Kades Taraha Nisbar Diberhentikan Dari Jabatan Kades - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 04 Juni 2020

Kades Taraha Nisbar Diberhentikan Dari Jabatan Kades


NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Kepala Desa taraha kecamatan mandehe utara kabupaten nias barat YUNIARO Lahagu di berhentikan untuk sementara dari jabatan kepala desa selama proses kasus dugaan indikasi korupsinya pada pelaksanaan dan pengelolaan dana desa TA.2018-2019 yang telah di laporkan oleh masyarakat taraha di tipikor polres nias beberapa bulan lalu. Pemberhentian itu berlangsung di aula kantor camat mandehe utara, sekeligus serah terima dengan kepala desa taraha baru yang di angkat dari pegawai kantor camat mandehe utara (02/06/20)

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Surat Keputusa Bupati Nias Barar nomor 141-401/tahun 2020 tentang  pemberhentian sementara Kepala Desa Taraha kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, dan keputusan bupati nias barat nomor 141-402 tahun 2020 tentang pengangkatan penjabat sementara kepala desa taraha tertanggal 29 Mei 2020.

Dimana sebelumnya, hal tersebut telah dinyatakan oleh Wakil Bupati Nias Barat, KHENOKI Waruwu saat memimpin musyawarah bersama masyarakat desa taraha pada 14 mei 2020 minggu lalu,

Pada keputusan bupati itu bahwa, untuk menjadi kepala desa taraha sementara di angkat dari pegawai kantor camat mandehe utara atas nama FATISOKHI Zai S.pd. Sementara kepala desa lama YUNIARO Lahagu di berhentikan selama proses dugaan indikasi korupsinya.

Sejumlah masyarakat, para tokoh dan pengurus BPD Desa Taraha sangat mengapresiasi kebijakan pemkab nias barat terlebih-lebih mereka berterima kasih kepada Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu atas kebijakannya untuk menonaktifkan Yuniaro Lahagu sebagai kepala desa pada saat memimpin musyawarah desa taraha pada 14 mei minggu lalu,

Hal itu disampaikan ketua BPD Desa taraha ELIZAMA LAHAGU kepada media mengatakan, kami warga masyarakat desa taraha mengapresiasi dan berterima kasih kepada wakil bupati nias barat KHENOKI Waruwu atas kebijakanya saat memimpin pertemuan rapat di desa kami, dan juga kepada bupati nias barat atas keputusannya hingga telah berlangsungnya acara serah terima penjabat kepala desa sementara di desa kami."Ujar Elizama

Tambahnya, saya sebagai ketua BPD serta seluruh elemen masyarakat desa taraha berharap agar tidak ada lagi pengaktifan kembali terhadap kepala desa yang sudah di berhentikan atas nama YUNIARO Lahagu. Dan juga kami berharap kepada inspektorat kabupaten nias barat serta pihak tipikor polres nias dapat bertindak tegas untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kepala desa taraha lama YUNIARO Lahagu yang telah di berhentikan tentang laporan kami atas dugaan indikasi korupsinya pada pelaksanaan dana desa taraha TA.2018-2019."Harap ELIZAMA Lahagu dengan tegas.

Di beritakan ; sebelumnya tanggal 12 mei 2020, masyarakat desa taraha melakukan aksi penyegelan kantor kepala desa dan membakar ban di depan kantor desa taraha serta berharap kepada pemkab nias barat untuk mencopot YUNIARO Lahagu dari jabatan kepala desa atas dugaan indikasi korupsinya.

Kemudian, tanggal 14 mei 2020, pemkab nias barat menonaktifkan kepala desa taraha YUNIARI Lahagu dari jabatan kades, yang di hadiri oleh wakil bupati nias barat KHENOKI Waruwu

Dan terakhir, tanggal 02 juni 2020, kepala desa tarah YUNIARO Lahagu di berhentikan sementara dari jabatan kades selama proses dugaan indikasi korupsinya. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK