GUNUNGSITOLI, GELORAHUKUM - Lanjutan sidang atas laporan pengaduan Faigiduho Batee warga Desa Somi Botogo'o Kecamatan Gido Kab.Nias terkait penganiayaan yang terjadi di Desa somi Botogoo Kecamatan Gido Kab.Nias pada 01 Maret 2023, sudah masuk pada agenda Pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk, melalui kuasa hukum para terdakwa sebanyak empat orang (17/07/2023)
Kuasa Hukum Faigiduho Bate'e (korban) Budieli Dawolo SH, menyampikan, saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk adalah merupakan saksi A Decarge sebanyak empat orang
"Pada proses sidang hari ini, Eferi Laoli salah seorang saksi yang dihadirkan oleh para Terdakwa Teheziduhu Hura Dkk, yang juga sebagai Sekretaris Desa Somi Botogo'o sekaligu pembawa acara pada saat pertemuan atau rapat saat itu sempat berbelit-belit di persidangan hari ini karena penyampaiannya tidak sesuai dengan BAP dari polisi, di mana pada BAP saat di periksa di Polres Nias ia menyampaikan telah melihat dengan jelas darah di wajah atau di baju klien kami setelah terjadi penganiayaan, namun saat di tanyakan oleh hakim dan jaksa pada sidang hari ini ia mengatakan tidak melihat darah di wajah klien kami."Imbubnya
Lanjut Budi, dengan keterangannya tersebut, Hakim dan Jaksa memperlihatkan keterangannya (BAP) saat di periksa atau dimintai keterangan di Polres Nias pada bulan lalu dan ternyata, saksi tersebut pernah memberikan keterangan bahwa melihat dengan jelas darah diwajah dan di baju korban, sehingga pada saat sidang hari ini Hakim dan Jaksa meminta saksi untuk memberikan keterangan yang benar dan menegaskan apa bila memberikan keterangan palsu tentu ada konsekuensinya dan akan memberikan tindakan hukum.
"Karena Hakim dan Jaksa kembali bertanya kepada saksi, apakah keterangan di persidangan atau keterangan di BAP.? Sehingga saksi menjawab sesuai dengan keterangannya saat di BAP di Polres Nias bahwa, saksi melihat dengan jelas darah di wajah dan di baju klien kami Faigiduho Bate'e setelah terjadi penganiayaan dan tidak melihat penganiayaan dengan jelas karena saksi berada di dalam ruangan."Ucap Budieli menjelaskan
Budieli Dawolo SH menambahkan, selain keterangan Sekdes pun terungkap dari saksi UH bahwa telah mendengar suara Kades Semi Botogoo mengatakan linmas, pemuda, kadus amankan. Pernyataan itu menurut saksi di sampaikan kades sebelum kejadian terjadi penganiayaan kepada diri korban
"Kami Kuasa Hukum Faigiduho Bate'e korban penganiayaan, mendorong terus Hakim yang memeriksa perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk mengungkap kasus klien kami Faigiduho Batee sehingga pada perkara ini dapat mengambil kesimpulan dan dapat memberikan Hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya kepada para terdakwa."Harap Pengacara Handal itu Budieli Dawolo SH.
Ketika di konfirmasi melalui telpon seluler kepada Eferi Laoli (saksi) 19 Juli, tentang terjadinya perubahan keterangannya dalam persidangan, ia menyampaikan
"Benar saat di persidangan awalnya saya mengatakan belum melihat darah di wajah atau di baju Faigiduho Bate'e, namun setelah Hakim dan Jaksa memperlihatkan BAP saya di polres maka saya baru ingat, dan itu bukan unsur kesengajaan saya tetapi kesilafan saya karena lupa."Ucapnya
Tambahnya, karena memperlihatkan BAP saya maka saat persidangan saya membenarkan bahwa benar saya sudah melihat jelas darah di wajah dan di baju Faigiduho Bate'e namun tidak melihat penganiayaan dengan jelas karena saya di dalam ruangan."Katanya Aferi Laoli yang juga sebagai Sekdes Somi Botogo'o. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar