![]() |
Ket gambar: Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI Sumut) ketika melakukan investigasi ke beberapa sekolah di daerah kabupaten tapanuli selatan, (Sumatera Utara) |
TAPSEL, GELORA HUKUM - Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik Pendidikan tahun 2019 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga melalui lelang dan penunjukkan langsung (PL) kepada pihak ketiga yang berpropesi sebagai kontraktor seperti halnya yang di lakukan oleh Pihak dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan .
Hal itu di duga di lakukan untuk mengambil keuntungan / fee proyek bantuan dana Dak Fisik sekolah dinas pendidikan Tapanuli selatan memberikan pengerjaan bantuan dana Dak Fisik di seluruh sekolah SD dan SMP kepada pihak ketiga
Itu terungkap Ketika Gerakan pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI Sumut) melakukan investigasi ke beberapa sekolah di daerah kabupaten tapanuli selatan ,dari investigasi tersebut ada di temukan kejanggalan dari berbagai item kegiatan mencurigakan yang bisa berdampak pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan Dana Dak Fisik sekolah tersebut
Berdasarkan Beberapa pengakuan para kepala sekolah dan Tukang proyek tersebut ketika di temui hampir semua mengakui bahwa pelaksana proyek Dak fisik sekolah di hunjuk langsung oleh dinas pendidikan kabupaten Tapsel dan tidak mengacu pada JUKNIS DAK yang Sudah di atur dalam PERPRES no 141 tahun 2018 dan peraturan yang ada, dimana yang seharusnya Dak Fisik sekolah dikelola secara swakelola oleh sekolah yang bersangkutan ,terang Sekretaris PW GNPK RI Sumut YULINAR kepada sejumlah Wartawan Minggu (8/9).
Yulinar juga menuturkan, anehnya lagi pekerja proyek itu di hunjuk langsung oleh panitia yang dibentuk sekolah dan para pekerjanya bukan dari luar daerah dan proyek Dak tidak diperbolehkan di kerjakan pihak ketiga .
Ia juga menjelaskan dari fakta yang ada dilapangan GNPK RI SUMUT menduga kuat adanya dugaan korupsi berjamaah secara struktural yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Tapsel,bahkan pantauan kami dilapangan mayoritas proyek tidak dipasang plang merk proyek,bahkan yang lebih parah dana dak dimonopoli oleh beberapa kontraktor salah satunya yang berinisial HT terbukti dengan pengakuan di 3 sekolah yang berbeda kecamatan dikerjakan oleh orang yang sama,bahkan disalah satu SMP proyek DAK fisik di kerjakan oleh 3 pemborong, paparnya .
Atas tindakan tersebut ketua Daerah GNPKRI Tabagsel Saut MT Harahap dan Sekretaris PW GNPK RI Sumut YULINAR Sudah melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 2 september 2019 kepada dinas pendidikan kabupaten Tapanuli selatan namun hingga saat ini belum ada jawaban
Yulinar juga menambahkan Demi tegaknya supremasi hukum yang benar dan berkeadilan GNPK RI SUMUT akan menempuh jalur Hukum ,Tutupnya .
Terkait permasalahan tersebut sampai berita ini turun, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan AMROS KARANGMATUA, SH belum berhasil di konfirmasi, dan disaat dihubungin melalui Via telepon hpnya selalu diluar jangkauan. (Riana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar