudah diatur sejak lama. dilanjutkannya "memang praktik itu sangat menguntungkan buat sebagian oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan saya akan membongkar serta akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Salah satunya adalah proyek pengadaan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV secara terpusat. Bagi Pabrikan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV di Indonesia.
Proyek yang mulai diumumkan pada Januari 2016 ini dimenangkan oleh PT PRYSMIAN CABLE INDONESIA di daerah karawang melalui proses lelang, dimana salah satu persyaratannya adalah implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 dan perubahannya yaitu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pada peraturan tersebut dengan jelas di pasal 27 disebutkan pihak ketiga yang melanggar akan dikenai sanksi administratif dan financial diantaranya dimasukan ke dalam daftar hitam juga dikenai denda 40 Milyar rupiah.
PT PRYSMIAN CABLE INDONESIA dengan jelas tidak menggunakan tingkat komponen dalam negeri karena mengimpor langsung dari Tiongkok secara kucing-kucingan dengan pihak pengguna jasa, dengan laporan yang tidak transparan kepada pihak auditor serta pengawas lainnya.
Bahkan adanya informasi bahwa proses pemenangan tender proyek tersebut melibatkan oknum panitia lelang, sehingga lolosnya PT PRYSMIAN CABLE INDONESIA menjadikan pemenang tender tersebut, karena dapat dipastikan adalah proyek pengadaan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV, 2.000 mm2 belum dapat diproduksi di Indonesia, adapun informasi yang didapatkan bahwa PT PRYSMIAN CABLE INDONESIA dengan terburu-buru akan membangun pabrik tersebut awal januari 2018. (Sumber SRN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK