Polres Madina Bekuk Pengedar Narkoba - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 05 Februari 2019

Polres Madina Bekuk Pengedar Narkoba


Madina, Gelora Hukum - Sat Narkoba Polres Madina gagalkan dan menangkap Pengedar Narkoba jenis ganja gol I, di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, Selasa (29/1/2019).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 20.15 wib, oleh Sat narkoba Polres Madina dengan nomor Polisi : LP/ 06 /I/RES.4.2/2019/SU/RES MDN.4

HAMZAH RANGKUTI Als ANCAK (37) diduga pengedar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah proses  undercover buy dan kepastian barang bukti, berupa "Daun ganja kering sebanyak 8 bal telah di balut dengan lakban warna kuning seberat bruto 7.700 gram, yakni ke dalam kantong plastik warna biru seberat bruto 100 gram, dilapis dengan goni plastik warna putih merk segitiga hijau.

Identitas HAMZAH RANGKUTI Als ANCAK diketahui lahir bulan Januari Tahun 1982, pekerjaan Petani, tidak tamat SD, dengan alamat Desa Pardomuan Huta Tua Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina.

Menurut personil Satnarkoba Polres Madina mengatakan, kami selalu konsisten berantas transaksi Narkoba diwilayah Madina ini, kami juga berharap agar peran serta masyarakat dapat membantu kami untuk diberbagai informasi. (Faisal Haris).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK