Press Release RSU Pratama Nias Menuai Protes - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 30 Januari 2023

Press Release RSU Pratama Nias Menuai Protes


NIAS, GELORAHUKUM - Press realese dari Pemkab Nias melalui Kominfo tentang pembangunan rumah sakit umum Kelas D Pratama Kab.Nias di kerjakan oleh PT VIOLA CIPTA MAHA KARYA nilai kontrak Rp.38.550.850.700  akhirnya menuai protes dari berbagai kalangan penggiat Anti KKN

Ketua LSM SIRA Kab.Nias Arlianus Zebua mengatakan, press release dari kominfo tentang pembangunan RSPD Kab.Nias maka anehnya sejak kapan kominfo Kab.Nias itu menjadi humas  PT VIOLA CIPTA MAHA KARYA? 

Dalam press release kominfo itu menyampaikan bahwa pekerjaan RSPD Kab Nias termasuk kategori KAHAR, maka patut diduga bahwa salah satu cara PKK meringankan beban denda kepada kontraktor, karena putus kontrak sejak 12 Desember 2022 tentu denda terhitung 50 hari sejak masa kontrak berakhir, dengan hitungan seper 1.000 dari nilai kontrak perhari, sementara terdapat beberapa proyek lainnya dilokasi tersebut tidak masuk kategori KAHAR, tentu kita menduga dengan cara tersebut pemerintah bersama PPK memberikan perlakuan khusus terhadap kontraktor RSPD Kab.Nias dan secara berkonspirasi melakukan korupsi berjamaah, tegas Arlianus. 

Laporan aduan yang telah kita sampaikan kepada bapak kapolri, Kejaksaan Agung serta kompolnas, serta kepada badan pemeriksa keuangan RI dan badan pemeriksa keuangan sumatera utara tentu kita berharap agar ada tindaklanjut dalam waktu dekat, Arlianus mengakhiri. 

Di tempat terpisah Ferdinand Ndraha  kepada gelorahukum menyampaikan, "Press release dari pemerintah Kab.Nias dapat menjadi bukti petunjuk terjadinya upaya-upaya tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU pratama Kab.Nias, mulai dari pemindahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan DPRD Kab Nias, juga tahapan pelaksanaan proyek tersebut cacat prosedur, sebab jasa konsultan UPL-UKL baru ditender setelah pekerjaan fisik sudah 3 bulan berjalan, dan tidak mungkin sekelas rumah sakit pemerintah tidak diperlukan kajian AMDAL

Lanjut Ferdinand, press release tersebut, Pemkab Nias memberikan alasan keterlambatan kerja karena iklim ekstrim dan larangan kerja pada hari minggu dan juga mereka kategorikan sebagai keadaan KAHAR, hal ini satu bukti bahwa pemerintah sedang memberikan peluang kepada kontraktor untuk tidak membayar denda selama 50 hari kerja perpanjangan waktu, maka kita duga pemerintah, PPK dan kontraktor berupaya melawan hukum dengan mengsiasati kebohongan untuk korupsi.

Kemudian, pemerintah menyatakan dalam press release bahwa pada akhir kontrak pertama yakni 12  Desember 2022 progres kerja sudah 65%, padahal baru satu bangunan gedung yg berdiri, tanpa pintu dan jendela, cor belum siap dilantai, pekerjaan asal-asalan diduga saat itu progres reall masih dibawah 50%, maka proyek pembangunan rumah sakit pratama tersebut pemerintah sudah berulang kali melakukan upaya Korporasi, tentu PPK, KPA, Konsultan dan Kontraktornya tuntutan tanggungjawab menjadi keharusan, tandas Ferdinand Ndraha mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK