DPD AKRINDO: Laporan Mesum Oknum Kades, Minta Kapolres Nias Usut Tuntas - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 16 Juli 2020

DPD AKRINDO: Laporan Mesum Oknum Kades, Minta Kapolres Nias Usut Tuntas

ZZ (Korban Ketidak Adilan)
GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - DPD AKRINDO dampingin Korban Pemerkosaan  berinisial ZZ untuk membuat laporan Polisi di Mapolres Nias (15/7/2020), diduga dilakukan oleh Kades Hilina'a Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara berinisial SZ.

Dipolres Nias, Team dari DPD AKRINDO bersama korban langsung menghadap Kasat Reskrim Martua manik SH,MH, setelah pihak korban menguraikan kornologi peristiwa selanjutnya Kasat Reskrim mengarahkan untuk di bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan pengaduan.

Ditempat terpisah Korban menjelaskan, laporan polisisi ini saya lakukan atas inisiatif saya sendiri selaku korban bersama keluarga, atas tindakan biadab oleh SZ terhadap saya, saya mohon perlindungan hukum yang seadil-adilnya, sebagai perempuan insan lemah, musibah yang menimpa diri saya tentu saya sangat berharap perlindungan dan kepastian hukum yang bebas dari tekanan dari pihak manapun, tentu saya sangat berterima kasih kepada AKRINDO dengan ikhlas mendampingi saya berjuang untuk keadilan, bila tidak saya tidak tau apa yang terjadi dengan saya dengan motif keputus asaan dan rasa malu yang saya alami.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Ya'atulo Gea mengatakan bahwa jika perbuatan itu melawan hukum maka bukan tidak mungkin oknum pelaku dapat dijerat 
KUHP Pasal 285 berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

Sangsi lainnya, terlapor dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa sesuai Permendagri No 66 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, tandas Yaatulo mengakhiri.

Disaat awak media meminta tanggapan SZ terlapor (oknum Kepala Desa) dengan singkat mengatakan, kejadian itu tidak benar. (Edison Sarumaha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK