NIAS. GELORAHUKUM - Pengerusakan tanaman kelompok tani SETIA di Desa Sihare'o III Hilibadalu Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias yang terjadi antara 03 dan 04 Juni 2023 bulan lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian. Kepada gelorahukum di sampaikan ketua kelompok tani SETIA Junius Ndraha (26/07/23)
Ia menyampaikan, kejadian pengerusakan tanaman pada kelompok tani kami di ketahui oleh anggota kelompok tani SETIA pada sore minggu tanggal 04 Juni sekira pukul 17:00.Wib, di mana kemarennya tanggal 03 Juni sekitar pagi di ketahui masih utuh dan belum di rusak, sehingga anggota kelompok tersebut langsung melaporkan kepada saya sebagai ketua kelompok
"Atas laporan dari anggota kami langsung turun mengecek, ketika kami sampai di lokasi kelompok tani di ketahui ada pun tanaman yang sudah di rusak, seperti jagung manis, cabai rawit, dan terung sehingga di perkirakan kami kelompok tani SETIA mengalami kerugian kurang lebih 30.Juta rupiah."Ucapnya
Dijelaskan Junius, sebelumnya ada sekitar 10 orang oknum yang menyampaikan ancaman untuk merusak tanaman di kelompok kami tersebut, dengan kejadian ini maka kami kuat menduga bahwa mereka adalah dugaan pelakunnya
"Sehingga pada 05 Juni kata Junius, kami melaporkan masalah ini sama bapak kepala Desa Sihare'o Hilibadalu, dan pada 07 Juni di laksanakan pertemuan dengan menghadirkan oknum terduga 10 orang namun hanya 9 orang yang menghadiri, dan oknum terduga tidak mengakui sehingga pertemuan pada saat itu tidak di temukan perdamaian."Imbuhnya
Masih Junius, karena tidak ada penyelesaian pada pertemuan tersebut, pihak kepala desa memberi kesempatan tiga hari untuk memediasi, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian, maka jika nanti dalam waktu dekat tidak ada hasil dari kepala Desa, akan kami laporkan di pihak penegak hukum dalam ini di polres Nias supaya nanti di selidiki siapa pelakunya."Tegas Junius Mengakhiri.
Ketika di konfirmasi sama kepala Desa Sihare'o III Hilibadalu Yasokhi Waruwu melalui selulernya menyampaikan
"Kebetulan bang saya lagi di kantor camat, kalau soal masalah itu menurut saya sudah di ambil musyawarah secara umum, dan untuk laporan kepala Desa yang terduga sudah saya cabut di polsek moi, tapi kalau laporan kelompok tani masih proses, kalau bisa kita ketemu saja di kantor Desa bang."Ucapnya dengan singkat. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar