![]() |
Oleh: Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH. (Mantan Bupati Nias Barat) |
Sejatinya pendapat tersebut tidak akan muncul kalau mengikuti proses pembahasan APBD/PAPBD, yang telah diatur dalam Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahu 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal : 104(2) dan pasal : 155(6) menyatakan :
Pasal : 104 (2) : Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1(satu) bulan sebelum tahun yang bersangkutan dilaksanakan.
Pasal : 155 (6) : Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan, agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik didalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Sebagai bahan informasi penetapan APBD dan PAPBD tahun 2012 s/d 2016 Pemkab Nias Brat tidak pernah tepat waktu sebagaimana dimaksud pada dua ayat di atas. Penetapan APBD paling cepat minggu kedua/ketiga bulan desember sebelum tahun yang bersangkutan dilaksanakan. Bahkan APBD tahun 2013 baru mendapat persetujuan DPRD minggu kedua Januari 2013 dan APBD tahun 2016 juga baru mendapat persetujuan DPRD minggu kedua bulan Januari 2016. Demikian juga penetapan PAPBD sekitar minggu pertama Desember tiap tahun anggaran berjalan mendapat persetujuan DPRD.
Padahal eksekutif telah menyerahkan kepada legislatif semua dokumen perencanaan tepat waktu. Contoh, RAPBD diserahkn susuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006, pasal 104 (1) “Kepala daerah menyampaikan ranacangan peraturan tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapat persetujuan bersama”. Sedangkan RPAPBD diserahkan sesuai pasal 155 ( 4 ) :”Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan agustus tahun anggaran berjalan.
Pasti pembaca penasaran mengapa penetapan APBD dan PAPBD selalu terlambat? Kemungkinan pembaca sudah punya jawaban sendiri, karena kejadian seperti ini bukan rahasia lagi. Namun tidak perlu berprasangka buruk, anggalah hal ini disebabkan antara eksekutif dan legislatif saat itu masih dalam proses saling belajar memahami. Mudah-mudahan eksekutif dan legislatif saat ini sudah saling memahami, agar pelayanan masyarakat dan pembangunan berjalan dengan semestinya.
Dampak keterlambatan penetapan APBD pimpinan OPD kesulitan menempati waktu sesuai tahap-tahap perencanan kegiatan proyek, yang berakibat sebagian kegiatan proyek terlambat pelelangannya. Demikian juga keterlambatan penetapan PAPBD pimpinan OPD mengalami sesulitan dalam perhitungan pergeseran kegiatan dan anggaran karena keterbatasan waktu, akhirnya pada penutupan tahun anggaran silpa tidak dapat dihindari. Namun disisi lain “uang daerah tidak tercecer”.
Terjadi Silpa
Silpa adalah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran. Silpa ini tidak hanya terjadi di Nias Barat. Di beberapa daerah pun ada silpa. Lalu mengapa silpa di Nias Barat menjadi heboh? Pertama, Para tokoh dan masyarakat ingin cepat maju nias barat. Kedua, Kebutuhan masyarakat akan pembangunan semakin meningkat, sehingga merasa kecewa kalau ada uang tidak dapat dihabiskan. Ketiga, beberapa tokoh politik lokal menggoreng bahwa uang silpa itu dikembalikan ke pusat, padahal sama sekali itu tidak benar. Keempat, Agar bupati saat itu dianggap gagal.
Lepas dari issu di atas, penulis mencoba memberi gambaran umum mengapa terjadi silpa APBD Nias Barat tiap tahun agar pembaca bisa membandingkan dengan informasi yang didapat dari sumber lain, sehingga penyebab silpa semakin terang benderang. Adapun penyebab silpa antara lain :
Pertama, Adanya kelebihan atau sisa tender. Misalnya, ada satu proyek pengadaan jasa kontruksi pembangunan jalan pagu anggarannya sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Akan tetapi pemenang penyedia jasa konstruksi pembangunan jalan dapat melaksanakan dengan memberikan/menawar sebesar Rp.950.000.000. Sebesar Rp.50.000.000., merupakan kelebihan atau disebut sisa tender. Berapa banyak kegiatan proyek dalam setahun?
Kedua, Adanya kegiatan OPD yang tidak terlaksana, karena keterlambatan perencanaan atau karena belum keluar petunjuk tehnis dari pusat atau proses pengadaan barang/jasa mengalami kegagalan sebagai akibat tidak ada penyedia barang/jasa yang berani menawar pengadaan barang/jasa tersebut. Contoh, program PLTS tahun 2014 di dinas PU sudah dua kali ditenderkan, namun tidak ada rekanan yang menawar. Sementara kegiatan itu sesuai ketentuan tidak boleh dialihkan pada kegiatan lain. Dana kegiatan tersebut kembali ke kas daerah.
Ketiga, Adanya kegiatan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan, sehingga putus kontrak. Pembayaran kepada penyedia jasa dibayarkan sebesar nilai yang sudah dilaksanakan di lapangan. Kalau sudah dikerjakan 70%, maka diabayarkan kepada rekanan, juga 70%. Sisa 30% masuk ke kas daerah.
Keempat, Adanya sisa gaji ASN. Dalam perkiraan gaji dan tunjangan ASN diperkirakan secara asumsi. Prinsip umum dalam perkiraan gaji dan tunjangan ASN bisa lebih tidak boleh kurang.
Kelima, Adanya retensi atau jaminan pemeliharaan jasa konstruksi. Retensi ini dibayarkan kepada penyedia jasa/rekanan antara 3 s/d 6 bulan setelah selesai pekerjaannya. Bayangkan kalau pekerjaanya selesai bulan Nopember pada tahun anggaran, maka retensi baru bisa dibayar paling cepat bulan Februari tahun berikutnya. Itupun baru dibayar kalau sudah dirawat/diperbaiki bila ada kerusakan.
Keenam, Cadangan gaji CPNS tahun 2009 yang bermasalah sejumlah 165 orang yang terkenal dengaan istilah lompat-lompat kompuer. Dari tahun 2012 s/d 2013 gaji CPNS tersebut ditampung dalam APBD, agar gaji mereka bisa dibayarkan setelah keluar NIP dari BKN. Apabila dihitung rata-rata gaji mereka perorang saat itu Rp. 1.750.000,00. Maka uang yang perlu disiapkan dalam satu tahun sebesar : 165 orang x 1.750.000 = Rp. 3.465.000.000.
Menurut pangalaman emperis penulis, jika penyusunan APBD dan PAPBD tiap tahun mempedomanai azas umum dan konstruksi APBD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor ; 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 15 s/d 77, dan peraturan Kemenkeu tentang Batas Maksimal Defisit APBD yang diterbitkan tiap tahun, pasti ada silpa. “Kalau hanya sekedar menghabiskan uang APBD tiap tahun tidak sulit dan tidak perlu sekolah”. Walaupun tiap tahun ada silpa, namun semua kantor OPD sudah dibangun dan jalan dari kabupaten menuju kecamatan sebagian sudah dibangun dengan kontruksi aspal hotmix.
Akhirnya penulis berharap dengan tulisan ini bisa menjadi media untuk menyamakan persepsi bahwa silpa APBD Nias Barat tiap tahun tidak pernah di kembalikan ke negara/pusat, melainkan dikembalikan ke kas daerah dan disimpan di Bank Sumut Pembantu Lahomi dan dipakai tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Mari mengatakan yang benar. Bukan mencari pembenaran atau yang lain. Silahkan mencoba. (Tim/red)
Oleh :
Adrianus Aroziduhu Gulo
Adrianus Aroziduhu Gulo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar