Pembangunan Rehap Gedung SD Faondrato Diduga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 23 Januari 2019

Pembangunan Rehap Gedung SD Faondrato Diduga Sarat Korupsi


GELORA HUKUM,  NIAS BARAT - Bangunan Rehap ruang kelas gedung SDN Nomor : 071183 Faondrato Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, yang bersumber dari APBN tahun 2018 Kementrian pusat dengan nilai kurang lebih rp. 430.000.000, dalam pelaksanaannya terkesan tambal sulam dan didugaan sarat praktek korupsi.

Bangunan rehap ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Sekolah SIGITI HIA, barsama panitia yang telah ditetapkan, sementara SAMA'ATI DAELI adalah bendahara pengelola keuangan dana rehap tetsebut

Penuturan sumber yang tidak bersedia disebut namanya menuturkan bahwa, asumsi indikasi adanya niat jahat berbuat korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ini, bermula disaat bangunan ini hendak akan diawali, saat itu kepala sekolah mengumpulkan seluruh guru dan mempersilahkan untuk mecari panglon yang siap mengadakan mobiler dengan harga murah berupa "meja siswa,  pintu buka satu,  jendela tolak dan meja 1/2 biro untuk guru", sesuai speksifikasi.

Setelah para guru dan panitia sudah berusaha mendapatkan panglon yang siap mengadakan mobiler itu dengan harga murah, tanpa alasan tiba tiba kepala sekolah bersama bendahara menolak, bahkanas WA dipaksakan belanja pada panglon yang telah mereka tetapkan sementara harga setelah diuraikan cukup mahal dibanding harga pada panglon lain sebagaimana hasil survei para anggota panitia pelaksana.

Kejanggalan lain dalam pemasangan keramik pada tiga ruangan kelas, lantai dasar berupa semen yang telah kian tidak dipecahkan, tetapi diatasnya keramik dilapis begitu saja tanpa menggunakan batu pecah ukuran 2/3.

Gelar rapat disekolah turut hadir para tukang keramik, saat itu tukang menawarkan bahwa upah pemasangan keramik kalau dipercayakan kepada kami rp.  20.000/meter akhirnya tersepakati,  namun setelah tukang datang dilikasi untuk memulai pekerjaan,  tiba tiba bendahara langsung menolak dengan alasan sudah ada kebakaran saya dengan tukang lain dengan harga rp. 25.000/meter.

Selain itu, papan dinding ruangan kelas terkesan hanya tukar kulit saja,  harusnya diganti dengan papan baru, tetapi kebanyakan papan yang telah kian itu hanya dipoles dan dicat begitu saja dan dipasang kembali.

Lainnya reng plafon dan atap sama sekali tidak diganti, ketebalan tripleks plafon dan seng diduga tidak sesuai dengan speknya, sehingga secara keseluruhan biaya volume bangunan rehap SD ini diperkirakan hanya kurang lebih 150 juta.

Ironisnya lagi,  kepala sekolah menguraikan dalam rapat bersama dan dituangkan dalam berita acara bahwa dana rehap itu selain digunakan pada pembangunan fisik, juga jatah Dinas pendidikan sebesar 13% dari pagu dana dan telah diberikan kepada Gideono kepala seksi pada dinas pendidikan, atas petunjuknya diberikan melalui stafnya. Juga kita berikan kepada Takola sebesar rp. 7 %.

Disaat awak media melakukan kInfirmasi soal kebenaran atas jatah Dinas pendidikan yang 13% itu, namun GIDEONO dengan singkat mengatakan "informasi itu tidak benar dan saya merasa difitnah.

Sementara pihak Takola melalui WA membenarkan bahwa dana rehap sekolah SDN 071183 Faondrato itu sebesar 7% dari pagu dana telah diterima.

Kepada awak media (23/1/2019) diruangan guru SDN Faondato, oleh kepala sekolah tidak bersedia memberikan komentar,  sementara bendahara yang juga ada disitu menyatakan saya tidak mau pembicaraan saya di rekam. (O'ozui Daeli).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK