Penjaringan Calon Perangakat Desa Atualuo, Panitia Terkesan Membuat Aturan Sendiri - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 01 Mei 2019

Penjaringan Calon Perangakat Desa Atualuo, Panitia Terkesan Membuat Aturan Sendiri

Fidelis Gulo (peserta calon perangkat Desa)
NIAS,GELORA HUKUM - Fidelis Gulo peserta calon perangkat Desa Atualuo protes keras tindakan tim penjaringan  karena dinilai tidak netral bahkan terkesan membuat aturannya sendiri dan mengakibatkan kerugian peserta diantaranya saya sendiri, 

Penjaringan perangkat Desa itu berdasarkan surat pengumuman panitia Tim seleksi calon perangkat desa Atualuo Kecamatan Ma'u Kab. Nias tanggal 05 April 2019 nomor : 01/PSCPD/D-AST/2019,  dengan waktu penyerahan berkas bagi pelamar mulai dari tanggal 8 s/d 24 april 2019.

Lanjut Fidelis awalnya proses penjaringan itu saya sangat antusias sehingga  saya bersusah payah melengkapi semua persyaratan yang telah di tentukan, sehingga kelengkapan berkas lamaran yang diminta, saya serahkan kepada panitia pagi hari sebelum batas waktu pendaftaran.

Memang didalam berkas yang saya serahkan, surat keterangan belum pernah sebagai terpidana dari pengadilan belum terlampir, karena tidak sempat saya jemput di Gunungsitoli, tetapi malam hari itu juga sekitar pukul 19:30.wib  (sebelum batas waktu pendaftaran) kekurangan berkas itu saya susul dan langsung menyerahkan kepada panitia penjaringan, sehingga besoknya tanggal 25 oleh panitia menggelar seleksi berkas  terhadap peserta penjaringan itu.

Tapi anehnya, pagi tanggal 26, tiba-tiba "SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA" yang sudah saya serahkan, oleh ketua panitia tim seleksi KAHATI GULO mengembalikan kepada saya melalui dititip dirumah warga desa dusun II.

Atas fakta ini saya merasa keberatan dengan perilaku ketua panitia tersebut, karna saya tidak tau alasannya apa sehingga surat keterangan itu tidak di diperlukan, padahal surat tersebut merupakan salah satu persyaratan  yang wajib diserahkan oleh bakal calon untuk kelengkapan admistrasi pencalonan.

Sementara peserta sesama pelamar bernama Yulianus Gulo masih bersetatus mahasiswa aktif di STP dian mandala Gunungsitoli, tetapi ketua panitia memperbolehkan, ungkap fidelis dengan kecewa.

Kepada awak media salah seorang panitia tim seleksi Ina Rio Gulo menjelaskan; tanggal 24/04/2019 kami sudah terima berkas Fidelis, kemudian pada malamnya tgl 24/04/2019 sekitar jam 19:30.wib Fidelis menyerahkan lagi sama saya surat keterangan dari pengadilan dan besoknya tgl 25/04/2019 kekurangan berkas itu saya serahkan kepada ketua panitia di rumahnya sekitar pukul 08.wib pagi, kemudian tgl 25 itu sekitar pukul 14.wib siang kami berkumpul di rumah kepala desa untuk memferifikasi berkas peserta yang melamar dan kami ceklis persyaratan yang sudah di lengkapi masing-masing peserta dan termasuk pada berkas fidelis surat dari pengadilan sudah ada.

Saat itu memang oleh ketua panitia mempersoalkan tentang berkas Fidelis, katanya kenapa tidak ada surat pengunduran diri dari wartawan, dan saya sempat mengatakan, kegiatan wartawan itu adalah profesi, apa pagi tiada tertuang sebagai syarat dalam pencalonan.

Bahkan kami juga sampaikan keada ketua bahwa berkas Yulianus Gulo kekurangan yakni Surat akte kelahiran yang di legalisir, karna yang ada hanya surat keterangan akte lahir dari kepala desa ungkap Ina Rio.

Kepada Media Gelora Hukum, kepala dinas kependudukan Kab.Nias, ibu MARTAHANI D. MATONDANG, SH,  mengatakan ; tidak ada hak kepala desa mengeluarkan surat keterangan lahir, karna dokumen dari dinas kependudukan itu di peroleh dari dinas kependudukan bukan dari kepala desa.

Selanjutnya Kabid pemdes Kab.Nias bapak F.lase, mengatakan kalau dalam aturannya bahwa mahasiswa yang duduk bangku itu  tidak bisa menjadi Perangkat desa karna  di desa harus berkantor kecuali kalau ada pertimbangan dari panitia.

Soal syarat untuk menjadi calon perangkat  Desa, sama sekali tidak ada dalam ketentuan bahwa bagi yang berprofesi wartawan bahwa harus memberi surat pengunduran diri, kecuali surat pengunduran diri itu apa bila orang tersebut sudah menjabat seperti LPM di desa atau perangkat lainnya, tapi kalau soal wartawan tidak ada syarat-syarat dari kami yang seperti itu Karna itu kan profesi, "ungkap Kabid.

Lebih lanjut, Plt. Camat Ma'u bapak Rudin waruwu,ST,  mengatakan aturan perangkat desa dan juga persyaratan yang ada pada ketentuan, itulah dia, apa persyaratan yang ada pada pengumuman hanya itu yang di lengkapi oleh peserta, kalau soal mahasiswa nanti di buktikan kalau dia sudah kerja, karna mana tau nanti setelah dia kerja dia bukan mahasiswa lagi, tandas Camat mengakhiri. (MG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK