Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel Kangkangi Juknis DAK Fisik Sekolah - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 08 September 2019

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel Kangkangi Juknis DAK Fisik Sekolah

Ket gambar: Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI Sumut) ketika melakukan investigasi ke  beberapa sekolah di daerah kabupaten  tapanuli selatan, (Sumatera Utara)
TAPSEL, GELORA HUKUM - Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik Pendidikan tahun 2019 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga melalui lelang dan penunjukkan langsung (PL) kepada pihak ketiga yang berpropesi sebagai kontraktor seperti halnya yang di lakukan  oleh Pihak  dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan .

Hal itu di duga di lakukan  untuk mengambil keuntungan / fee proyek bantuan dana Dak Fisik sekolah dinas pendidikan    Tapanuli selatan memberikan pengerjaan bantuan dana Dak Fisik di seluruh sekolah SD dan SMP kepada pihak ketiga

Itu terungkap Ketika Gerakan pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI Sumut) melakukan investigasi ke  beberapa sekolah di daerah kabupaten  tapanuli selatan ,dari  investigasi tersebut  ada di temukan kejanggalan dari berbagai  item kegiatan mencurigakan yang bisa berdampak pada tindak pidana korupsi  dalam pelaksanaan penggunaan Dana Dak Fisik sekolah tersebut 

Berdasarkan Beberapa  pengakuan para kepala sekolah  dan Tukang  proyek tersebut ketika  di  temui hampir semua  mengakui  bahwa pelaksana proyek Dak fisik sekolah di hunjuk langsung oleh dinas pendidikan  kabupaten Tapsel dan tidak mengacu pada JUKNIS DAK yang Sudah  di atur dalam PERPRES no 141 tahun 2018 dan peraturan yang ada, dimana yang seharusnya Dak Fisik sekolah dikelola secara swakelola oleh sekolah yang bersangkutan ,terang Sekretaris PW GNPK RI Sumut YULINAR kepada sejumlah Wartawan Minggu (8/9).

Yulinar juga menuturkan, anehnya lagi pekerja proyek itu  di hunjuk langsung  oleh panitia yang dibentuk sekolah dan para pekerjanya bukan dari luar daerah dan proyek Dak tidak diperbolehkan di kerjakan pihak ketiga . 

Ia juga menjelaskan dari fakta yang ada dilapangan  GNPK RI SUMUT menduga kuat adanya dugaan korupsi berjamaah  secara struktural yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Tapsel,bahkan pantauan kami dilapangan mayoritas proyek tidak dipasang plang merk proyek,bahkan yang lebih parah dana dak dimonopoli oleh beberapa kontraktor salah satunya yang berinisial HT terbukti dengan pengakuan di 3 sekolah yang berbeda kecamatan dikerjakan oleh orang yang sama,bahkan disalah satu SMP proyek DAK fisik di kerjakan oleh 3 pemborong,  paparnya .

Atas tindakan tersebut ketua Daerah GNPKRI Tabagsel Saut MT Harahap dan Sekretaris PW GNPK RI Sumut YULINAR  Sudah melayangkan surat klarifikasi  pada tanggal 2 september 2019 kepada dinas pendidikan kabupaten  Tapanuli selatan namun hingga saat ini belum ada jawaban

Yulinar juga menambahkan Demi tegaknya supremasi hukum yang benar dan berkeadilan  GNPK RI SUMUT akan menempuh jalur Hukum ,Tutupnya .

Terkait permasalahan  tersebut sampai berita ini turun, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan AMROS KARANGMATUA, SH belum berhasil di konfirmasi, dan disaat dihubungin melalui Via telepon hpnya selalu diluar jangkauan. (Riana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK