TUO NIFARO, MERUPAKAN KEARIFAN LOKAL ADAT ISTIADAT LELUHUR - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 07 Oktober 2018

TUO NIFARO, MERUPAKAN KEARIFAN LOKAL ADAT ISTIADAT LELUHUR


Berian M Laoli (Anggota DPRD Kab. Nias)
NIAS, Gelora Hukum - Berian M laoli anggota DPRD Kab. Nias mendorong pemerintah  membuat peraturan daerah untuk melindungin kearifan lokal khususnya masyarakat petani penyuling TUO NIFARO, hal ini dia sampaikan pada rapat paripurna DPRD Kab. Nias, jum'at 05/10/2018 di Gedung DPRD Kab. Nias, yang di hadiri oleh sekda kab.nias dan ada dari polres Nias yang mewakili bapak KAPOLRES Nias,

Di katakannya, sebagian kecil masyarakat Kabupaten Nias menjeluh dan menjerik atas kebijakan penertiba TUO NIFARO, masyarakat betul-betul hak hidupnya terampas atas penertiba TUO NIFARO ini, dan ada juga yang menyalah gunakan penertiba TUO NIFARO ini
Seperti yang terjadi pada kamis malam tanggal 04/10/2018 di sekitar wilayah kecamatan Gido, ada beberapa oknum kepolisian melakukan sweeping kerumah-rumah tanpa ada surat ijin dari pengadilan terhadap penggeledakan rumah warga, dan ini mengakibatkan keresahan di hati masyarakat kebutuhan primernya terganggu,

Lanjut pak berian M laoli, kalau kita melihat bahwa TUO NIFARO ini kearifan lokal merupakan adat istiadat leluhur kita dari tahun ke tahun, bahkan sebelum kita lahir pun TUO NIFARO ini sudah ada seyogianya kita semua institusi mana pun harus kita menghargai kearifan lokal ini sebagai mana di atur dalam undang-undang kita dalam hukum tata negara kita bahwa kebudaya'an kearifan lokal harus di hargai.

Saya menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menawarkan solusi agar di lakukan kajian rancangan peraturan daerah untuk melindungin masyarakat petani khususnya penyuling TUO NIFARO, dan juga sudah ada contoh di luar daerah Nias seperti Tuak Arab Bali dan sudah di buat peraturan daerah untuk melindungin kearifan lokal ini, karna ini merupakan pendapatan masyarakat yang menghidupkan keluarga mereka khususnya penyuling TUO NIFARO, tanda Berian M laoli.

Dari itu sangat mengharapkan kepada POLRES NIAS, sebelum ada solusi dari pemerintah daerah, Agar jajaran di bawah pihak polsek menahan diri untuk melakukan sweeping-sweeping dan penggeledahan tersebut di rumah warga untuk sementara, karna mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat kita, apa lagi sweeping-sweeping yang di lakukan di rumah tanpa ada surat ijin dari pengadilan terhadap penggeledakan rumah warga kok di lakukan ? Kita tidak tau ketika mereka menggeleda dan menyita TUO NIFARO entah mereka jual kembali karna mereka melakukan sweeping tanpa ijin dari pengadilan, Tegas pak berian.

Selanjutnya Berian M laoli kepada awak media menjelaskan, kita harus mendorong agar pemerintah daerah dapat segera menanggapi hal ini, karna saya sangat kasihan kepada masyarakat khususnya penyuling TUO NIFARO yang sa'at ini hidup mereka terampas atas kebijakan penertiba TUO NIFARO ini. (Nts G)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK