Golkar, PDIP Absen Saat Bamus, Sejumlah DPRD Angkat Bicara - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 24 November 2022

Golkar, PDIP Absen Saat Bamus, Sejumlah DPRD Angkat Bicara


NIAS, GELORAHUKUM - Bamus yang di gelar DPRD Kab.Nias, Kamis (24/11/22) tidak kuorum akibat fraksi Golkar dan PDIP tidak hadir, sementara Bamus tersebut hasil rapat DPRD bersama pimpinan - pimpinan (22/11/22) minggu lalu. Hal itu kepada gelorahukum di sampaikan Ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli di ruang rapat DPRD Kab.Nias, Kamis (24/11/22)


Dalam lembaga ini KUA- PPAS TA.2023 adalah tahapan-tahapan yang harus kita laksanakan, tetapi dua fraksi yang tidak mengkuorumkan rapat ini yaitu fraksi PDIP dan Golkar. Karena di lembaga DPRD Kab.Nias ada 6 Fraksi, yaitu Fraksi Demokrat, Nasdem, GPS, Hanura, Golkar dan fraksi PDIP. Namun yang selalu setia menghadiri rapat hanya empat fraksi yaitu, Demokrat, Nasdem, GPS dan Hanura sementara fraksi PDIP dan Golkar sudah beberapa kali kami agendakan rapat dari kemaren sampai hari ini yang harusnya di laksanakan Bamus namun dua fraksi tersebut tidak menghadiri rapat sehingga tidak kuorum lagi. "Ucap Alinuru

Di lanjutkan." sangat di sayangkan tindakan dua fraksi rersebut yang seharusnya merekalah yang mengajak teman-teman untuk membahas KUA-PPAS Kab.Nias ini kerena mereka adalah partai pengusung pemerintah pada saat pilkada 2020 yang lalu, tetapi malah sebaliknya mereka tidak menghadiri rapat pembahasan. Apalagi pada bamus hari ini satu pun dari pemerintah tidak ada yang menghadiri, terlebih-lebih Sekwan Kab.Nias, telah beberapa kali rapat diagendakan tetapi tidak di fasilitas oleh sekwan, saya menduga mereka ini sudah sekongkol agar KUA-PPAS tidak di bahas.

Apa bila KUA-PPAS ini tidak di bahas. Maka saya atas nama ketua DPRD tidak bertanggung jawab apa bila ada masalah hukum kedepannya. Karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, jelas Alinuru.

Maka perlu di ketahui oleh masyarakat Kab.Nias bahwa kalau KUA-PPAS ini tidak di bahas itu sudah salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang rugi adalah masyarakat Kab.Nias. Karena seandainya tidak di bahas jika di perbupkan atau perkada itu anggarannya hanya berpedoman pada anggaran sebelumnya. Seperti DAK itu tidak bisa di laksanakan melebihi dari tahun anggaran sebelumnya, termasuk gaji P3K untuk 2023 tidak bisa di bayarkan karena tidak tertampung pada APBD 2022. Makanya kami empat fraksi yaitu; Demokrat, Nasdem, Hanura dan GPS selalu mempertahankan supaya di bahas demi kepentingan masyarakat Kab.Nias."Tandas orang nomor 1 di DPRD itu mengakhiri.

Di tempat yang sama anggota DPRD Kab.Nias dari fraksi Nasdem yang juga sebagai anggota badan musyawarah Ronal Zai menyampaikan," Dalam mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan seharusnya pembahasan untuk APBD 2023 sudah harus di sampaikan pemerintah kelembaga DPRD Minggu ke dua paling terlambat bulan Juni, tapi ternyata pemerintah baru menyampaikan ke DPRD minggu ketiga bulan September. Maka secara regulasi atau aturan sudah terlambat, namun DPRD Kab.Nias tidak mempersoalkan itu."Katanya

Lanjut Ronal Zai, "Sesuai dengan mekanisme pada pembahasan  KUA-PPAS TA.2023 badan musyawarah sudah membuat jadwal selama tiga hari. Maka ketika tiba dalam pembahasan itu ada pertanya'an-pertanyaan yang harus di bahas, sementara waktu pembahasan sudah habis. Namun sebelum waktu pembahasan habis sudah di ajukan oleh badan anggaran dalam rapat paripurna untuk penambahan waktu pembahasan. Maka di situlah terdapat perbedaan pendapat, namun Karena molornya waktu maka di minta penambahan waktu untuk di gelar rapat musyawarah.

Ditambahkannya." Sehingga Pada saat penetapan pengambilan keputusan, pada agenda itu ada dua fraksi yang tidak setuju yaitu fraksi PDIP dan Golkar. Kononnya mereka fraksi tersebut adalah fraksi pendukung kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab.Nias yang seharusnya mereka itu mendukung. Namun hingga saat ini sudah beberapa kali di agendakan rapat mereka tidak menghadiri, yang sebenarnya keinginan kita supaya cepat sebagaiman yang sudah di atur dalam ketentuan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang berkenan berakhir. Nah bagaimana kita mau percepat sementara fraksi PDIP dan Golkar tidak hadir."Ucap Ronal dengan nada kecewa

Masih Ronal." Saya merasa heran apakah mereka ini sengaja membuat seperti itu supaya di tetapkan melalui peraturan kepala daerah. Saya tidak tau skenario apa yang mereka buat sehingga selasa kemaren ada unsur pimpinan yang menandatangani surat sebagai wakil ketua untuk mengundang rapat tanpa stempel. Maka secara pribadi saya kemaren itu tidak menghadiri rapat tersebut karena setau saya undangan rapat harus ada stempel dan atas nama ketua karena wakil ketua tidak memiliki stempel

Lanjut Ronal." Saya sangat kecewa dengan saudara sekwan. Yang sudah beberapa kali tidak memfasilitasi rapat bahkan dalam nota dinas sekwan kepada ketua DPRD sudah menyatakan secara resmi bahwa tidak memfasilitasi rapat  DPRD. Saya menduga ada apa di dalam buku besar APBD Kab.Nias yang tidak boleh di lihat oleh rakyat. Karena kami ini wakil rakyat maka kami wajib tau isinya seperti apa. Maka saya sudah minta ketua DPRD untuk menyurati bupati agar mengganti sekwan yang bisa memfasilitasi rapat.

Pada akhir penyampaiannya mengatakan. "Kalau ini merupakan skenario besar dari pemerintah, saya tegaskan bahwa kabupaten Nias kedepannya tidak baik-baik saja."Tandas orang yang sering di panggil Bung Ronal itu mengakhiri.

Melalui WhatsApp kepada gelorahukum, wakil ketua DPRD Kab.Nias Sabayuti Gulo dari fraksi PDIP mengatakan." Bamus hari ini tanggal 24/11/22 secara ketentuan tidak boleh karena rapat paripurna penyampaian nota keuangan masih proses dan menabrak ketentuan Pasal 46 tata tertib DPRD yang berlaku. Dan terkait pembahasan KUA dan PPAS 2023 itu ada ketentuannya diatur dalam PP 12 tahun 2019 jika tidak bersepakat bisa langsung ke Ranperda dan hal ini yang menjadi perbedaan pemahaman diantara teman anggota dewan. Saya merasakan ada aura pemaksaan kehendak dari beberapa oknum, memaksakan penambahan nomenklatur dan anggaran diluar pagu indikatif yang ada, sementara ketentuan bahwa nomenklatur kegiatan APBD haruslah berdasarkan RKPD sebagai penjabaran RPJMD.

Lanjutnya." Kita ingin APBD TA 2023 segera ditetapkan dengan perda Kabupaten Nias, namun saya sesali bahwa komunikasi diantara pimpinan dan anggota masih belum berjalan dengan semestinya."Ucap Sabayuti. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK