LSM Gemantara Raya Nisbar: Desak Inspektorat Limpahkan Dugaan Korupsi DD Lasarabaene - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 23 Juli 2020

LSM Gemantara Raya Nisbar: Desak Inspektorat Limpahkan Dugaan Korupsi DD Lasarabaene

NIAS BARAT, GELORA HUKUM - LSM Gemantara Raya Kabupaten Nias Barat datangi kantor  Inspektorat Kabupaten Nias Barat selaku APIP (20/7/2020) mendesak agar hasil audit dugaan penyelahgunaan Dana Desa Lasara Baene 2017 segera melimpahkan kepada penegak hukum.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh sekretaris Inspektorat Obadi Hulu, S.Sos., MM, pihak LSM Gemantara Raya menyatakan, LHP Inpektorat tentang adanya indikasi penyelewengan dana desa Lasarabaene yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sudah jelas, dan sampai saat ini oleh yang bersangkutan belum mengembalikannya atas sepengetahuan kami, dari itu tentu tidak ada alasan lagi dari pihak Inspektorat untuk tidak  segera melimpahkan kepada pihak penegak hukum, bila tidak maka harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkesan tidak ada arti.

Sekretaris Inspektorat Obadi Hulu, S.Sos, MM menanggapi dengan menyatakan bahwa "Setau saya itu sebagian sudah dikembalikan, tetapi biar saya cek lagi nanti", ada biaya perjalanan dinas yang diduga tidak relevan, jadi saya sudah sampaikan untuk segera dikembalikan.

Selanjutnya Ketua LSM gemantara  Nias Barat Methodius Gulo menegaskan "kita memberikan toleransi waktu 14 hari kerja kepada Inspektorat Kabupaten Nias Barat Apabila tidak diindahkan, maka kita akan mengambil langkah selanjutnya, tidak terkecuali memperkarakan Inspektorat sesuai prosedur dan mekanisme hukum perundang-undangan yang ada.

Dilanjutkan, dengan keluarnya hasil audit di LHP, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda nunda kasus ini karenanya didalamnya dengan jelas telah ditemukan kerugian keuangan Negara, tegas Methodius.

Ditempat terpisah, Bung Yason Hulu selaku ketua Pemuda Katolik Komcab Nias Barat turut prihatin ketika di mintai tanggapannya, Ia berharap Inspektorat  sebagai badan pengawas internal pemerintahan lebih Profesional lagi dalam bekerja, apapun keluhan Masyarakat harus ditindaklanjuti supaya ada titik terangnya dan tidak menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat, kalau memang Inspektorat terkesan bermain mata atau sengaja bermain-main dalam menjalankan tugasnya  berdasarkan Peraturan BPKP No 2, maka baiknya dilaporkan saja mereka kepada Komisi ASN, BPK RI dan kepada pihak penegak hukum, tutur Yason Hulu yang juga mantan aktivis 98 itu. (Firman L)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK