![]() |
Berian M Laoli (Anggota DPRD Kab. Nias) |
NIAS, Gelora Hukum - Berian M laoli
anggota DPRD Kab. Nias mendorong pemerintah
membuat peraturan daerah untuk melindungin kearifan lokal khususnya masyarakat
petani penyuling TUO NIFARO, hal ini dia sampaikan pada rapat paripurna DPRD
Kab. Nias, jum'at 05/10/2018 di Gedung DPRD Kab. Nias, yang di hadiri oleh sekda
kab.nias dan ada dari polres Nias yang mewakili bapak KAPOLRES Nias,
Di
katakannya, sebagian kecil masyarakat Kabupaten Nias menjeluh dan menjerik atas
kebijakan penertiba TUO NIFARO, masyarakat betul-betul hak hidupnya terampas
atas penertiba TUO NIFARO ini, dan ada juga yang menyalah gunakan penertiba TUO
NIFARO ini
Seperti
yang terjadi pada kamis malam tanggal 04/10/2018 di sekitar wilayah kecamatan
Gido, ada beberapa oknum kepolisian melakukan sweeping kerumah-rumah tanpa ada
surat ijin dari pengadilan terhadap penggeledakan rumah warga, dan ini
mengakibatkan keresahan di hati masyarakat kebutuhan primernya terganggu,
Lanjut
pak berian M laoli, kalau kita melihat bahwa TUO NIFARO ini kearifan lokal
merupakan adat istiadat leluhur kita dari tahun ke tahun, bahkan sebelum kita
lahir pun TUO NIFARO ini sudah ada seyogianya kita semua institusi mana pun
harus kita menghargai kearifan lokal ini sebagai mana di atur dalam
undang-undang kita dalam hukum tata negara kita bahwa kebudaya'an kearifan
lokal harus di hargai.
Saya
menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menawarkan solusi agar di lakukan
kajian rancangan peraturan daerah untuk melindungin masyarakat petani khususnya
penyuling TUO NIFARO, dan juga sudah ada contoh di luar daerah Nias seperti
Tuak Arab Bali dan sudah di buat peraturan daerah untuk melindungin kearifan
lokal ini, karna ini merupakan pendapatan masyarakat yang menghidupkan keluarga
mereka khususnya penyuling TUO NIFARO, tanda Berian M laoli.
Dari
itu sangat mengharapkan kepada POLRES NIAS, sebelum ada solusi dari pemerintah
daerah, Agar jajaran di bawah pihak polsek menahan diri untuk melakukan
sweeping-sweeping dan penggeledahan tersebut di rumah warga untuk sementara,
karna mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat kita, apa lagi sweeping-sweeping
yang di lakukan di rumah tanpa ada surat ijin dari pengadilan terhadap
penggeledakan rumah warga kok di lakukan ? Kita tidak tau ketika mereka
menggeleda dan menyita TUO NIFARO entah mereka jual kembali karna mereka
melakukan sweeping tanpa ijin dari pengadilan, Tegas pak berian.
Selanjutnya
Berian M laoli kepada awak media menjelaskan, kita harus mendorong agar
pemerintah daerah dapat segera menanggapi hal ini, karna saya sangat kasihan
kepada masyarakat khususnya penyuling TUO NIFARO yang sa'at ini hidup mereka
terampas atas kebijakan penertiba TUO NIFARO ini. (Nts G)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar