Alinuru Laoli, Temuan BPK TA.2021 Sudah Dikembalikan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 05 Februari 2023

Alinuru Laoli, Temuan BPK TA.2021 Sudah Dikembalikan

NIAS, GELORAHUKUM - Munculnya pemberitaan di salah satu redaksi beberapa hari lalu bahwa ( diduga korupsi perjalan dinas, ketua DPRD Kab.Nias di panggil di kejaksaan gunungsitoli) tentang adanya temuan BPK di lembaga DPRD Kab.Nias pada tahun 2021. Menanggapi hal itu  Ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli membantah keras saat di temui gelorahukum. (04/02/23)

Alinuru Laoli menyampaikan."Ya memang banar di berita itu bahwa ada temuan BPK di lembaga DPRD pada tahun 2021 tentang perjalan dinas, namun saya tegaskan bahwa itu bukan hanya ketua saja tapi hampir semua pimpinan dan anggota DPRD Kab.Nias."Tambahnya

Munculnya pemberitaan di salah satu redaksi kemaren yang berjudul
(diduga korupsi perjalan dinas, ketua DPRD Kab.Nias di panggil di kejaksaan gunungsitoli)
maka saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan bisa saya katakan mencermarkan nama baik saya, dimana sebelum naik pemberitaan itu, pihak kami telah mengembalikan temuan tersebut melalui rekening kas daerah, kemudian dalam berita itu mengatakan bahwa saya di panggil dikejaksaan pada jum'at 03/02/23, maka itu salah, tetapi  panggilan saya di kejaksaan yaitu senin depan tanggal 06/02/23, maka apa yang di tuduhkan terhadapan kami di DPRD Kab.Nias itu saya tegaskan tidak benar."Tegas orang nomor satu di lembaga DPRD Kab.Nias itu Alinuru Laoli mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK