Aksi Akbar Desak Polres Nias, Gatimbowo Lase Segera Ditangkap - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 13 Desember 2018

Aksi Akbar Desak Polres Nias, Gatimbowo Lase Segera Ditangkap


NIAS, GELORA HUKUM – Aliansi Aktivist Pers dan Ormas Kepulauan Nias gelar aksi akbar, berlangsung di kantor Polres Nias, rabu (12/12/2018), mendesak Kapolres Nias mengusut tuntas laporan Dumas Yasonyonata Gea tertanggal 12 November 2018, sehubungan dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Drs. Gatimbowo lase Ka.UPTD Dinas pendidikan Gunungsitoli Provinsi sumatera utara, terkesan tidak ada tindaklanjut.

Di harapkan kepada kapolres nias, segera di naikkan ketahapan penyidikan laporan tersebut dan di tetapkan tersangka Drs. Gatimbowo lase dan para oknum yang terlibat lainnya, dan harus di beri penahanan kepada oknum yang merencana penyuapan dan kriminalisasi kepada wartawan,.

Drs.Gatimbow Lase di duga menyediakan terlebih dahulu AMPLOP putih berisikan uang Rp.1.800.000, memaksa dan mengejar Yason yonata Gea menerima amplop itu, (jadian di kafe lasara poin), hal ini diduga adanya unsur perencanakan penyuapan terhadap wartawan Yason yonata Gea dengan tujuan agar dirinya tidak di beritakan atas perbiatan dugaan pesta miras bersama dengan kupu-kupu Malam di hotel binaka (mudik) sekitar pukul 24:00 wib s/d 03:00 wib dini hari, dan video sudah di serahkan di tangan penyidik reskrim polres nias,

Betapa tidak bermula disaat Gatimbowo menyodorkan amplop putih di lasara poin, karna korban menolak dan langsung pulang akhirnya Gatimbowo mengejar koeban hingga di kafe Carlin (04/11/2018) dan memaksa mamasukkan amplop itu di kantong celana koban, dan beberapa menit setelah itu, secara serentak pihak reskrim polres nias langsung melakukan penangkapan.

Pias, dalam orasinya meminta perlindungan hukum kepada Polres nias tentang kriminalisasi wartawan, dan minta ketegasan kepada penyidik agar berhati-hati untuk menetapkan tersangka seseorang karna ini menyangkut dan menyorot kinerja instistusi Kepolisian, jika yason Gea tidak bersalah, maka segera mencabut status yason Gea sebagai tersangka, dan Drs. Gatimbowo lase dkk segera di proses hukum sesuai perbuatan mereka.

Di tempat itu juga, Makmur Gulo, Bidang Investigasi GNPK RI Kab. Nias menegaskan, masalah ini kiranya pihak Polres Nias dapat segera mengusut tuntas, dan praktek seperti ini terkesan bagian strategi agar para aktivist Pers di bungkam, dari itu hendaknya pihak Polres Nias jangan sempat dijadikan arena balas dendam oleh oknum tertentu.

Tidak lama orasi dari peserta aksi digelar, akhirnya pihak Polres Nias diwakili oleh KBO HOTDISON MANURUNG menerima para pengujukrasa, sembari mengatakan, permasalahan ini akan segera melakukan pertimbangan dan penyidikan, dan SP2HP kepada pelapor segera diterbitkan. (MG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK