Akibat Konflik Agraria, Ribuan Kelompok Tani SPSB Gelar Temu Akbar - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 10 Maret 2020

Akibat Konflik Agraria, Ribuan Kelompok Tani SPSB Gelar Temu Akbar

DELI SERDANG, GELORA HUKUM - Ribuan Kelompok Tani Serikat Pekerja Simalingkar Bersatu (SPSB) Mengadakan rapat pertemuan akbar yang diadakan di posko perjuangan petani SPSB ,Dusun 3 Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan  Pancurbatu,Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/3/2020) sore. 

Dalam rapat akbar yang kebanyakan dari kaum ibu tersebut dipandu oleh Humas kelompok tani SPSB, Ardi Surbakti membahas tentang penyelesaian konflik Agraria ,Kriminalisasi petani dan langkah menuju konflik. 

Dewan pembina kelompok tani SPSB, Aris Wiyono dalam Orasinya menjelaskan, Bahwa hingga saat ini persoalan Konflik Agraria dari kelompok tani SPSB masih dalam proses di kementrian Agraria. 

"Sehingga progresnya diteruskan ke Kantor Kepala Wilayah (Kakanwil) pertanahan Sumut supaya untuk di selesaikan, " Ujar Aris dengan semangat. 

Selanjutnya, masalah Konflik Agraria yang dalami kelompok Tani SPSB sudah sampai ke Kantor Staff Presiden (KSP), Kantor BUMN dan Badan Pertanahan Nasional. 

"Maka untuk itu kelompok tani tetap semangat dan berjuang untuk memperjuangkan haknya dengan menguasai fisik tanah dengan bercocok tanam di lahannya masing-masing, " Ujar Aris yang juga seorang Aktivis pejuang masyarakat. 

Lebih lanjut, Aris mengatakan akan berjalan kaki ke Istana Negara, Apabila di daerah lambat untuk menangani konflik Agraria bagi kelompok tani SPSB. 

"Kami tidak akan menyalahkan siapapun, Namun apabila pemerintah Daerah lambat untuk menangani konflik Agraria, ribuan masyarakat petani akan berjalan kaki menuju Istana Negara untuk memperjuangkan hak para masyarakat petani, " Ujar Aris sambil di sambut tepuk tangan oleh kelompok tani. 

Selanjutnya, Aris mengatakan sangat menyayangkan tindakan Polrestabes Medan yang mana telah menangkap dua kelompok tani SPSB yang ditahan diduga terkait perusakan/pembakaran kantor PTP N.2 yang ada di Kuala Bekala. 

"Kami harap kepada Polrestabes Medan agar menghentikan kriminalisasi terhadap petani. Untuk itu kami berharap kepada Kapolrestabes Medan agar melepaskan 2 rekan kami, Jabat Purba dan Benny Karo-Karo yang dua hari ini kami ketahui sedang ditahan di Polrestabes Medan, " Ujar Aris. 

Maka untuk itu, lanjut Aris, Ribuan masarakat petani akan mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menjenguk 2 rekan petani yang ditangkap diduga terkait perusakan kantor PTP N.2 di Polrestabes Medan. 

"Ini adalah bentuk Solidaritas kami sesama para petani, bahwa kami senasib dan sepenanggungan. Perlu diketahui 2 rekan petani yang ditangkap bukan pelaku kriminal, tetapi mereka adalah pejuang dan pahlawan petani. Maka untuk itu, kami berharap kepada Kapolrestabes Medan agar mempertimbangkan 2 rekan petani yang di tangkap. Karena pepatah mengatakan tidak ada api, kalau tidak ada asap," Ujar Aris mengakhiri Orasinya. 

Sedangkan Humas kelompok tani SPSB,Ardi Surbakti saat ditemui media www.GeloraHukum.com usai acara temu Akbar mengatakan, pokok masalah yang terjadi adalah  objek sengketa tanah seluas 1.500 hektar (Ha) yang berada dalam kawasan tanah negara bebas yang diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Deli Serdang dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171 tahun 2009.

"Namun tanah yang luasnya sebesar 1.500 Ha sudah terpecah terbagi beberapa bagian, diantarnya Hak Pakai Lahan (HPL) untuk bangunan Universitas Sumatera Utara (USU) Seluas 300 Ha, untuk perumahan SBY seluas 100 Ha (Belum ada surat), pembangunan kebun binatang 30 Ha, Pembangunan pasar Induk Laucih 12 Ha, dikuasai 3 orang kolongmerat dengan luas masing-masing 100 Ha, "Ujarnya.

"Sedangkan masyarakat petani memiliki luas tanah sebesar 260 Ha dengan jumlah Kepala Keluarga (KK)  sebanyak 800 kurang lebih, " Ucapnya. 

Ia menyampaikan dasar masalahnya, masyarakat yang sudah menggarap dan bermukim di atas tanah negara yang dikenal dengan tanah kebun berkala sejak tahun 1951, jauh sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 sampai dengan saat ini belum diberikan hak atas tanah tersebut oleh negara dalam bentuk sertifikat maupun bentuk lain juga belum ada diberikan hak atas tanah kebun bekala tersebut.

“ muncul pihak PTPN II untuk mencapai lahan kebun berkala tersebut dengan landasan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 10 Maret 1975, Nomor SK 11/HGU/DA/75 dan SK Menteri Agraria tanggal 10 Juni 1965 Nomor SK 24/HGU/1965, namun sertifikat HGU tersebut tidak didaftarkan, sehingga kembali menjadi tanah negara. Karena adanya pihak PTPN II yang mengklaim kepemilikan dan penguasaan lahan tanah tersebut tanpa bukti secara fisik dan meresahkan masyarakat dalam kegiatan pertanian, maka masyarakat bersatu dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan perlawanan, sehingga terjadilah konflik agraria pada lahan atau tanah Kebun Berkala,” papar Ardi. 

Menurutnya, kami petani Simalingkar yang tergabung dalam SPSB menilai pemerintah daerah seolah tinggal diam dalam masalah konflik agraria yang terjadi pada tanah kami yang sudah kami huni turun-temurun sejak tahun 1951, jauh sebelum UUPA diundangkan DPR selaku wakil rakyat pun sampai saat ini juga belum mampu memberikan solusi yang tepat, guna penyelesaian konflik, padahal DPR periode kali ini tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh DPR pada era tahun 1999 yang memberi rekomendasi Kepada Bupati untuk mengesahkan tanah tersebut buat rakyat. Disisi lain, BPN Deli Serdang pun seolah diam dan terkesan linglung, padahal jelas dan nampak di depan mata bahwa PTPN II Deli Serdang telah menelantarkan tanah yang mereka klaim, bahkan PTPN II telah menyalahgunakan peruntukan itu sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan pertanahan.

“Untuk itu, kami petani yang tergabung dalam SPSB menuntut, hentikan darurat agraria dan Negara harus hadir di Kebun Bekala, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Berikan hak atas tanah kepada kami yang secara terus-menerus menempati dan menyuburkan tanah tersebut sejak tahun 1951. DPRD Deli Serdang segera buat rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk menegaskan tanah tersebut untuk petani sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deli Serdang sebelumnya,” Tutur Ardi mengakhiri. (A.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK