Kontraktor Rusak Lahan Warga, Korban Minta Pertanggung jawaban - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 24 Juli 2020

Kontraktor Rusak Lahan Warga, Korban Minta Pertanggung jawaban

Edizaro Lase (Pemilik Lahan)
GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM -Edizaro Lase protes keras atas kesewenang wenangan pihak rekanan menyerobot dan merusak lahan milik kami oleh rekanan di kompleks sungai lo'o Desa Ononazara Kec.Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, hal ini diungkap melalui via telepon dan posisi Jakarta.

Lanjut Edy, pembangunan jembatan yang sedang berlangsung di areal kebun milik kami itu, anehnya pihak rekanan tanpa pamit menyerobot bahkan melakukan pengrusakan dan pengalihan fungsi, sementara lahan tersebut sama sekali belum kami hibahkan atau pembatalan lahan kepada siapapun, tentu tindakan seperti itu bagian dari perbuatan melawan hukum.

Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o tersebut demi kepentingan masyarakat, tetapi hak-hak masyarakat seharusnya tidak boleh diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak, tuntutan musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah dari kami pemilik lahan menjadi keharusan, sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi atau ganti untung seperti seruan Presiden Joko Widodo, tegas Edi Lase.

Kepada awak media Ama Tiar Halawa "pelaksana pekerja lapangan" dengan singkat menyatakan, kalau harus ganti rugi ujung dari ini semua, maka saya akan menyampaikan kepada kontraktor sebagai mana mestinya prosedur yang ada. (Boris H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK