Budieli Dawolo SH: Saksi Yang Dihadirkan Terdakwa Menguntungkan Klien Kami - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 27 Juli 2023

Budieli Dawolo SH: Saksi Yang Dihadirkan Terdakwa Menguntungkan Klien Kami

GUNUNGSITOLI, GELORAHUKUM - Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Somi Botogo'o Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada 01 maret 2023 bulan lalu terhadap Faigiduho Bate'e, kini sudah tahapan persidangan pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kepada gelorahukum di sampaikan Budieli Dawoli, SH, di dampingi rekannya Jonathan Mendrofa SH di kantornya di Gunungsitoli (26/07/23)

Di sampaikan Budi, hari ini 26 Juli telah di laksanakan sidang pemeriksaan saksi terakhir yang di hadirkan oleh para terdakwa di mana saksi tersebut yang menguntungkan A de Carge sebanyak dua orang yaitu SG dan DG

"Namun kata Budieli, terjadi kemustahilan dalam keterangan saksi terdakwa, yang seharusnya mereka memberi keterangan yang menguntungkan terdakwa, namun kali ini keterangan mereka menguntungkan klien kami, dimana saksi terdakwa inisial DG menyampaikan pada persidangan bahwa sudah di lakukan kekerasan terhadap klien kami Faigiduho Bate'e (korban) saat terjadinya pengambilan pisau di tangan Faigiduho, bahkan kata Budieli Dswolo SH, dua saksi yang (A de Carge) menerangkan di persidangan bahwa tangan Faigiduho Bate'e (korban) sudah di pegang dua dan di peluk dari depan  oleh warga."Ucap Budi

Tambahnya, jika ada pertanyaan siapa yang memegang tangan korban, tentu tidak ada selain yang sudah di sampaikan klien kami Faigiduho Bate'e dan juga saksi-saksi kami pada persidangan sebelumnya

"Nah kalau kita berbicara apa itu saksi menguntungkan (A de Carge) adalah keterangan sesuai BAP atau keterangan sesuai pengakuan terdakwa, dimana para terdawa sebelumnya mengatakan belum melakukan penganiayaan kepada klien kami, dan itu sebenarnya yang di buktikan oleh saksi terdakwa tersebut, namun sebaliknya setelah saya ikuti persidangan hari ini, malah saksi terdakwa ini menerangkan bahwa telah di lakukan kekerasan terhadap klien kami Faigiduho Bate'e, nah pada keterangan para saksi (A de Carge) ini muncul sebuah pertanyaan, apa perbedaan kata-kata kekerasan dan pemukulan, jawabnya mari kita cari tau sendiri."Ungkap Budieli dengan nada senyum

Dikatakan Budieli Dawolo SH, pada perkara ini klien kami Faigiduho Bate'e proses hukumnya tinggal menunggu putusan dan sudah mengakui kesalahannya, namun atas keterangan saksi (A de Carge) yang di hadirkan oleh terdakwa, sebagian membenarkan keterangan klien kami dan juga para saksi-saksi kami yang di hadirkan di persidangan, di mana pada keterangan klien kami Faigiduho Bate'e sebelumnya, telah mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa pada tanggal 01 maret 2023 di Dusun III Somi Botogo'o Kec.Gido Kab.Nias tepatnya di Gereja GPDI ALFA OMEGA, tentu pada keterangan saksi terdakwa pada sidang hari ini sudah membenarkan keterangan klien kami

"Kami dari Kuasa Hukum korban mengapresiasi dan berterima kasih kepada saksi-saksi terdakwa yang telah memberi keterangan dengan benar, dan kami juga memohon kepada Majelis Hakim serta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya dapat mempertimbangkan dan menilai keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah, dan juga kami mohon agar memberi putusan sesuai perbuatan yang di lakukan kepada klien kami Faigiduho Bate'e."Harap Advokat Budieli Dawolo SH, yang di dampingi rekannya Jonathan Mendrofa SH. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK