Kabid PPMD Sarankan Sekdes Sohoya Revisi RAB Agar Tidak Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 21 Juni 2021

Kabid PPMD Sarankan Sekdes Sohoya Revisi RAB Agar Tidak Korupsi

NIAS, GELORA HUKUM - Disalah satu redaksi media online memberitakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Nias Terindikasi Halangi Penggunaan Dana Covid-19 2021. Bahkan dalam berita tersebut di ungkapkan oleh narasumbernya Hiburan Zamasi Sekdes Desa Sohoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias bahwa pihaknya selalu di persulit dan ditengarai Dinas PMD Kabupaten Nias menghalang-halangi pencairan anggaran Covid-19.   Menanggapi hal itu, kepada gelorahukun melalui telpon seluler kepala bidang PPMD Kab.Nias Toharrudin angkat bicara. (22/07/21)

Pada jum'at lalu datang sekdes desa Sohoya Kec.Bawalato Kab.Nias Hiburan Zamasi di ruangan saya untuk konsultasi tentang RAB desa Sohoya, makanya saya bilang tolong RAB kalian itu revisi kembali, karena di uraian RAB nya itu banyak sekali kalimat "LS" (Langsung) jadi itu saya gak mau, artinya harus di kasi riancian dengan jelas, contohnya kalau sabun 200 buah yah kami ijinkan, tapi jangan pake kalimat "SL" (Langsung) terus agar rincian pada RAB nya jelas dan wajar."Papar Toharr

Lanjut Toharr, "Kemudian kemaren itu datang Kaur Keuangan Desa Sohoya di dinas PMD, tapi dia jumpa sama anggota saya untuk memeriksa RAB mereka, namun anggota saya menyuruh mereka merevisi kembali dimana dalam RAB itu ada harga yang tidak wajar dan bisa-bisa korupsi nantinya, yaitu pada  harga masker kesehatan itu dalam RAB mereka lebih 100.ribu per kotak, makanya anggota saya menyuruh mereka merevisi kembali, kan gak wajar masket itu harganya lebih 100.ribu per kotak. Jadi tujuan kita dari dinas PMD Kab.Nias agar desa itu menulis harga yang wajar saja. Karena dana Covid ini tidak main-main jika terdapat ada yang korupsi. Makanya pihak kami menyuruh mereka revisi kembali."Ucap Tohar

Masih Toharr, "Kalau soal penarikan, yah itu sudah di tentukan oleh kementerian keuangan bahwa penarikan hanya di bolehkan 8 porsen dari pagu dana yang telah di tentuka. Jadi nanti kalau penarikan dilakukan di atas 8 porsen, nanti tidak terbaca di aplikasi.

Lebih jelas Toharr menyampaikan, "Sampai saat ini belum ada surat masuk dari desa Sohoya untuk permintaan penarikan dana desa, sementara yang ada hanya permintaan pemeriksaan RAB,"Jelasnya

Tohar juga juga menyampaikan, "Saya dan pihak kami di Dinas PMD Kab.Nias bukan menghalang-halagi penarikan mereka akan tetapi pihak kami menyuruh mereka merevisi RAB itu agar tidak terjadi masalah nanti atau korupsi, supaya penggunaan anggaran dana desa itu tepat sasaran dan harga yang wajar saja."Tandas Kabid PPMD Kab.Nias Toharrudin mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK