Koreksi Berita: Hak Jawab Gatimboowo Lase Dan Yasamoni Gulo - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 16 Maret 2019

Koreksi Berita: Hak Jawab Gatimboowo Lase Dan Yasamoni Gulo

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Melalui Lembaga bantuan hukum Kata Nias, Gatimbowo Lase sebagai Kepala Cabang Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Yasamoni Gulo selaku Pemimpin Redaksi katanias.com memberikan hak jawab atas berita gelorahukum.com, ber judul : “Usut tuntas dibalik penangkapan wartawan di Nias” yang dianggap merugikan mereka. Hak Jawab tersebut terkoneksi dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/II/2019 tanggal 28 Pebruari 2019.

PPR tentang Pengaduan Saudara Gatimbowo Lase dan Yasamoni Gulo terhadap Media Siber gelorahukum.com, bersama ini Daring www.gelorahukum.com menyampaikan hak jawab dari kuasa hukum para pengadu seperti dalam surat hak jawab yang dikirim oleh  Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias yang diterima Jum’at (15/3/2018) yang bertindak atas nama Gatimbowo Lase dan Yasamoni Gulo.

Hak Jawab, Sebagai berikut :


Selanjutnya Hak Jawab ini disampaikan atas Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 6/PPR-DP/II/2019 tertanggal 28 Pebruari 2019, sebagai Berikut:
Keputusan dalam PPR Dewan Pers tersebut, berkaitan dengan pemberitaan Gelora Hukum sebelumnya, pada 19 November 2018 pukul 11.32 WIB.
NIAS, GELORA HUKUM – Penangkapan Yason Yonata Gea wartawan salah satu media Online oleh Sat Reskrim Polres Nias pada, Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wib (4/11/2018) di Cafe Charlin pelabuhan lama Gunungsitoli, akhirnya menuai reaksi dari sejumlah kalangan jurnalis dan Aktivist NGO, berharap agar skenario dibalik penangkapan itu dapat diusut tuntas.

Afdika Lase Teman korban yang juga Ketua LSM Perkara Gunungsitoli menuturkan; sebelum Peristiwa penangkapan ini terjadi, jauh sebelum itu adanya retetan persoalan antara kedua belah pihak, dimana Yason Gea telah beberapa kali menerbitkan berita tentang foto mirip “Drs. Gatimbowo Lase “penyuap” sedang bermesra dengan seorang wanita muda, juga terpampang di akun face book bernama Fitri L.

Lanjut Afdika Lase; retetan dari peristiwa itu, ternyata sekitar pukul 21.00 wib minggu malam tanggal 4/11/2018 lalu, tiba – tiba Gatimbowo Lase (penyuap) menelpon Yason Yonata Gea dan mengajak untuk ketemu di Cafe  Lasara Poin Gunungsitoli, setelah mereka bertemu tanpa basa basi tiba – tiba Gatimbowo Lase menyodorkan Amplop berwarna putih dan Yason Yonata Gea menolak untuk menerimanya dan langsung pergi meninggalkan tempat itu.

Setelah mereka pisah beberapa menit kemudian oleh Gatimbowo Lase kembali menelpon dan bertanya dimana Posisi sekarang? Tanpa curiga Yason Yonata Gea menjawab saya lagi di Cafe Charli Kompleks Pelabuhan lama Gunungsitoli, tidak lama kemudia Gatimbowo lase datang dengan senyum dan tawa sambil menghampiri korban, setelah sampai disamping korban amplop berisi uang yang telah disediakan sebelumnya itu langsung di masukan dikantong celana korban sambil pamit pergi begitu saja, tetapi beberapa menit kemudian Pihak Sat Reskrim Polres Nias datang dan langsung menangkap korban, uarai Afdikal.

Lebih lanjut Afdika Lase; dibalik penangkapan terhadap Yason Yonata Gea itu diduga kuat adanya skenario besar yang diperankan komlotan berwatak mafia, bahkan sesaat saat sebelum terjadnya penangkapan, diduga kuat adanya pertemuan perencanaan bersama Gatimbolo Lase dengan Oknum Dprd inisial YG dan Yasa Gulo pemilik salah satu media lokal, asumsi ini semakin meyakinkan atas screeshot foto bersama yang diposting Yasa Ghulo pada akun peribadinya, dari itu kami dari LSM Perkara meminta Kapolres Nias agar bersikap adil untuk segera bertindak tegas terhadap diduga Pelaku penyuapan serta kepada siapun yang terlibat dalam skenario ini, klarifikasi lewat via telepon kepada Gatimbowo Lase ternyata hp nya tidak aktif.

Jawaban kegelisahan kenapa diduga Pelaku penyuapan seperti dibiarkan dan tanpa tindakan nyata ? sampai saat ini kami tidak berhasil konfirmasi kepada pihak Polres Nias, sementara berkaitan dugaan komplotan persiapan perencanaan yang sempat di screeshot, Yasa Ghulo menjelaskan di media lokal “media sendiri” bahwa foto tersebut tidak diambil pada hari itu, foto itu sebelum jauh hari sudah saya foto, bukan hari itu, jelas Yasa copi paste dalam medianya itu.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan oleh Redaksi Gelora Hukum, sebagaimana arahan dan petunjuk yang diberikan Dewan Pers, sekaligus untuk memenuhi pedoman yang disampaikan sebagaimana Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan atas nama redaksi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan berbagai pihak atas pemberitaan wartawan kami tersebut (Redaksi Gelora Hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK