Ingin Antar Sabu 17,8 Gram, Buruh Bangunan Diciduk Polres Labuhanbatu - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 05 Juli 2021

Ingin Antar Sabu 17,8 Gram, Buruh Bangunan Diciduk Polres Labuhanbatu

LABUHAN BATU, GELORA HUKUM - Rantau Prapat-Gelora Hukum|||Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar atau kurir narkoba jenis sabu berinisial D (36), buruh bangunan asal Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/7/2021) sekira pukul 11.30.

Tersangka diamankan personel Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta tim opsnal usai menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Senin siang tadi dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa tepatnya di sebuah rumah dan petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial D alias Damri," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

"Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dan dia akan mendapat uang setelah mengantarkan sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dan dia akan mendapat uang setelah mengantarkan sabu tersebut.

"Namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima TSK dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan," ungkapnya.
Usai diamankan, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Antoni Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK