Kasus RSU Pratama Nias, Kini Tahap Penyelidikan Polda Sumut - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 23 Februari 2023

Kasus RSU Pratama Nias, Kini Tahap Penyelidikan Polda Sumut

NIAS, GELORAHUKUM - Terkait dugaan korupsi pada pembanguan RSU kelas D pratama Kab.Nias dan juga dugaan pelanggaran perda tentang pemindahan lokasi RSU kelas D Pratama Kab.Nias dari Lasara pindah ke Hilizoi Kec.Gido, pihak pelapor dari Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis) memenuhi penggilan Ditreskrimsus Polda Sumut pada 20/02/23. Hal itu di sampaikan Korwil LSM Gempur Kep.Nias Fatiziduhu Zai kepada media (23/02/23)

Dijelaskannya."Terkait kisruh pembangunan RSU kelas D Pratama Kab.Nias dan juga soal dugaan pelanggaran Perda APBD dan Perda P-APBD TA.2022 oleh Bupati Nias dalam merelokasi tapak pembangunan RSU kelas D Pratama Kab.Nias dari Lasara ke Hilizoi yang tidak pernah di bahas dan tidak pernah meminta persetujuan DPRD Kab.Nias sebagaimana dengan stetmen Ketua DPRD Kab.Nias kepada media beberapa minggu lalu, maka kurang lebih satu bulan berlalu kita dari Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis) sudah melaporkan kepada bapak Kapolri oleh mabes polri untuk di limpahkan penanganannya ke ditreskrimsus Poldasu, respon cepat dari Polda sumut kemaren tanggal 14/02 kita terima surat panggilan dari pihak ditreskrimsus Polda sumut untuk menghadap DITRESKRIMSUS POLDASU UNIT III/TIPIKOR memberi keterangan dan pada tanggal 20/02 hari kemaren saya sudah menghadap untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi serta dugaan pelanggaran Perda yang sudah kita laporkan."Ungkapnya

Ditambahkannya." Ada pun yang saya jelaskan kepada penyidik yaitu, dugaan indikasi tindak pidana korupsi ,kolusi dan nepotisme mulai dari tahap perencanaan, penganggaran (diduga di mark up) pelaksanaan dugaan kecurangan pemakaian material oleh rekanan, pembobotan/ progres pertanggal 12 Desember 2022 habis masa kerja sesuai kontrak, dan juga pengelolaan jaminan pelaksanaan awal di tambah jaminan pelaksanaan perpanjangan, dan terlebih-lebih denda keterlambatan 1/1000X nilai kontrak perhari selama 90 hari kerja perpanjangan yang harus di bayarkan oleh rekanan kepada pemerintah."Lanjutnya

Kita juga sudah menyerahkan berbagai data dokumen dan juga terkait RSU kelas D Pratama kita sudah menyerahkan data seperti foto dan video untuk lebih memperjelas dan mempertegas alur dugaan penyelewengan tersebut untuk mempermudah rekan-rekan para penyidik Poldasu menjalankan proses hukum yang berlaku, maka dengan itu saya menghimbau baik dari pihak kita Gak-Manis dan juga rekan-rekan PERS/LSM serta masyarakat Kab.Nias untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar berjalan seperti yang kita harapkan

Fatiziduhu Zai menambahkan." Pihak kita dari Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis) sudah merencanakan aksi di gedung DPRD Kab.Nias pekan depan, karena kita merasa di bohongin oleh komisi II DPRD Kab.Nias tentang rekomendasi RDP pada 14 Februari 2023 minggu lalu yang seharusnya sudah di serahkan kepada Gak-Manis sesuai yang di janjikan wakil ketua DPRD Kab.Nias inisial SBY dan ketua komisi II inisial DZ, maka saya harapkan kepada rekan-rekan media baik cetak, online, media audio visual dan lain-lain untuk melakukan peliputan pada aksi tersebut."Ucap Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias Fatiziduhu Zai. (Makmur G) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK