Bupati Dilarang Campuri Dana Desa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 16 Februari 2019

Bupati Dilarang Campuri Dana Desa

Jakarta, Gelora Hukum – Meski sebagian kepala desa adalah berpendidian rendah tapi jangan salah urusan pemanfaatan dana desa itu mutlak wewenang desa melalui Musyawarah Desa. Jangan Bupati, bahkan setingkat menteri pun tidak boleh campur tangan keputusan Musyawarah Desa ini. Wewenang desa dalam penggunaan dana desa ini telah dijamin oleh UU Desa.
Ha ini ditegaskan kembali oleh Irjen Kemendes Ahmad Erani Yustika dalam sebuah forum di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dalam forum itu terungkap, wewenang desa yang sangat kuat ini memang tak gampang diterima oleh struktur di atas desa yang selama ini merasa aling berhak mengatur desa. Sehingga pernah Kemendes sampai harus mengirimkan surat menegur bupati seorang bupati yang meminta seluruh kepala desa membeli laptop beberapa waktu lalu. Di lain sisi, kuatnya wewenang ini harus disikapi dengan cepat dan percaya diri oleh para kepala desa soalnya maju mundurnya desa melalui dana desa kini berada di tangan mereka.
Fakta besarnya wewenang desa dalam pembelanjaan dana desa bukan mudah diterima struktur di atas desa terutama bupati. Soalnya, selama bertahun-tahun sebelum UU Desa lahir, desa dianggap sebagai obyek saja dan lebih banyak berfungsi sebagai pelaksana kebijakan struktur di atasnya. (Tim/sumber Berdesa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK