Sidang Tergugat Timsel dan KPU RI Semakin Sengit - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 07 Februari 2019

Sidang Tergugat Timsel dan KPU RI Semakin Sengit


Medan, Gelora Hukum – Gelar sidang ke 8 (delapan) kalinya, gugagatan Jason Hulu (perwakilan peserta seleksei calon anggota KPU Sumut V) perihal perbuatan melawan hukum oleh Timsel Sumut V (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II), semakin sengit dan terus berlanjut, gelar sidang kesaksian dari para saksi – saksi berlangsung di ruangan Cakra pengadilan Negeri Medan kamis (24/1/2019).

Diruang sidang, tergugat I dihadiri oleh Tony Situmorang dan tergugat II dihadiri oleh komisioner KPU RI diantaranya Evi Novida Ginting, sementara dari pihak penggugat, selain kuasa hukum juga dihadiri dua orang saksi yaitu Elitinu Hura dari Kabupaten Nias Dan Amirudin Waruwu dari Kab. Nias Utara, masing masing bertindak sebagai perwakilan peserta yang merasa dikorbankan.

Disaat yang mulia mempersilahkan saksi penggugat untuk menguraikan uraian kejanggalan dalam proses pelaksanaan seleksi calon KPU Sumut V, secara detail bergilir menjelaskan runutan persoalan sebagaimana yang telah mereka alamai sendiri. Elitinu Hura menjelaskan saya salah seorang peserta seleksi calon KPU Sumut V dan fakta kecurangan yang saya alami dalam proses pelaksaan seleksi tersebut, diantaranya dikabupaten Nias terdapat satu orang nama yang tiba tiba muncul ditetapkan sebagai peserta pemenang pada seleksi CAT, Phiskolog  dan seterusnya, sementara nama dimaksud sama sekali tidak tercatat sebagai peserta yang lulus pada seleksi administrasi (seleksi awal) .

Selain itu sebagaimana ketetapan KPU RI bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi kesehatan dan wawancara (Penetapan 10 besar) ditetapkan pada tanggal 24 September 2018, tetapi oleh timsel menerbitkan pengumuman tanggal 22 ironisnya dalam pengumuman itu tercatat tanggal 24 dan tidak lama kemudian ditukar menjadi tanggal 22. Juga Timsel dalam melakukan wawancara terkesan asal salan karena pertanyaan yang diajukan kepada saya saat itu sangat simple dan saya jawab dengan benar, tetapi malah saya dinyatakan kalah, fakta ini dapat dibuktikan pada rekaman wawacara silahkan Timsel dapat menujukan.

Dilanjutkan Amirudin Waruwu menuturkan bahwa di Kabupaten Nias Utara terdapat dua orang peserta bernama Eforianus Harefa dan Inotonia Zega yang nyata nyata telah melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan keputusan DKPP Nomor : 97/DKPP-PKE-VII/2018 tetapi pihak Timsel dan KPU RI tidak mempertimbangkan keputusan DKPP itu malah personil yang sudah jelas berbuat pelanggaran bahkan ditetapkan sebagai pemenang, fakta ini seolah dipaksakan dan akibatnya hanya menghilangkan kesempatan bagi bagi peserta pemilik integritas yang baik.

Setelah para saksi merunutkan kesaksiannya terlihat Tony Situmorang muka pucat dan tertunduk malu, dengan hanya menjawab laporan dari tergugat belum kami terima, dan selanjutnya Hakim ketua menetapkan sidang lanjutan tanggal (7/2/2019) sembari meminta kepada kuasa hukum penggugat agar saksi dari kabupaten Nias barat dapat dihadirkan pada sidang minggu depan. (Timred).     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK