GNPK RI, Resmi Laporkan Kades Hilifadolo Nias Barat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 06 April 2020

GNPK RI, Resmi Laporkan Kades Hilifadolo Nias Barat

Emanuel Gulo,Wakil Ketua PK GNPK RI kab. Nias Barat
NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI Kabupaten Nias Barat, secara resmi laporkan inisial BG Kepala Desa Hilifadolo Kecamatan Moro'o Nias barat kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Nias barat, (10/3/2020)

Emanuel Gulo,Wakil Ketua PK GNPK RI kab. Nias Barat menjelaskan, uraian dugaan korupsi yang kami laporkan adalah ; Paket pekerjaan rabat beton TA. 2018-2019, Paket pekerjaan sarana air bersih, pembangunan Kantor  Desa, semua dikerjakan tanpa perhitungan mutu, lainnya pengelolaan BUMdes terkesan tidak jelas, hingga diperkirakan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dari sejumlah poin diatas, kami memiliki bukti pendukung dan telah kami lampirkan pada laporan yang telah kami sampaikan, guna untuk memudahkan  pihak terkait dalam melakukan pengusutan. Dari itu kami mengharapkan kepada pihak terkait agar masalah ini segera diusut tuntas, agar Dana Desa yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terhindar dari korupsi oleh oknum yang sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, tandas Emanuel.

Laporan yang kami sampaikan pasti terus kami kawal agar terhindar dari godaan angin surga, sebab kita sangat memahami ruang dan batas penanganan laporan masyarakat oleh masing masing - masing institusi yang berkompeten menangani masalah ini, ungkap Emanuel.

Kepada media Gelora Hukum, Obadi Hulu (Sekretaris Inspektur Kabupaten Nias barat) membenarkan sudah menerima laporan dari GNPK RI Kab. Nias barat, yakinlah dalam waktu dekat pasti kami akan segera menindaklanjuti dengan sungguh sungguh, tandas Obadi.

Melalui Via Telepon Seluler, Beneami Gulo "Kepala Desa Hilifadolo" dengan singkat menjelaskan pengelolaan anggaran Desa di Desa Hilifadolo sesuai dengan Bestek. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK