![]() |
Jason Hulu (Penggugat), saat registrasi kehadiran di pengadilan Negeri Medan |
Medan, Gelora Hukum – Sidang kedua berupa mediasi akhir, digelar
secara tertutup dilantai II kantor pengadilan Negeri medan Jl. Pengadilan No. 8
Sumatera utara, rabu (21/11/2018) sekitar pukul 13.00 wib, masing masing pihak hadir,
dari pihak tergugat I (Timsel Sumut V) diwakili oleh Tony Situmorang, dan tergugat II (KPU RI) diwakili oleh 2 orang
diantaranya Evi Novida Ginting
Komisioner KPU RI, sementara dari pihak penggugat dihadiri oleh Jason Hulu.
Sebelum Mediasi dimulai terlihat
kedua pihak berlawanan saling bersalaman disekitar pintu ruang sidang Cakra 8,
sambil Tonny Situmorang (tergugat I) mengajak Jason Hulu (penggugat) untuk
diskusi atau mediasi bersama tergugat II ditempat yang aman, karena kasihan
mereka ini jauh jauh dari Jakarta kata Tony, namun Jason Hulu dengan tegas
menolak sambil menjawab, ini persoalan hukum Pak biarlah proses hukum yang
bertakhta.
Sekitar 30 menit kemudian, gelar sidang
mediasi itu dimulai dipandu oleh Hakim Mediasi bersama Panitra Pengganti Ibu
Martalena. Suasana pertemuan itu terlihat alot dan cukup menegangkan, setelah
usai proses daftar hadir, hakim menawarkan solusi ganti rugi sambil menanyakan
pendapat penggugat, Jason Hulu langsung menolak dan menyatakan; saya ini
sudah terlatih makan tidak makan di jalanan, berjuang demi rahim kebenaran dan
keadilan walaupun menderita jauh jauh dari Nias saya yakin Tuhan pasti menolong
saya.
Lanjut Jason, tuntutan perbuatan melawan hukum yang saya ajukan bukan semata – mata karena persoalan kepulauan Nias tetapi
bagian dari persoalan bersama secara Nasional, kebobrokan Demokrasi di Sumut ini dapat menjadi bukti
bahwa pada pemilu serentak sebelumnya, kepulauan Nias menyandang preseden buruk
akibat 2 kali terjadi pemilu ulang secara berturut turut, dan Tony Situmorang serta Evi Nofida Ginting sebagai Komisioner KPU
Propinsi Sumut sekaligus berperan sebagai penyeleksi KPU Kab/Kota wilayah
Kepulauan Nias pada saat itu. Atas fakta ini, tentu menjadi tanggungjawab bersama
melawan praktek ketidak adilan itu dari mereka yang sengaja menggunakan
kekuasaannya untuk menindas, jangan sampai terulang lagi, Nias adalah bagia
dari republik ini tentu bagi kita dan siapa saja pemilik akal sehat berkewajiban menjaga nama baik
masyarakatnya yang tidak berdosa.
Dari itu, saya berharap kepada
yang mulia demi terjaganya nafas kebenaran dan roh keadilan, kelak dapat
melahirkan keputusan yang seadil adilnya, serta keyakinan hakim dalam
memutuskan perkara ini dapat tegak lurus, terhindar dari intervensi atau pengaruh
dari pihak mana pun dan saya meyakini itu karena bagi saya para yang mulia
adalah Perwakilan Tuhan di dunia untuk bersikap adil terhadap setiap umat manusia tanpa pandang perbedaan klas, akhiri Jason.
Kepada hakim, Tony Situmorang
mengajukan pertanyaan, Pak, bagaimana kerugian saya dalam persoalan ini, seharusnya
kami dari Timsel telah selesai masa kerja dan idealnya persoalan ini ranya pengadilan
Tata Usaha Negara ? Hakim menjawab singat, silahkan ditanyakan pada sidang berikutnya
sambil menyodorkan surat berita acara bahwa Mediasi tidak berhasil dan ditandatangani
kedua belah pihak, (Timred).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar