MEDAN, GELORA HUKUM – Sejumlah
personil Media gelora hukum datangi kantor POLRESTABES Medan Jum’at (11/1/2019),
melaporkan pemilik akun face book berinisial “AN” yang dengan sengaja melakukan
pencemaran nama baik melalui ITE terhadap kemerdekaan pers atas pemberitaan Makmur Gulo wartawan media Gelora Hukum
(www.gelorahukum.com) sehubungan
keluhan korban atas kinerja Kepala Desa Sihare'o II Tabaloho Kec. Gunungsitoli yang
diduga mempersulit warganya yang rentan ekonomi.
Persoalan ini
bermula atas pernyataan “AN” dalam akun fb nya seakan membela sang Kades menyatakan “Ini Sungguh Berita Hoax yang
hanya merusak nama baik Kades sihareȍ II Tabaloho, dsb” pernyataan ini
lah akhirnya berbuntut panjang karena pihak media gelora hukum menganggap
pernyataan itu bagian dari perbuatan kriminalisasi, fitnah, terhadap hak dan
karya jurnalistik dan media, apa lagi dilakukan melalui ITE.
Dengan antusias
Pihak POLRESTABES Medan langsung meminta utusan perwakilan pelapor dari Media
Gelora Hukum untuk diambil keterangan dan diwakili oleh Faisal Haris Nasution
(Kepala Perwakilan Sumatera Utara), setelah proses BAP selesai, pihak POLRESTABES
Medan mengeluarkan tanda bukti pelaporan Nomor : STTLP/71/K/I/YAN : 2.5/2019/SPKT
RESTABES MEDAN ditanda tangani a.n. Kepala Kepolisian Resor Kotabes Medan
SOBARUDDIN PASARIBU.
Dalam proses
BAP, Faisal Haris menjelaskan kepada
penyidik, kemerdekaan PERS (freedom of the press) adalah hak
yang diberikan konstitusional, secara konseptual pers akan memunculkan
pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih, melalui kebebasan Pers dengan
itu masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja
pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, control terhadap
kekuasaan, maupun masyarakat sendiri, sehingga bagi siapa yang sengaja
mengakanginya wajib harus di tindak.
Karena itu media
dapat di juluki sebagai pilar keepat demokrasi, dengan kebebasan Pers media
dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan
mendukung warga Negara berperan didalam demokrasi atau disebut civic
empowerment, sehingga tidak ada lasan bagi penegekan hukum untuk tidak
mengusutnya, ungkap Faisal.
Konsultan Hukum
Media Gelora Hukum, Pettrus Oberlin L, SH, meminta pihak POLRESTABES Medan agar serius mengusut tuntas
persoalan ini, karena Kebebasan Pers fungsi dan pentingnya keberadaan pers
sangat tegaskan dijamin UU No. 21/1982
dan UU No. 40 /1999 sebagaimana pasal 3 ayat (1) : Pers mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control social.
Pada pasal 6 :
kewajiban pers dalam melaksanakan perannya berkewajiban : Memenuhi Hak
masyarakat untuk mengetahui, mendorong terjadinya supremasi hukum dan hak asasi
manusia, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat,
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum, Memperjuangkan kebenaran dan keadilan, sementara pada
pada pasal 4 : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Pers
Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
Melalui Via
telepon di Jakarta Ketua DPP Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Drs. Maripin
Munthe menegaskan sanksi kepada mereka yang menghalang – halangi kerja
wartawan, diatur dalam pasal 18 UU tentang Pers menyatakan : “Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan
menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500
juta. (Pimred/Masriana Tanjung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar