Budieli Dawolo SH: Tidak Ada Aturan Batas Waktu Visum - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 17 Juli 2023

Budieli Dawolo SH: Tidak Ada Aturan Batas Waktu Visum

GUNUNGSITOLI, GELORAHUKUM - Budieli Dawolo, S.H, Kuasa hukum Faigiduho Bate'e dugaan korban penganiayaan di Desa Somi Botogo'o Kec.Gido Kabupaten Nias, tanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa hasil visum Faigiduho Bate'e di ragukan keabsahannya, pernyataan itu ditayangkan di salah satu media online. Hal  tersebut di sampaikan Budieli Dawolo kepada media ini di kantornya di Gunungsitoli (12/07/23)

Disampaikannya, terkait penanganan kasus atau laporan pengaduan Klien kami Faigiduho Bate'e, saat ini sudah sampai di pengadilan negeri Gunungsitoli dengan nomor : 72/Pid.B/2023/PN GST.

"Namun sangat di sayangkan pernyataan kuasa hukum terdakwa atau terlapor di salah satu media online yang mengatakan bahwa hasil visum klien kami Faigiduho Bate'e di ragukan keabsahannya, dan meminta dihadirkan di persidangan dokter yang mengeluarkan visum, menurut hemat kami menghadirkan dokter tersebut boleh ia dan bisa juga tidak, karena sudah di mintai keterangannya saat kasus ini di polres, maka jika kuasa hukum terdakwa meragukan hasil visum tersebut kenapa bukan dari kepolisian lakukan dunk upaya hukum, dan tentu kita sama-sama mengetahui dimana Visum Et Repertum itu tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang batas waktu."Ucap Budi dengan nada senyum

Tambahnya, terkait isu yang mengatakan belum di lakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada klien kami Faigiduho Bate'e, itu sah-sah saja sebagai pembelaan diri dan itu haknya, namun tentu dalam hal ini kita di tuntut membuktikannya dan itulah kerja kita sebagai Penasehat Hukum sehingga hakim bisa menilai seperti apa kejadian tersebut, tentu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Klien kami Faigiduho Batee (korban) kita hargai proses hukum sampai dengan putusan nantinya. 

"Untu kita ketahui bersama dalam perkara pidana adapun dua alat bukti yang di jadikan pertimbangan hakim diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Artinya seseorang atau terlapor di yakini terlibat atau tidak dalam suatu peristiwa tindak pidana atau itu di tentukan melalui gelar-gelar perkara saat kasus itu masih di Polres."Imbuhnya

Lanjutnya, kita jangan membutakan atau membodoh-bodohi masyarakat, saya sebagai kuasa hukum Faigiduho Bate'e menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatakan batas waktu Visum, namun jika ada oknum yang mengatakan ada batas waktu silahkan tunjukkan aturan atau dasar hukumnya jangan asal ngomong saja."Tegas Budieli Dawolo, S.H, mengakhiri (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK