![]() |
Jason Hulu Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia Kep. Nias |
Gunungsitoli, Gelora Hukum, Ketua DPD Assosiasi Kabar Online
Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Jason Hulu melalui Via Televon, lagi berada
di Kantor Poldasu medan (16/11/2018), menyikapi peristiwa motif dugaan suap terhadap
Yason Yonatan Gea wartawan salah satu media Online di Kepulauan Nias, dengan tegas mengatakan;
saya minta Polres Nias agar setia menjaga sikap Netralitas dalam menjalankan
abdi Tugas pelayanan serta jangan mau dijebak menjadi alat atau sarang balas dendam
bagi oknum tertentu, wartawan itu harus di lindungi bukan di musuhi kecuali
kalau terbukti melakukan pelanggaran dengan dalik yang obyektif, sebab dalam
melakukan tugas Jurnalistik ibarat kancil berperang dalam sarang harimau.
Lanjut Jason, saya amati proses penerapan
delik hukum terhadap penangkapan Yason Yonatan Gea itu terlalu prematur dan identik dengan kriminalisasi
terhadap wartawan dan patuh diasumsikan agar wartawan bungkam dalam mengungkap
peristiwa yang lebih substansial, keyakinan penyidik harusnya mempertimbangkan
skenario dibalik peristiwa, sebab sebelum dugaan jebakan suap terjadi terhadap Yason
Gea selaku penerima dan pemberi Drs. Gatimbowo Lase “Kepala cabang Dinas
Pendidikan Propsu” adanya retentan persoalan sebelumnya, dimana Yason Gea berkali
kali publis aib foto mesra mirip Drs. Gatimbowo
Lase dengan perempuan muda yang bukan istrinya, dari pemberitaan itu menuai
reaksi dan kutukan dari masyarakat dengan konklusi, kalau foto itu benar maka Drs.
Gatimbowo Lase bukan hanya mencoreng moral pendidikan, tetapi moran Publik juga
ikut terhina, metodologi atas peristiwa itu akhirnya berujung delik jebakan
suap.
Kalau perbuatan suap menyuap itu
benar, seharusnya pemberi “Drs. Gatimbowo Lase” yang paling bertanggungjawab, tentu
obyek locus delikti siapa yang utama memiliki niat, apakah penerima tentu deliknya
pemerasan dan harus ada bukti yang akurat, sementara pemberi, harusnya lebih
utama mendapat sanksi normal hukum pidana, sebab motif keyakinan interpretasi perbuatan
melawan hukum terpenuhi, bisa saja agar aibnya tertutupi maka berbuat memberikan
sesuatu, atau dengan jebakan lain “Jebakan Suap” agar dendamnya terpenuhi,
ironisnya dengan hanya pihak diduga penerima yang ditindak, sementara pemberi tanpa
tindakan tegas, maka aspek hukum telah bertindak tidak adil (Pilih Kasih), dari
itu kiranya pihak Penyidik dapat menujukan profesionalismenya dalam menyikapi persoalan
ini, demi terjaganya marwah dan nama baik Polres Nias, sebelum persoalan ini berbuntut
panjang, dan hendaknya tidak berhenti begitu saja, dugaan aib asusila Drs.
Gatimbowo Lase juga harus di usut tuntas tanpa menunggu delik aduan tapi delik
pidana umum, tandas Jason mengakhiri. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar